Rabu, 26 Oktober 2011

RDP 03 OKTOBER 2011

Komisi II DPR RI dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Rapat Kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Jakarta tanggal 3 Oktober 2011 membahas Moratorium PNS. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja.

Moratorium PNS diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Menneg PAN & RB E.E. Mangindaan menjelaskan bahwa tujuan moratorium tersebut adalah: Pertama, bahwa moratorium penerimaan PNS dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran melalui penataan organisasi, penataan sumber daya manusia dan penataan sistem prosedur kerja (bisnis proses). Kedua, Pelaksanaan arahan Presiden pada retret II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6 Agustus 2010, ”kepada Mendagri dan Men. PAN & RB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketiga, Sesuai dengan Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi antara lain ditentukan bahwa pada tahun 2014 dapat diketahui jumlah kebutuhan PNS secara proporsional.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam moratorium ini masih dikecualikan untuk jabatan-jabatan tertentu antara lain: tenaga pendidik (Dosen dan Guru), tenaga kesehatan (Dokter, Perawat dan Bidan), tenaga khusus dan mendesak seperti tenaga penjaga lembaga pemasyarakatan dan tenaga untuk memenuhi standard internasional antara lain Pengawas Lalu Lintas Udara (Air Trafic Controller), Mualim, Nahkoda, tenaga keselamatan seperti Resquer, tenaga yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Jabatan-jabatan ini akan dibahas dan ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi berdasarkan arahan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.

Tenaga Honorer

E.E Mangindaan juga menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer adalah termasuk yang dikecualikan dari moratorium tersebut, yaitu bagi tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah pada atau sebelum tanggal 1 Januari 2005 dan telah diverifikasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007, sesuai kebutuhan organisasi, redistribusi dan kemampuan keuangan negara yang akan ditetapkan dalam PP.

Men PAN juga menjelaskan bahwa Tenaga honorer untuk kategori I lebih kurang 152.330 dan setelah dilakukan verifikasi dan validasi menjadi 67.385 dan tenaga honorer kategori II sejumlah 652.460.

Tenaga honorer ketegori I akan diangkat tahun 2011 ini dan tenaga honorer kategori II akan diproses tahun 2012-2013 totalnya ditargetkan sebanyak 200.000 orang, sisanya akan diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi pegawai tidak tetap (PTT).

Men. PAN juga memaparkan perkembangan jumlah PNS di Indonesia, bahwa jumlah PNS tahun 2003 lebih kurang 3,7 juta meningkat menjadi 4.708.330 pada 13 Mei 2011. Prosentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk adalah 4.708.330 : 237.556.363 = 1: 50,45 (1,98%). Jumlah PNS Pusat 916.493 (19,5%), PNS Daerah 3.791.837 (80,5%). PNS Daerah terdiri dari Jabatan Struktural 208.222, Jabatan Fungsional Umum 2.338.475, Jabatan Fungsional Tertentu 2.161.633 yang terdiri dari tenaga Guru 1.712.531, tenaga Dosen/Guru Besar 78.384, tenaga Kesehatan 219.163 dan tenaga lainnya 151.555.

PNS yang akan pensiun tahun 2011-2014 sebanyak 486.504 orang. Menurut Men. PAN jumlah PNS tersebut dibandingkan dengan jumlah penduduk, sebenarnya jika dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN masih tergolong moderat akan tetapi distribusi dan kualitasnya belum proporsional serta belanja APBN kita belum begitu besar. Sebagai contoh: Usulan tahun 2010 Instansi Pusat 150.148 dan Instansi Daerah 1.459.304, jadi totalnya 1.609.452. Sedangkan usulan tahun 2011 Instansi Pusat 147.463 dan Instansi Daerah 715.733, totalnya 863.196.


Kesimpulan Rapat

Pertama, Dalam rangka penataan kepegawaian secara nasional, Komisi II DPR RI dapat memahami kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium PNS mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012.

Kedua, Agar kebijakan moratorium PNS ini berlaku efektif dan tepat sasaran, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN & RB untuk segera melaksanakan langkah-langkah penting selama moratorium berlanmgsung, yaitu:

1. Menyelaraskan jumlah, kualitas, distribusi dan komposisi PNS secara nasional, baik dalam satuan unit organisasi maupun antar instansi, baik antara Pusat dan Daerah maupun antar daerah, termasuk antara jabatan struktural, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
2. Kementerian PAN & RB bersama BKN agar melakukan supervisi dan memfasilitasi pemberian bimbingan teknis analisis jabatan, menghitung kebutuhan jumlah pegawai secara riil dan menyempurnakan sistem rekrutmen CPNS termasuk lulusan pendidikan kedinasan sehingga pada tahun 2012 proyeksi kebutuhan PNS untuk 5 (lima) tahun ke depan bisa diketahui secara proporsional, dan dilaporkan ke Komisi II DPR RI paling lambat akhir Juni 2012.
3. Pemerintah menerapkan prinsip ”penghargaan dan sanksi” (reward and punishment) dalam upaya menetapkan kebijakan tentang belanja pegawai PNS agar menjadi lebih proporsional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, Komisi II DPR RI dan Menteri PAN & RB bersepakat bahwa kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif. Menteri PAN & RB agar segera melakukan kajian dan evaluasi serta menetapkan kebutuhan PNS disektor tertentu, jabatan tertentu, dan daerah tertentu yang termasuk dalam pengecualian dari kebijakan moratorium ini.

Keempat, Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan internal di lingkungan birokrasi pemerintah, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri PAN & RB segera melakukan kajian, evaluasi dan harmonisasi berbagai peraturan yang terkait serta penyiapan RUU yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Kelima, Terkait dengan evaluasi yang dilakukan oleg Tim Quality Assurance yang dipimpin oleh Kepala BPKP terhadap kementerian/lembaga yang menjadi proyek percontohan (pilot project) reformasi birokrasi, yaitu di Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN & RB, Komisi II DPR RI meminta agar laporan hasil evaluasi tersebut dapat diterima Komisi II DPR RI selambat-lambatnya pada akhir Nopember 2011. (Kamillus Elu, SH).

Honorer Batal Diangkat jadi CPNS Wamenpan-RB Eko Prasojo Ajukan Dua Alasan

Kamis, 27 Oktober 2011 , 01:58:00

JAKARTA -- Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.

Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.

Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.

"Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red)," terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.

"Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik," kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara. Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. "Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya," kata Eko.

Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. "Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu," ujar Eko.

Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. "Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu," terangnya.

Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. "Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa," kata Eko.

Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan "dimutasi" menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.

Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN," ujar menteri asal PAN itu. (sam/jpnn)

Menpan – RB Perintahkan BKN Jemput Bola untuk Hitung Pegawai Sesuai Anjab dan ABK
Diunggah oleh humas1
Rabu, 26 Oktober 2011 15:06
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan jemput bola ke setiap instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja, sehingga penghitungan jumlah pegawai di masing-masing instansi dapat diselesaikan sebelum Desember 2011.
Dalam kunjungan kerjanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (26/10), Menteri Azwar Abubakar didampingi oleh Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, dan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho.
Dalam hal ini, setiap instasi pemerintah harus melakukan penghitungan jumlah pegawai berdasarkan analisa jabatan dan anailsa beban kerja. Hasil penghitungan tersebut harus diserahkan ke Menteri Negara PAN dan RB dan Kepala BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2011. Sebelum daerah menyerahkan hasil dimaksud, Menpan dan RB tidak akan memberikan formasi pegawai.
Saat ini sudah ada 12 verifikator yang bertugas menerima hasil penghitungan dari daerah maupun instansi pemerintah pusat. Namun, dalam prakteknya analisa jabatan dan analisa beban kerja yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan Permen PAN No. 26/2011 dan Permen PAN No. 33/2011 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja. Dari analisa yang sudah diserahkan, banyak yang dikembalikan lagi.
Untuk itulah, pendampingan dalam penghitungan jumlah pegawai itu perlu dilakukan untuk mempercepat proses, sehingga potret kepegawaian secara nasional dapat diketahui akhir tahun ini. Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menpan dan RB, Mendagri, dan Menteri Keuangan tentang Moratorium CPNS.
Dalam hal ini, verifikator dari BKN yang saat ini hanya ada 12 orang, harus ditambah sehingga jumlahnya mencapai sekitar 200 orang. “Dengan demikian verifikator tidak lagi menunggu di Jakarta, tetapi secara simultan melakukan pendampingan penghitungan dan analisa jabatan serta analisa beban kerja,” ujar Azwar Abubakar.
Menteri menekankan, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara yang biasa, atau business as ussual, tetapi harus ada langkah-langkah terobosan. Ditambahkan, kalau hanya menunggu, kemudian melakukan verifikasi di Jakarta, maka disangsikan perintah Peraturan Bersama Tiga Menteri tentang Moratorium CPNS itu bisa diwujudkan sesuai harapan.
Di sinilah perlunya terobosan agar kebijakan pemerintah tentang moratorium CPNS itu dapat benar-benar menjadi titik awal yang baik dalam penataan kepegawaian nasional. Selanjutnya, setelah diketahui daerah mana yang kelebihan pegawai, mana yang kekurangan, akan dengan cepat bisa dilakukan mutasi. Dalam pelaksanaannya, Tim verifikator ini juga harus menetapkan target, kapan selesainya. “Kalau perlu dihitung mundur, sehingga akan ketahuan,” tandasnya.
Kendati demikian, Azwar Abubakar mengakui bahwa praktek di lapangan tentu akan menemui berbagai hambatan. Sebagai contoh, dia menunjuk kasus yang terjadi di beberapa daerah pemekaran, yang tidak mau menerima pegawai dari kabupaten induknya. “Daerah itu tetap melakukan rekrutmen pegawai sendiri, tidak mau menerima pegawai dari induknya,” tambah Menteri.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BKN Eko Soetrisno mengatakan, pihaknya akan membentuk tim atau semacam satuan tugas untuk mewujudkan arahan Menteri dimksud. (HUMAS MENPAN-RB)

Kamis, 04 Agustus 2011

SIDANG KABINET TERBATAS TTG PENGANGKATAN TENAGA HONORER

JAKARTA, 2/8 - SIDANG KABINET TERBATAS. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan) dan Wakil Presiden Boediono (kanan) memimpin sidang kabinet terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Kepresidenan,Jakarta, Selasa (2/8). Sidang tersebut membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS dan RPP tentang Pegawai Tidak Tetap serta pemberian Grasi, Abolisi, Amnesti dan Rehabilitasi oleh Presiden.: Foto Doc. PB.DKHI
TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
SIDANG KABINET BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
KANTOR PRESIDEN, 2 AGUSTUS 2011

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Saudara Wakil Presiden dan para Peserta Sidang Kabinet yang saya hormati,
alhamdulilah, hari ini, kita dapat kembali melaksanakan Sidang Kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan dengan mengagendakan dua hal. Pertama adalah kita akan membahas dan nanti saya ambil keputusannya, menyangkut rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap. Sebagaimana Saudara ketahui, kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan.
Pada periode pemerintahan pertama yang saya pimpin, sesungguhnya telah banyak kita lakukan pengangkatan pegawai negeri yang berasal dari tenaga honorer. Jumlahnya lebih dari satu juta waktu itu. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang kita pandang teguh agar kepegawaian kita ini benar-benar tepat dan baik sebagai bagian dari perangkat administrasi negara.
Dalam perkembangannya, kemudian banyak sekali diangkat tenaga-tenaga honorer yang baru di berbagai daerah, tentu saja ini harus kita carikan solusinya. Solusi yang kita mesti ambil, pertama-tama, haruslah dihitung secara cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggaraan negara, bukan hanya pemerintahan, tapi juga pada lembaga-lembaga negara yang lain.
Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tetapi juga sama tidak tepatnya, jika kelebihan pegawai, apalagi secara berlebihan yang tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah ini. Itu yang pertama.

Yang kedua, dalam rangka membangun good governance dan birokrasi yang capable, tentu kita juga menpersyaratkan integritas dan kapasitas yang perlu dimiliki oleh pegawai negeri kita agar mereka betul-betul menjadi penggerak birokrasi negara ini, penggerak administrasi yang kita jalankan di negeri kita.
Sedangkan yang ketiga, berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Itu harus kita hitung secara cermat, jangan sampai ada mismatch yang terlalu dalam sehingga menimbulkan permasalahan baru yang justru lebih serius. Dalam konteks inilah, kita harus tata sebaik-baiknya dan kemudian kita jalankan dengan sesungguh-sungguhnya.

Saya juga ingin semangat untuk menata urusan kepegawaian ini juga ada di jajaran pemerintah daerah, termasuk pengangkatan tenaga-tenaga hononer, karena semua harus kita rencanakan dan kita kalkulasikan dengan tepat dan benar.

Kita ingin mempermudah setiap urusan, tetapi semua itu harus berangkat dari satu tatanan yang baik. Saya berharap peraturan pemerintah yang hendak kita keluarkan menyangkut semua hal. Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui SMS dari saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang hal ini. Ada yang SMS-nya patut saya respon, kita tanggapi, tapi juga sesungguhnya urusan di daerah itu yang harus dijawab oleh entah bupati, entah walikota, supaya duduk perkaranya menjadi gamblang. Kemudian ada yang memang perlu penjelasan berulang-ulang karena sebagian dari saudara kita tidak paham tentang seluk-beluk kepegawaian itu.

Tapi intinya marilah kita kelola dengan baik masalah ini. Karena bagi saudara kita menjadi pegawai negeri juga merupakan harapan yang tinggi, cita-cita, dan juga idaman. Mari sekali lagi, kita pastikan peraturannya benar, sistem yang tepat, dan manajemennya atau pengelolaannya juga baik.

Agenda yang kedua berkaitan dengan yang disebut pemberian grasi. Sebagaimana Saudara ketahui, Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kalau abolisi dan amnesti itu mesti meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian kalau grasi dan rehabilitasi, presiden perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, begitu.

Selama ini saya juga memberikan grasi, baik menolak ataupun memberikan grasi berupa biasanya pengurangan hukuman, baik berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kalau memang demi keadilan dan demi tegaknya hukum di negeri kita ini, grasi itu mesti saya tolak, saya tolak. Tetapi kalau dari pertimbangan yang sangat arif, sangat tepat, dan luas serta mendalam harus saya berikan grasi itu misalnya, berupa pengurangan hukuman, itu pun saya lakukan.

Jadi pertimbangannya sangat matang dan juga sesuai dengan sistem yang berlaku, yang saya katakan tadi, pertimbangan, baik dari Mahakamah Agung, kalau itu menyangkut grasi dan rehabilitasi dan kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat, kalau itu menyangkut amnesti dan abolisi.

Permasalahan yang kita hadapi, ada sejumlah perubahan undang-undang dan di era pemerintahan yang lalu, banyak pemohonan grasi yang tidak diputus. Ini mengalir pada era kita dan oleh karena itulah, kita selesaikan secara baik, karena jumlahnya juga tidak sedikit, ini harus kita tata, kita pastikan bahwa semua yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan, harus akuntabel dan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, saya pandang perlu kita bahas secara mendalam dan saya ingin mendengarkan nanti laporan dari Menteri Hukum dan HAM tentang ini semua, sehingga kita semua bila melaksanakannya dengan baik.

Saudara-saudara,
Untuk diketahui, tadi pagi saya memimpin rapat koordinasi untuk penyelenggaraan peringatan hari kemerdekaan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan tahun ini. Ada kurang lebih dua minggu rangkaian itu, sebelum dan sesudahnya. Saya berharap seluruh anggota kabinet menyukseskan hari yang paling bersejarah ini, sekaligus juga menyukseskan ibadah kita bagi Saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa.
Demikian pengantar saya. Dan setelah jeda ini saya akan berikan nanti pertama-tama kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kemudian nanti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Terima kasih.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan.
JAKARTA, Lintas-Kabar.com – Pemerintah akan segera mengangkat para pegawai hononer di instansi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE
Mangindaan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di
Kantor Kepresidenan di Jakarta Selasa (02/08/2011), bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang tercatat sejak 2005.
Rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang antara lain membahas tentang pegawai honorer.
“Jadi yang sebelum 2005, kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” katanya.
Berdasarkan catatan pemerintah, PNS yang bekerja untuk hal-hal administratif sudah cukup banyak.
“Yang teknis-teknis yang kita perlukan, teknis penyuluh lapangan, pertanian, medis, penyuluh kesehatan, pertanian, guru, tata usaha sekolah dan sebagainya,” kata Mangindaan menambahkan.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan verifikasi data. Verifikasi itu sudah memasuki tahap akhir dan akan selesai dalam waktu dekat.
Mangindaan menjelaskan, pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan PNS, ketersediaan anggaran, dan penyelarasan segala aturan peerundangan yang terkait. Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai honorer.
“Presiden katakan perhitungkan dulu detail baru putuskan. Jadi prinsipnya para honorer itu akan diangkat yang memenuhi syarat semua karena masih diverifikasi sesuai PP yang lalu. Kemudian yang kedua, anggaran kita perhitungkan. Ketiga, peraturan-peraturan terkait dengan itu harus sejalan, sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan segera selesaikan,” katanya.
Menurut Mangindaan, kebijakan pengangkatan pegawai honorer itu tidak bertentangan dengan kebijakan moratorium (penundaan) penerimaan PNS.
Dia menjelaskan, moratorium PNS berarti penerimaan PNS tidak boleh melebihi jumlah PNS yang pensiun.
Sementara pengangkatan pegawai honorer adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Pegawai honorer adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tertentu dan sudah bekerja, namun belum diangkat menjadi PNS.
Mangindaan menjelaskan, jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4,7 juta. Idealnya, kata Mangindaan, jumlah PNS adalah 1,8 persen dari jumlah penduduk suatu negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sekitar 200 ribu honorer yang lulus verifikasi untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Verifikasi sedang berlangsung dan dalam waktu dekat akan ditetapkan siapa saja honorer yang berhak menjadi PNS.
"Angkanya belum pasti karena verifikasi belum selesai. Kita harapkan sekitar itu (200 ribu honorer)," kata Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan usai Sidang Kabinet Terbatas di kantor Presiden Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Menurut dia jumlah honorer yang akan diangkat bisa kurang atau lebih diatas 200 ribu tergantung hasil verifikasi. "Yang jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi. Karena menyangkut formasi," kata dia.
Pemerintah, menurut Mangindaan, tidak asal mengangkat honorer menjadi PNS. Harus diperhitungkan penempatan PNS yang bersangkutan apakah di daerah atau pusat. "Harus disesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah," ujarnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agara honorer menjadi PNS adalah ijazah yang benar, SK (surat keputusan) sebagai honorer, dan terutama honorer sebelum tahun 2005.
"Kadang-kadang maaf saja, yang masuk mendaftar honorer 2008 dimasukkan juga," katanya.
Dia menegaskan jika verifikasi honorer diperketat karena sebelumnya banyak honorer yang menjadi tidak melalui verifikasi. Verifikasi dilakukan dari Kemenpan dan Kementerian Agama.

Kamis, 21 Juli 2011

Batas Akhir Honorer Menjadi CPNS Adalah Tahun 2012 dan Moratorium

Pemerintah menargetkan penyelesaian masalah honorer tuntas pada 2012 mendatang. Pasalnya, pengangkatan CPNS dari honorer kategori satu (yang dibiayai APBN/APBD) akan dilakukan tahun ini. Itu berarti yang tersisa honorer kategori dua (tidak dibiayai APBN/APBD).
“Penyelesaian honorer akan dituntaskan pada 2012. Yang jadi sasaran adalah honorer kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD) karena kategori satu sudah tahapan menunggu penetapan NIP,” tutur Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Jakarta, Selasa (8/3).
Untuk honorer kategori dua akan dimasukkan dalam formasi CPNS 2011 dan dites tahun ini. Sedangkan pemberkasan NIPnya dilakukan pada awal 2012. “Kategori satu pasti tuntas tahun ini. Kalau kategori dua sulit tahun ini diselesaikan karena mereka masih harus dites lagi. Tidak seperti kategori satu yang tanpa tes,” ujarnya.
Ditanya formasi formasi CPNS untuk honorer kategori, menurut Mangindaan, masih tetap didominasi guru. Disusul tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga administrasi, serta teknis lainnya.
“Kita harapkan pengangkatan CPNS dari honorer terakhir 2012. Setelah itu tidak ada lagi. Bagi yang tidak lolos tes tahun ini, akan menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan akan diatur dalam PP sendiri juga,” tandas menteri dari Partai Demokrat ini.
MORATORIUM
Usulan penghentian sementara atau moratorium rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terus dikaji. Pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mengusulkan moratorium itu dijalankan tidak kaku. Penghentian CPNS baru hanya untuk pos-pos tertentu.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sesmen Pan dan RB Tasdik Kinanto di Jakarta kemarin (12/7). Dia menuturkan, tim dari Kemen PAN dan RB sedang mengkaji usulan moratorium bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Neger (Kemendagri). “Pada intinya moratorium itu oke. Tapi tidak bisa gegabah, harus dikaji dulu,” tandasnya.
Dia menjelaskan, desakan moratorium pengangkatan CPNS baru muncul karena beban belanja pegawai cukup besar. Tasdik menerangkan, sebelum moratorium itu dijalankan, perlu ada kajian tentang jumlah dan jabatan PNS di seluruh instansi pemerintah. Baik yang berada di pusat, maupun di daerah.
Menurut Tasdik, arah moratorium bisa total dengan menghentikan seluruh rekrutmen CPNS. Tapi, cara ini beresiko memunculkan masalah baru bagi daerah-daerah yang secara riil kekurangan CPNS. “Jika bagi daerah yang PNS-nya menumpuk bukan masalah. Tapi kan harus dijalankan secara adil,” jelas Tasdik.
Dia mencontohkan, jika tenaga kesehatan masih dibutuhkan di daerah tertentu, lowongan CPNS masih bisa dibuka. Begitu pula untuk pendidik. Lowongan CPNS bagi pendidik bisa dihentikan bagi guru-guru pada mata pelajaran tertentu yang dihitung telah overload. “Misalnya hasil kajian kita bersama Kemendiknas ada kelebihan guru pendidikan bahasa Indonesia, maka tidak ada lowongan lagi untuk CPNS guru bahasa Indonesia,” kata dia.
Selanjutnya, model moratorium CPNS juga bisa dijalankan secara lunak dengan menerapkan zero growth atau pertumbuhan nol CPNS. Cara ini, diajalankan dengan hanya merekrtu CPNS baru sesuai dengan data PNS yang pensiun, dipecat, atau mundur. “Pada intinya, zero growth ini hanya mengisi kursi PNS yang kosong,” jelas Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho.
Ramli menjelaskan, tahun ini masih terjadi ketimpangan dengan total PNS yang pensiun dengan usulan CPNS baru. Tapi karena masih usulan, bisa saja kuotanya nanti jauh lebih rendah.
Tahun ini PNS yang pensiun di lingkungan instansi pusat dan daerah sejumlah 107.418 orang. Sedangkan usulan CPNS baru dari pemerintah pusat dan daerah sebesar 700 ribuan. Angka pensiun PNS periode 2012 naik menjadi 124.175 orang, 2013 (123.167), dan 2014 (133.734).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) masih mengkaji usulan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) dari Tim Reformasi Birokrasi. Sebab, langkah seperti itu pernah dilakukan tetapi malah muncul masalah baru.
“Dulu kita sudah pernah menghentikan penerimaan CPNS, sekitar tahun 2000-an, tetapi malah banyak tenaga honorer yang bermunculan. Sampai sekarang pun masih menjadi masalah karena jumlah PNS memang tidak bertambah tetapi banyak tenaga honorer yang lantas minta diangkat (menjadi PNS-red),” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Bidang Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli Naibaho saat dihubungi kemarin.
Kementerian PAN mengaku sudah melakukan upaya serius untuk mengurangi jumlah PNS. Salah satunya tidak melakukan penambahan pegawai baru, melainkan hanya untuk mengisi kekosongan kursi yang ada.
Strategi itu dinilai lebih realistis karena jumlah PNS yang pensiun juga cukup tinggi. “Setidaknya ada 150 ribu kursi PNS yang kosong setiap tahun karena berbagai sebab seperti pensiun dan lain-lain,” kata dia.
Pihaknya mulai mempertimbangkan untuk tidak memberikan kuota CPNS secara besar-besaran. Bahkan, jumlah kuota CPNS nasional kedepan akan terus dipangkas. “Tahun ini sudah mulai, biasanya (lowongan) kan 300-an ribu orang, tahun ini maksimal 250 ribu orang. Itu pun karena ada pengangkatan CPNS tenaga honorer di daerah tertinggal. Tahun depan kita akan kurangi lagi,” tuturnya.
Ramli menambahkan, pemerintah daerah cenderung banyak menerima jumlah pegawai hingga menggerus dana pembangunan. Untuk itu, pemerintah pusat berupaya memperbaiki sistem penerimaannya dengan tidak mengabulkan semua usulan kuota kebutuhan pegawai di daerah. “Penerimaan CPNS harus proporsional, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan APBD,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi, Erry Riyana Hardjapamekas bersama dua anggotanya menyampaikan usulan kepada Wakil Presiden Boediono. Salah satunya Erry meminta agar dilakukan moratorium (penundaan sementara) penerimaan CPNS. “Selama penghentian itu pemerintah dapat melakukan perbaikan sistem, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan, serta mencari masukan dari masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia, perlu dipikirkan cara agar tidak ada lagi pengangkatan CPNS secara sembarangan seperti yang terjadi di daerah-daerah. “Penerimaan CPNS harus sesuai kebutuhan. Untuk pengaturan di masa mendatang, Tim Independen mengharapkan agar RUU Aparatur Sipil Negara secara komprehensif mengatur tentang formasi dan CPNS, sehingga menjadi terpadu. Kita berharap tidak ada lagi hanya sekadar menerima CPNS,” cetusnya.
Erry mengusulkan pembentukan Reform Leaders Academy (RLA) sebagai upaya mendidik calon pemimpin masa depan yang memiliki potensi. “Akademi yang dimaksud bukan dalam pengertian sekolah, melainkan forum kepemimpinan reformasi, mencari pemimpin potensial di bidang birokrasi, disatukan dengan pemimpin dari luar birokrasi. Calon pemimpin tersebut dibina dengan format yang cermat dan terpadu, serta memiliki platform yang sama,” lanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengaku siap menjadi pilot project program pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Program tersebut merupakan kelanjutan dari reformasi birokrasi di kementrian yang berkantor pusat di kawasan Lapangan Banteng tersebut.
Rencana pemerintah untuk mengurangi kuota CPNS baik di instansi pusat maupun daerah, mendapat persetujuan DPR RI. Wakil rakyat di Senayan setuju jika pengurangan CPNS itu memang bertujuan untuk mengurangi beban negara karena selama ini APBN/APBD banyak tersita untuk sektor belanja pegawai.
“Kalau tujuan pemerintah ingin melakukan efisiensi anggaran, kami pasti setuju jika mulai tahun ini kuota CPNS dikurangi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo yang dihubungi JPNN, Minggu (24/4).
Hanya saja, kata Ganjar, sebelum melakukan pengurangan kuota, pemerintah diminta untuk berhitung dengan cermat. Sebab, masih banyak masalah honorer yang butuh penyelesaian.
“Kalau kuota CPNS mulai tahun ini dikurangi karena hanya mengisi kuota PNS yang pensiun, meninggal, dipecat, dan lain-lain, bagaimana dengan honorer? Apa pemerintah tidak memikirkan nasib honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun itu,” ujarnya.
Dia menegaskan, bila pemerintah tidak mencarikan solusi untuk menuntaskan masalah honorer, Komisi II DPR RI tidak akan mengabulkan usulan tersebut. “Kami akan setuju dengan catatan masalah honorer tuntas. Kalau masih ada masalah, pengurangan kuota tidak akan kami setujui,” ucapnya.
Sebelumnya Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho mengatakan, mulai tahun ini kuota CPNS akan dikurangi. Jika tahun lalu, kuotanya masih 300 ribu lebih, tahun ini yang diusulkan maksimal 250 ribu. Dan pada 2012, tinggal 150 ribu orang.
Pengurangan kuota ini disesuaikan dengan kursi PNS yang tiap tahunnya kosong karena ada yang meninggal, mutasi, dipecat, berhenti, atau pensiun, yang jumlahnya sekitar 150 ribu. Harapannya, dengan pengurangan jumlah PNS, maka anggaran belanja pegawai bisa dikurangi. Dengan demikian pemerintah daerah akan lebih memusatkan anggarannya untuk pembangunan infrastruktur

Jumat, 01 April 2011

Upah tenaga honorer kategori II akan setara dengan gaji PNS terendah yang tidak diangkat PNS

JAKARTA PB.DKHI. Sesuai keputusan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tenaga honorer yang berlangsung Jumat (25/3), DPR menyetujui bahwa upah tenaga honorer yang terdaftar di bawah tahun 2005 akan disamakan dengan gaji PNS terendah. Wakil ketua komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, saat ini DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) Reformasi Birokrasi sedang menyelesaikan tenaga honorer di bawah tahun 2005, yang belum diangkat menjadi CPNS. Menurutnya, jumlah tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang ada di Indonesia mencapai 600.000 lebih. Seluruh honorer tersebut, tidak langsung dinaikkan statusnya menjadi CPNS. “hanya yang lolos verifikasi yang berhak menjadi CPNS,” ujarnya kepada KONTAN (28/3). Pasalnya, tenaga honorer yang mencapai 600.000, ada yang tidak bisa memenuhi persyaratan, seperti umur dan bidang pekerjaan mereka tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Sesuai kebutuhan formasi, maka dari 600.000 tenaga honorer, setiap tahun hanya diambil sebesar 30%. Seleksi pengisian kuota berlangsung mulai 2012 sampai 2013. “Dari 600.000 honorer di bawah tahun 2005, yang akan diangkat CPNS berarti hanya 60% atau 360 ribu orang,” ungkap anggota Fraksi Golkar ini. Upah tenaga honorer yang selama ini diberikan sesuai kebijakan daerah, hal itu tidak akan terjadi lagi setelah RPP diterbitkan. Karena, tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang masih tercecer dan tidak lolos menjadi CPNS pada tahun 2012 atau 2013 mendatang, upah mereka akan disesuaikan dengan gaji PNS yang paling rendah. Namun, penetapan upah tersebut tidak berlaku untuk tenaga honorer di atas tahun 2005. Hal itu mengacu pada PP 48 tahun 2005, bahwa sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di daerah. Meskipun di daerah masih ada tenaga honorer yang bekerja di atas 2005, kebijakan upah sesuai gaji Pegawai Negeri Sipil terendah tetap tidak berlaku. Rencananya RPP tenaga honorer selesai dalam waktu dekat ini. Untuk tenaga honorer yang di atas tahun 2005, bisa menjadi CPNS asal dengan mengikuti seleksi CPNS umum. Basuki menyatakan, DPR sedang berunding dengan pemerintah, agar 600.000 tenaga honorer yang tersisa bisa diangkat seluruhnya. “Sedang dikaji dulu usulan DPR tersebut,”ujar Sekretaris Kemen PAN Tasdik Kinanto.

Minggu, 27 Maret 2011

Batas Akhir Honorer Menjadi CPNS Adalah Tahun 2012

Pemerintah menargetkan penyelesaian masalah honorer tuntas pada 2012 mendatang. Pasalnya, pengangkatan CPNS dari honorer kategori satu (yang dibiayai APBN/APBD) akan dilakukan tahun ini. Itu berarti yang tersisa honorer kategori dua (tidak dibiayai APBN/APBD).
“Penyelesaian honorer akan dituntaskan pada 2012. Yang jadi sasaran adalah honorer kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD) karena kategori satu sudah tahapan menunggu penetapan NIP,” tutur Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Jakarta, Selasa (8/3).
Untuk honorer kategori dua akan dimasukkan dalam formasi CPNS 2011 dan dites tahun ini. Sedangkan pemberkasan NIPnya dilakukan pada awal 2012. “Kategori satu pasti tuntas tahun ini. Kalau kategori dua sulit tahun ini diselesaikan karena mereka masih harus dites lagi. Tidak seperti kategori satu yang tanpa tes,” ujarnya.
Ditanya formasi formasi CPNS untuk honorer kategori, menurut Mangindaan, masih tetap didominasi guru. Disusul tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga administrasi, serta teknis lainnya.
“Kita harapkan pengangkatan CPNS dari honorer terakhir 2012. Setelah itu tidak ada lagi. Bagi yang tidak lolos tes tahun ini, akan menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan akan diatur dalam PP sendiri juga,” tandas menteri dari Partai Demokrat ini.
Untuk diketahui, sebanyak 51.075 atau 33,53 persen honorer kategori satu menunggu penetapannya sebagai CPNS. Mereka sudah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi serta memenuhi kriteria pemberkasan.
Sedangkan jumlah tenaga honorer kategori dua yang masuk per 31 Desember 2010 sebanyak 417.519. Terdiri dari instansi pusat 60.748 orang dan daerah 356.771. Dengan total instansi yang mengusulkan 336, di mana 13 pusat dan 323 daerah.
Data tenaga honorer kategori kedua ini sampai sekarang terus bertambah, sehingga sampai 8 Februari 2011 mencapai 628.465. Adapun rincinnya, pusat 78.279 orang dan daerah 550.186, dengan total instansi yang mengusulkan adalah 489. (Esy/jpnn)

Kamis, 24 Maret 2011

RDP Panja Tenaga Honorer Komisi II DPR RI (23/3/11)

I. Gubernur DKI Jakarta Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Men PAN Nomor: 5 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Kategori I mengatakan bahwa:
”Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria; diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus, dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006”.
Surat Edaran Men PAN tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat pemerintahan terkait. Khusus untuk DKI Jakarta Surat Edaran ini ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).
Permasalahan:
1. Gubernur DKI Jakarta perlu menjelaskan kenapa Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor: 20/SE/2010 tanggal 23 Juli 2010, perihal Pendataan Tenaga Honorer tidak mengakomodir Tenaga Honorer yang dibiaya APBN seperti Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD)? Padahal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010, perihal Usulan Tenaga Honorer Kategori I (APBN) yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyampaikan usulan data tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD) untuk masuk Kategori I SE Menpan Nomor: 5 Tahun 2010 sebanyak 37 orang dari sejumlah 41 orang dengan menunjuk beberapa peraturan sebagai landasannya, diantaranya adalah:
(1) Surat Mendiknas Nomor: 192/MPN/KP/2005 tanggal 6 September 2005 tentang Pengangkatan Guru Bantu dan Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) sebagai CPNS ditujukan kepada Men PAN.
(2) Surat Mendiknas Nomor: 07/MPN/KP/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Pengangkatan Guru Bantu dan TLD sebagai CPNS ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
(3) Surat Dirjen PMPTK Depdiknas Nomor: 009/F/KP/2006 tanggal 11 Januari 2006 tentang Penetapan Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) menjadi Tenaga Honorer di Daerah dalam rangka usulan CPNS.
(4) Surat Dirjen PMPTK Depdiknas Nomor: 022/F/KP/2006 tanggal 21 Januari 2006 tentang Formasi CPNS bagi Tenaga Lapangan Dikmas (TLD).
(5) Surat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Nomor: 79/082.71 tanggal 6 Januari 2006 tentang Usulan Pengangkatan TLD menjadi CPNS yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Up. Kepala BKD DKI Jakarta.
(6) Pada Desember 2005 melalui pendataan BKD dan berdasarkan pertimbangan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, TLD DKI Jakarta yang masuk database BKN sebagai tenaga honorer di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 37 orang.
(7) Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 51 Tahun 2004 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, maka kebutuhan akan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebanyak 84 orang, sedangkan jumlah yang ada sebanyak 49 orang. Sedangkan Formasi Jabatan Fungsional Penilik PNF sebanyak 55 orang sedangkan jumlah yang ada sebanyak 23 orang. Selain formasi di atas TLD dapat mengisi formasi jabatan sebagai Staff pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Suku Dinas Dikmen Kota Administratif/Kabupaten. Guru Pendidikan Non Formal dan Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri.
(8) TLD adalah tenaga honorer yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan dibiayai oleh APBN yang ditempatkan di setiap Kota Administrasi/Kabupaten dan mempunyai wilayah kerja di Kecamatan yang telah ditetapkan oleh Kota Administratif/Kabupaten masing-masing.
(9) Keberadaan TLD sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung penjaminan mutu pelaksanaan program Pendidikan Non Formal (PNF) sehingga layak untuk diangkat menjadi CPNS.
2. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Surat Nomor: 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus, perihal Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang ditujukan kepada Gubernur Up. Kepala BKD di Seluruh Indonesia. Dalam Surat tersebut Dirjen PMPTK menegaskan bahwa:
”Tenaga honorer yang telah ditetapkan melalui rapat gabungan anggota DPR RI Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X bersama Pemerintah termasuk di dalamnya adalah Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dimkas (TLD) dan Fasilitator Desa Intensif (FDI) yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional karena pengangkatannya melalui Pemerintahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan”.
Lebih lanjut melalui Surat tersebut Dirjen PMPTK mengatakan bahwa TLD DKI Jakarta telah masuk dalam database BKN, juga telah memenuhi syarat sesuai PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 (data dan nama-nama TLD dilampirkan pula dalam surat tersebut).
Catatan:
Dalam lampiran Surat Dirjen PMPTK tersebut, untuk Provinsi DKI Jakarta terdapat 37 orang TLD sudah masuk database dan dinyatakan memenuhi persyaratan PP 48/2005 jo PP 43/2007, namun belum diangkat menjadi CPNS, 3 orang TLD belum masuk database BKN, namun sudah memenuhi syarat PP 48/2005 jo. PP 43/2007, dan 1 orang TLD yang tidak sesuai dengan kedua PP tersebut.
Dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 6 Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri (PKBMN) disebutkan bahwa:
”PKBMN merupakan Satuan Pelaksana Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan non formal bagi masyarakat, PKBMN dipimpin oleh seorang Kepala PKBMN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PKBMN dikoordininasikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non formal Dinas Pendidikan”.
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 51 Tahun 2004 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, maka kebutuhan akan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebanyak 84 orang, sedangkan jumlah yang ada sebanyak 49 orang. Sedangkan Formasi Jabatan Fungsional Penilik PNF sebanyak 55 orang sedangkan jumlah yang ada sebanyak 23 orang.
Menurut Dirjen PMPTK (Vide Surat Nomor: 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010), Selain formasi di atas TLD dapat mengisi formasi jabatan sebagai Staf pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Suku Dinas Dikmen Kota Administratif/Kabupaten. Guru Pendidikan Non Formal dan Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri.
Untuk itu kami berpendapat bahwa sebaiknya para Tenaga Honorer TLD DKI Jakarta yang sudah memenuhi persyaratan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 sebagaimana diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Vide: Surat Nomor: 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010) dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Vide Surat Nomor: 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010) tersebut langsung diverfikasi dan diangkat menjadi CPNS baik sebagai Guru Pendidikan Non Formal maupun sebagai Pamong Belajar di DKI Jakarta. Artinya 37 orang TLD tersebut langsung diangkat menjadi CPNS, dan apabila masih kurang, baru diadakan seleksi.
3. Kementerian Keuangan
1. Jumlah tenaga honorer Depkeu seluruh Indonesia lebih dari 5000 orang.
2. Hubungan kerja tenaga honorer dengan Kemenkeu berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
3. SPK tersebut sebelum tahun 2007 masa berlakunya 1 (satu) tahun. Namun setelah tahun 2007 saat dilaksanakannya modernisasi administrasi perpajakan di Kemenkeu, masa berlaku SPK tersebut berjenjang. Ada yang 3 bulanan, 6 bulanan dan 1 tahun, tergantung dari instansi/daerah tersebut.
4. Tanggal 3 April 2006 Biro Kepegawaian Depkeu menerbitkan Pengumuman No. S.205/SJ/2006 yang mengumumkan Daftar Tenaga Honorer Depkeu.
5. Tenaga honorer Kemenkeu dinyatakan memenuhi syarat PP 48 Thn 2005 jo PP 43 Thn 2007. Selanjutnya BKN mengeluarkan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat.
6. Tenaga Honorer Kemenkeu tersebut dinyatakan memenuhi syarat Peraturan Kepala BKN No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
7. Pada tanggal 4 Oktober 2006, Menneg PAN menerbitkan Ketetapan No. Kep 169/M.PAN/2006 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Secara nasional Tahun Anggaran 2006, dimana disebutkan bahwa rencana alokasi formasi tenaga honorer untuk Depkeu berjumlah 1.748 orang.
8. Pada tahun 2007 Depkeu, khususnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi dimana Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pelayanan PBB akan digabungkan menjadi Kantor Pajak Pratama membentuk sistem pelayanan satu atap.
9. Kepala BKN melalui Suratnya No. K.26/30/V.72-9/99 tanggal 7 Mei 2007 menyampaikan kepada Menkeu daftar tenaga honorer di lingkungan Depkeu yang diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS untuk formasi tahun 2006.
10. Mulai bulan Agustus 2007 mulai terjadi pemberhentian yang bertahap terhadap para tenaga honorer di daerah JABODETABEK. Pemberhentian ini direncanakan untuk berlanjut di tahun 2009 sampai pemberhentian dilakukan di seluruh Indonesia. Pemberhentian tersebut dilakukan di Kantor Pajak setempat dan secara lisan.
11. Sekjend Depkeu menerbitkan Surat No. SR.313/MK.1/2007 yang ditujukan kepada Kepala BKN bahwa Depkeu Belum dapat mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS karena Depkeu sedang melaksanakan reformasi birokrasi dan pendataan pegawai.
12. Tangal 5 September 2007 Sekjend Depkeu menerbitkan Surat No. S-617/SJ/2007 yang ditujukan kepada para Dirjen dan Kepala Badan di lingkungan Depkeu yang juga menyatakan hal yang sama.
13. Tanggal 17 Juni 2008 Direktur Jenderal Departemen Keuangan menerbitkan Surat Edaran No. SE-107/PJ/UP.90/2008 tentang Pegawai Honorer di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan No. SE-213/SJ/2008 tanggal 27 Februari 2008 dimana semua unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk tidak mempekerjakan pegawai atau tenaga honorer.
14. Tanggal 21 November 2008 2008 Menteri Keuangan menerbitkan Surat No. SR-159/MK.01/2008 perihal tenaga honorer yang ditujukan kepada Menteri Negara PAN sebagai pemberitahuan bahwa untuk tahun anggaran 2008 Depkeu belum bisa mengangkat tenaga honorer sebagai CPNS karena sedang melaksanakan reformasi birokrasi.
15. Menurut pengakuan para tenaga honorer tersebut sejak tahun 2008 mereka bekerja tanpa Surat Perjanjian Kerja dan sebagian diberhentikan.
16. Berdasarkan data yang kita terima dari tenaga honorer Kemenkeu (dari Sdr. Dewi) sebanyak 357 orang dengan rincian: Tenaga honorer yang memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) sebanyak 297 orang dan yang tdak memiliki NITH sebanyak 60 orang.
Kepala Biro SDM Kemenkeu Bapak Anies Basalamah mengatakan bahwa:
”Kementerian adalah unit pemerintahan yang dipusatkan dan tidak didaerahkan sehingga persyaratan kepegawaian ada di pusat, tidak di daerah seperti Kepolisian Negara (Polri). Sementara tenaga honorer diangkat oleh kantor lokal masing-masing dan menjadi persoalan dipusat adalah bahwa tidak semua unit menjelaskan jumlah tenaga honorer yang dipekerjakan pada unit masing-masing dan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pusat karena tidak melalui penerimaan ditingkat pusat dan menyatakan tidak ada celah dalam peraturan yang menyatakan adanya keharusan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (Sumber: Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kementerian Keuangan, 9 Februari 2011, hal. 1).
Permasalahan:
(1) Bahwa pada prinsipnya Kemenkeu tidak mau mengangkat mereka mejadi CPNS dengan berbagai alasan. Kemenkeu harus bisa menjelaskan masalah ini, sebab di beberapa instansi Kemenkeu di daerah sampai saat ini masih mempekerjakan tenaga honorer berdasarkan Surat Perjanjian Kerja. Salah satu contohnya adalah Sdr. Muhaimin dan Sdr. Fadjar Julianto yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Prov. Bengkulu yang sampai saat ini masih bekerja di kantor tersebut sejak tahun 2004 sampai sekarang secara terus-menerus/tidak terputus dan sudah masuk database BKN dan sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH).
(2) Menurut para honorer Kemenkeu, sebenarnya Pemda mau menerima mereka, namun Kemenkeu harus memberikan REKOMENDASI kepada pemerintah daerah.. Kemenkeu mengatakan hal ini sulit dilakukan karena harus ada Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemen PAN, dan BKN, terkecuali ada permintaan resmi dari Pemda kepada Kemenkeu. Apabila ini benar, apakah ini justru membuktikan bahwa Kemenkeu berusaha menghindar dari persoalan tersebut?
(3) Menurut Forum Tenaga Honorer Kemenkeu, pemda pada umumnya hanya meminta rekomendasi dari kepala kantor setempat.
(4) Menurut Keterangan Forum Tenaga Honorer Kemenkeu, akan dibuatkan surat dari Kepala Biro SDM Kemenkeu kepada seluruh unit eselon I pada Kemenkeu yang isinya adalah apabila ada tenaga honorer yang meminta Surat Rekomendasi agar diberikan. Apa tanggapan dari Kemenkeu mengenai masalah ini?
(5) Apa kebijakan Kemenkeu dalam upaya penyelesaian masalah tenaga honorer di Kemenkeu, mengingat sejak tahun 2008 mereka sudah bekerja tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK). Bahkan sebagian besar sudah diberhentikan sebagai tenaga honorer sebagaimana pada point 11-15 tersebut di atas. Apakah masih bisa diakomodir? Sebab di PP 43 Tahun 2007 tenaga honorer tersebut harus bekerja secara terus-menerus minimal 1 tahun. Harus ada keputusan secara terbuka kepada mereka sehingga mereka tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya untuk memperjuangkan status mereka ini?
4. Gubernur Jawa Tengah
1. Penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah harus dilakukan segera karena mereka sudah menunggu cukup lama dan selalu dijanjikan untuk diangkat sejak mereka dinyatakan dianulir tanggal 18 Maret 2006 lalu. Mereka dianulir bukan karena kesalahan mereka, tapi karena kelalaian penyelenggara Seleksi CPNS dalam hal ini Pemda Jawa Tengah. Gubernur Jateng harus menjelaskan masalah ini agar semua jelas dan terang.
2. Tenaga honorer teranulir masuk kategori II. Harus diproses lagi untuk diangkat melalui test tertulis sesama honorer secara terbuka dan transparan.
Catatan : Konsinering RPP Honorer dilakukan tgl 25-27 maret 2011 di Hotel Aryaduta karawaci tangerang

PB.DKHI tidak ada agenda ke LBH jangan terpengaruh isu yang bukan agenda resmi PB.DKHI

Rabu, 09 Februari 2011

PROSES PENERBITAN PP PERUBAHAN KEDUA ATAS PP 48 2005

BAHAN RAPAT DENGAR PENDAPAT BKN DENGANKOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI SENIN, TANGGAL 25 JANUARI 2010
Sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pengadaan CPNS periode tahun 2005-2009, memprioritaskan pengangkatan dari tenaga honorer melalui seleksi administrasi. Pengangkatan tenaga honorer didasarkan pada argumentasi:Realita di lapangan banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan instansi pemerintah tetapi tidak dapat diangkat menjadi CPNS disebabkan karena faktor usia yang melebihi 35 tahun.
Tenaga honorer tersebut tidak mampu berkompetensi dengan pelamar umum, apalagi dengan fresh graduate yang baru lulus dari perguruan tinggi yang ikut test CPNS.Sebagai penghargaan atas jasa pengabdiannya kepada pemerintah, terutama untuk tenaga honorer yang sudah bekerja 20 tahun ke atas, maka kepada tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi CPNS.
Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 yang pelaksanannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional No. 30 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:Bahwa dalam pengadaan CPNS Tahun 2005 pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang telah mengabdi kepada pemerintah dengan perlakuan secara khusus.Pengangkatan tenaga honorer bmenjadi CPNS dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD.
Sebagai penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan tenaganya sangat dibutuhkan meskipun usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 46 tahun serta memenuhi syarat yang telah ditentukan dapat diangkat menjadi CPNS. Menurut ketentuan PP No. 32 Tahun 1979 mengatur bahwa: Dengan usia tenaga honorer paling tinggi 46 tahun maka pada usia 56 tahun, PNS yang bersangkutan memiliki masa kerja 10 tahun sehingga berhak mendapatkan hak pensiun.Pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai berikut:Tenaga Guru.Tenaga Kesehatan pada Unit Palayanan Kesehatan, Tenaga Penyuluh di bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan.Tenaga Teknis lainnya yang sangat dibutuhkan.
Selain pengangkatan tenaga honorer, pemerintah juga akan mengangkat tenaga dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas PTT pada unit pelayanan kesehatan/puskesmas di daerah terpencil.Semangat pengadaan CPNS mengedepankan asas desentralisasi, sehingga dalam pelaksanaan operasional sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi/daerah.
Untuk melaksanakan pengangkatan CPNS di tingkat instansi daerah/Kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (pelaksanaan asas dekonsentrasi).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD.Dengan ditetapkannya PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
MEKANISME PENDATAAN TENAGA HONORER
Sesuai kebijakan pemerintah, yang dituangkan dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007, seluruh tenaga honorer yang memenuhi persyaratan administrasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah masuk dalam database BKN akan diangkat menjadi CPNS mulai formasi tahun 2005 sampai tahun 2009.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI Komisi II, dan Komisi X dan DPD RI tahun 2007 seluruh tenaga pelayanan dasar (tanaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh) sepanjang memenuhi persyaratan administrasi perundang-undangan yang berlaku, akan diselesaikan pengangkatannya menjadi CPNS, dengan demikian dalam pengalokasian formasi tenaga honorer menggunakan formula yang pro-pelayanan dasar.
Pendataan tenaga honorer didasarkan kepada Keputusan Kepala BKN No. 21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 yang mengatur mekanisme tata cara pendataan dan pengolahan tenaga honorer dan telah disosialisasikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah daerah.
Sesuai dengan Surat MENPAN No. B/2124/M.PAN/11/2005 tanggal 16 Nopember 2005 tentang Pendataan Tenaga Honorer antara lain dinyatakan bahwa pelaksanaan pendataan tenaga honorer dan pengolahannya dilakukan di daerah dengan sistem pengolahan komputer dengan aplikasi dari BKN. Untuk pelaksanaannya di daerah dikoordinasikan oleh Sekjen/Sestama.
Data Tenaga honorer yang sudah diolah harus disampaikan kepada Kementerian Negara PAN dan BKN paling lambat tanggal 10 Januari 2006.Kemudian dengan Surat Kepala BKN No. E.26-30/V.8-9/99 tanggal 26 Januari 2006 tentang Batas Waktu Pendataan Tenaga Honorer ditegaskan kembali yaitu agar instansi yang menurut catatan BKN belum mengirimkan data tenaga honorer dapat menyampaikan data tersebut paling lambat tanggal 29 Januari 2006.
Agar seluruh tenaga honorer yang sesaui dengan PP No. 48 Tahun 2005 semua masuk dalam database maka data yang sudah masuk ke BKN dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan hasilnya disampaikan kembali kepada instansi pusat dan Pemerintah daerah dengan Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.35-5/99 tanggal 27 Maret 2006 untuk diumumkan kepada masyarakat dan dilakukan penelitian ulang, agar tenaga honorer yang belum terdata dapat ditambahkan ke dalam daftar nominatif, dan sekaligus dilakukan perbaikan datanya.
Batas waktu penyampaian kembali ke MENPAN dan BKN adalah 22 Mei 2006.Dikarenakan masih ada beberapa daerah yang masih belum juga selesai pendataannya, meminta perpanjangan waktu penyampaian data tenaga honorer, dengan Surat Kepala BKN No. E.26-30/V.81-8/99 tanggal 26 Juni 2006 diperpanjang kembali paling lambat tanggal 30 Juni 2006.
Melihat waktu pendataan tenaga honorer yang hampir tujuh setengah bulan, semestinya tidak ada tenaga honorer yang tidak terdata, karena setiap tenaga honorer yang bekerja terus-menerus di instansinya, sudah termasuk daftar tenaga honorer yang sudah tersedia di instansi masing-masing, karena digunakanuntuk pembayaran honor setiap bulannya.
Pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu beberapa kali kepada instansi, dan waktunya relatif panjang bila dibandingkan dengan pendataan sensus penduduk yang mendata seluruh penduduk Indonesia, waktunya hanya satu bulan.Untuk memberikan kejelasan kepada tenaga honorer bahwa yang sudah masuk dalam database dan sudah diverifikasi oleh BKN diberi Nomor Identitas Tenaga Honorer (NITH) agar tenaga honorer yang sudah masuk dalam database tidak dapt digantikan oleh orang lain, dan data ini dijadikan database tenaga honorer nasional.
Daftar nominatif hasil verifikasi secara elektronik yang sudah masuk dalam database disampaikan ke seluruh instansi pusat dan Pemerintah daerah untuk menjadi formasi tenaga honorer yang akan diusulkan pengangkatannya menjadi CPNS sampai tahun 2009. Untuk menjaga obyektifitas dan transparansi maka seluruh data tenaga honrer yang sudah final ini diumumkan kepada masyarakat luas melalui situs BKN (www.bkn.go.id).
HASIL PENDATAAN
Sampai dengan akhir batas waktu pendataan tenaga honorer tanggal 30 Juni 2006, jumlah tenaga honorer yang terdaftar dalam database adalah sebanyak 920.702 orang.PENETAPAN NIP TENAGA HONORERAlokasi formasi 2005 – 2009 yang telah dialokasikan 899.196 orang dengan perincian:Yang telah diselesaikan= 805.379 Berkas Tidak Lengkap (BTL)= 88.196Tidak Memenuhi Syarat (TMS)=5.668. Permasalahan Berkas Tidak Lengkap (BTL) disebabkan oleh:Foto copy Ijazah tidak terlampirFoto copy Ijazah tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.SK honorer tidak dilegalisir oleh pejabat eselon IISurat Pernyataan Integritas tidak terlampir.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) tidak diisi lengkap.Surat Keputusan Honorer tidak terlampirSurat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit Swasta dan atau Negeri tidak terlampir.Surat Keputusan honorer ditandatangani oleh kepala sekolah tidak terlampir.Permasalahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dibiayai Non APBN/APBDBekerja di luar instansi pemerintah (PMI, Koperasi, Dharmawanita, Korpri, Badan Usaha Milik Daerah).Masa kerja honorer terputus putus.Usia melebihi 46 tahun atau kurang dari 19 tahun pada 1 Januari 2006.Diangkat oleh pejabat yang bukan berwenang mengangkat.Di luar data base.
PERMASALAHAN TENAGA HONORER DI KEMENTERIAN KEUANGAN RI DAN PEMERINTAHAN PROVINSI DKI JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI JakartaPeneyelesaian tenaga honorer guru bantu:Sisa yang belum diselesaikan : 6.000 orang.Akan diajukan permintaa NIP: 777 orang.Sisa: 5.223 orang.Kementerian Keuangan Republik IndonesiaJumlah tenaga honorer yang terdata dan memenuhi syarat PP 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 sebanyak 6.413 orang terdiri dari:Tenaga honorer dibiayai dari APBN: 5.274 orang.Tenaga honorer dibiayai non APBN: 1.139 orang.
Sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan No. SR-363/MK.1/2007 tanggal 9 Agustus 2007 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BPN:Departemen Keuangan belum bisa melaksanakan pengangkatan CPNS yang berasal dari honorer.Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. S-475/SJ/2009 tanggal 10 Maret 2009, Departemen Keuangan sedang melaksanakan Reformasi Birokrasi, dengan prioritas utama untuk mengatasi kekurangan pegawai dengan kompetensi tenaga akuntan.Oleh karena itu Departemen Keuangan tidak mempunyai rencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi
CPNS.TENAGA HONORER DI LUAR DATABASE
Di samping Tenaga honorer 920.702 tersebut di atas, terdapat tenaga honorer APBN/APBD di luar database yang telah diterima oleh BKN setelah batas akhir tanggal 30 Juni 2006 sejumlah 103.639 orang terdiri dari:25 instansi pusat: 16.429 orang.314 propinsi/kabupaten/kota: 87.210 orang.Di samping itu di Departemen Agama tercatat adanya Guru Kontrak dan Guru Bantu yang bekerja di Madrasah dan dibiayai APBN sejumlah 28.660 orang.Sehingga Tenaga honorer di luar database yang dibiayai APBN/APBD adalah sejumlah 132.299 orang.
Menurut Informasi sementara dari Diknas Guru Honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai APABN/APBD adalah 362.030 orang.
KEBUTUHAN PNS SECARA NASIONAL
Kebutuhan PNS secara nasional didasarkan pada pendekatan trend analysis (analisis kecenderungan), besaran organisasi, potensi daerah, kemampuan keuangan negara dan referensi yang ada.Perhitungan kebutuhan PNS Daerah menggunakan pendekatan besaran organisasi sesuai dengan PP No. No. 41 Tahun 2007 tentang Organisiasi Perangkat Daerah, dengan menggunakan beberapa variabel yaitu jumlah penduduk, luas wilayah (daratan, perairan), jumlah APBD.
Dari jumlah PNS yang ada, dilihat dari:Kualifikasi pendidikan SLTA kebawah= 1.840.493 orang (42,1%).Golingan II= 1.339.639 orang (30,6%).Sumber: Bahan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II, VIII, X DPR RI (Perkembangan Terakhir Realisasi Pengangkatan Tenaga Honorer), Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, 25 Januari 2010.Catatan : Bahwa menurut PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2005 – 2009.
Bahwa bagi tenaga honorer yang belum diangkat berdasarkan ketentuan PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 tersebut dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi II, VIII, dan X dengan Menteri Pendidikan nasional, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Badan Kepegawaian nasional, Menteri Kesehatan hari Senin, tanggal 25 Januari 2010 disepakati bahwa masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tersebut harus mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun DPR RI.
Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini, DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang khusus membahas dan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah.
Panja ini bekerja selama 1 (satu) bulan.DPR mengusulkan agar tenaga honorer sebaiknya diangkat menjadi CPNS tanpa harus melalui seleksi/tes. Bagi tenaga honorer yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 46 tahun tetapi sudah mengabdi lebih dari 10 tahun dapat diangkat menjadi CPNS.Bahwa kebijakan DPR RI dan Pemerintah ini akan diakomodir dalam RPP tersebut. Semoga Kebijakan tersebut lebih berpihak kepada rakyat.Terima Kasih.
Rapat Kerja Komisi II DPR RI Dengan MenPan Tentang Reformasi Birokrasi dan Pengangkatan Tenaga Honorer
Posted by admin on July 27, 2010 12 Comments
(27/07)—Pada hari Senin, 26 Juli 2010 lalu Komisi II DPR RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan aparatur negara (MenPan) dengan agenda utama membahas road map dan grand design Reformasi Birokrasi. Dalam kesempatan ini selain Kementerian PAN, Komisi II DPR RI juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Keuangan, MA, dan BPK untuk juga turut memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di lingkungannya masing-masing. Hal ini sangat penting demi saling menjaga kelangsungan proses reformasi di tiap-tiap Kementerian/Lembaga negara yang sedang melakukan pembenahan di institusinya, dan sebagai Komisi Pemerintahan dalam negeri, Komisi II DPR RI berkepentingan untuk turut mengawal reformasi birokrasi ini hingga mencapai hasil yang diinginkan berbagai pihak.
Selain masalah reformasi birokrasi, rapat kerja kali ini juga membahas tentang rancangan RPP Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemerintah. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian rapat DPR dengan pemerintah mengenai polemik pengangkatan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Setelah sebelumnya beberapa kali dilakukan rapat maupun rapat gabungan lintas komisi di DPR RI tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka diharapkan pada rapat kali ini bisa dicapai progres yang signifikan dalam hal tersebut agar nasib ribuan tenaga honorer tidak terkatung-katung tanpa kejelasan.
Ir. Basuki T. Purnama, MM (Ahok) dari Partai Golkar dalam kesempatan ini mempertanyakan mengapa dalam Surat Edaran MenPan No. 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah tidak mengakomodir nasib tenaga-tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007. Padahal panja gabungan tenaga honorer DPR RI telah merekomendasikan kepada pemerintah agar mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut dilakukan pendekatan kesejahteraan.
Akhirnya, dalam kesempatan kali ini dapat dicapai kesimpulan rapat sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI mengapresiasi paparan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi yang telah dipresentasikan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta laporan perkembangan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menjadi Pilot Project Reformasi Birokrasi. Untuk itu supaya hal tersebut dapat segera diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan.
2. Dalam upaya menyempurnakan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan arah dan fokus capaian yang lebih jelas dan terukur serta memperhatikan perbedaan karakteristik tiap-tiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.
3. Dalam upaya mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkaji dan mengevaluasi lebih lanjut Pilot Project Reformasi Birokrasi yang sudah berjalan di beberapa instansi dapat dipilih menjadi acuan (best practise) bagi penerapan Reformasi Birokrasi di instansi lainnya, baik Pusat maupun Daerah serta perlu diimbangi dengan law enforcement dan punishment yang tegas dan terukur serta penerapan keterbukaan informasi publik.
4. Terkait penyelesaian permasalahan tenaga honorer, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap, diharapkan dapat menampung tenaga honorer yang berhak dan memenuhi kategori yang telah disepakati Pemerintah dan DPR RI serta dalam melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan secara ketat dan transparan.
5. Dalam upaya mempercepat Reformasi Birokrasi, Pemerintah perlu memperkuat Gerakan Nasional Reformasi Birokrasi pada Tahun 2011 yang melibatkan seluruh lembaga pemerintahan terkait dengan koordinasi dan pemantauan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Catatan:
Khusus untuk Tenaga Honorer teranulir Provinsi Jawa Tengah akan dilakukan diverifikasi dan validasi ulang bagi yang memenuhi persyaratan.
Demikian hasil resume rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPan, walaupun mungkin belum mencapai hasil yang diinginkan, namun telah terlihat kemajuan dalam pembahasan RPP mengenai pengangkatan tenaga honorer tersebut.
Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer
Posted by admin on January 24, 2011 10 Comments
Ahok.Org (24/01) - 1. Tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan PP 48/2005 jo,. PP 43/2007 yang belum diangkat namun datanya sudah ada dalam database karena terselip, tercecer dan tertinggal sampai saat ini belum terdata semuanya. Sebagian besar tenaga honorer datanya sudah masuk dalam database dan sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) dari BKN, seperti tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) DKI Jakarta, tenaga honorer Kementerian Keuangan, dllnya, namun belum diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi CPNS.
2. Kenapa materi yang mau dibahas dalam Panja ini seolah-olah hanya ingin membahas Laporan Pelaksanaan Surat Edaran Men PAN Nomor 5 Tahun 2010 saja. Padahal justru yang perlu dicarikan jalan keluarnya adalah tenaga honorer yang sebenarnya sudah memenuhi persayaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 dan datanya sudah masuk dalam database BKN, namun sampai tanggal 31 Agustus 2010 (kategori I) dan tanggal 31 Desember 2010 (kategori II) dan juga tenaga honorer Teranulir/Dianulir Jawa Tengah tidak diagendakan oleh Men PAN untuk dibahas dalam Panja ini?.
3. Men PAN mengatakan bahwa pengaturan kembali melalui perpanjangan masa berlakunya pengangkatan tenaga honorer yang semula berakhir tahun 2009 menjadi tahun 2011. Artinya Men PAN hanya fokus pada pelaksanaan Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database, namun belum melakukan pemberkasan sesuai dengan Surat Edaran Men PAN tersebut dan sampai saat ini mereka masih berjuang untuk diakomodir dalam proses pengangkatan mereka sebagai CPNS. Apakah mereka mau dibiarkan begitu saja? Atau mereka hanya diberi harapan-harapan dan janji-janji surga saja? Kalau itu yang terjadi maka benar seperti yang dikatakan oleh para tokoh lintas agama beberapa hari lalu bahwa pemerintahan SBY banyak berbohong kepada rakyat. Apakah masih mau berbohong?
4. Apakah Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut sudah dapat menyelesaikan semua persoalan tenaga honorer? Apa kebijakan Men PAN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, khususnya yang belum melakukan pemberkasan sesuai SE No. 5 Tahun 2010?. Waktunya kapan, mekanismenya bagaimana, dan apa aturannya?
5. Apabila pengangkatan tenaga honorer hanya diperpanjang sampai tahun 2011 ini, maka PP yang akan dibuat hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011. Artinya PP ini nantinya hanya digunakan untuk memproses lebih lanjut tenaga honorer APBN/APBD kategori I dan II sesuai Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang memenuhi syarat, namun belum terakomodir atau belum melakukan pemberkasan sesuai SE tersebut? Apakah dibiarkan begitu saja?
6. Bagaimana dengan penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah? Apakah mereka perlu diatur dalam satu pasal khusus yang intinya mengatur bahwa:
“Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verfikasi dan validasi”.
Hal ini sesuai Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, yaitu dalam Kategori III. Sebab apabila Pemerintah dan DPR RI tidak konsisten dengan keputusannya tersebut di atas, maka sama saja telah berbohong kepada rakyat, khususnya para tenaga honorer teranulir tersebut.
7. Penyesaian masalah honorer ini harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sesuai dengan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN & RB, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Kepala Badan Pusat Statistik pada Rapat Kerja Gabungan tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer bahwa:
”Komisi Gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru”.
II. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).
.
1. Perlu diperhatikan pula mengenai Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Menurut Laporan Forum Komunikasi THL-TBPP) se Indonesia tanggal 13 Januari 2011, jumlah Penyuluh Pertanian PNS di Indonesia sebanyak 27.922 orang. Jumlah Penyuluh Pertanian THL – TBPP sejak tahun 2007 – 2010 sebanyak 24.608 orang. Sehingga jumlah tenaga penyuluh pertanian PNS dan THL-TBPP menjadi 52.530 orang.
2. Lebih lanjut dilaporkan pula bahwa, apabila mengacu kepada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pemerintah diberi amanat untuk memenuhi kebutuhan 1 desa 1 orang penyuluh. Jumlah desa 70.000. Berdasarkan data tersebut, maka untuk memenuhi 1 desa 1 penyuluh, maka masih ada kekurangan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 17.470 orang. RI Kemen PAN, dan berdasarkan Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Tenaga Honorer tanggal 26 April 2010 (Kategori V) disepakati bahwa:
”Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD (Penyuluh Pertanian, Kesehatan, Pegawai honorer Sekretariat KORPRI. Kriterianya: diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD, bekerja di instansi pemerintah dan berusia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006, melalui proses verifikasi dan validasi, diangkat untuk mengisi formasi melalui test sesama tenaga honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri”.
III. Masukan terkai dengan RPP Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Pegawai Tidak Tetap adalah:
Setiap WNI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administratif sesuai dengan kebutuhan riil dan kemampuan organisasi”.
Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pemerintah (pejabat yang berwenang) dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembangunan. Tugas yang diberikan kepada PTT hanya tugas-tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi (Vide Pasal 2 ayat (3) dan penjelasan UU No. 43 Tahun 1999).
Pegawai Tidak Tetap sama sekali tidak diatur dalam PP 48/2005 jo. PP 43/2007.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP 48 Tahun 2005 ditegaskan bahwa:
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD”.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

Senin, 24 Januari 2011

Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer

1. Tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan PP 48/2005 jo,. PP 43/2007 yang belum diangkat namun datanya sudah ada dalam database karena terselip, tercecer dan tertinggal sampai saat ini belum terdata semuanya. Sebagian besar tenaga honorer datanya sudah masuk dalam database dan sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) dari BKN, seperti tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) DKI Jakarta, tenaga honorer Kementerian Keuangan, dllnya, namun belum diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi CPNS.
2. Kenapa materi yang mau dibahas dalam Panja ini seolah-olah hanya ingin membahas Laporan Pelaksanaan Surat Edaran Men PAN Nomor 5 Tahun 2010 saja. Padahal justru yang perlu dicarikan jalan keluarnya adalah tenaga honorer yang sebenarnya sudah memenuhi persayaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 dan datanya sudah masuk dalam database BKN, namun sampai tanggal 31 Agustus 2010 (kategori I) dan tanggal 31 Desember 2010 (kategori II) dan juga tenaga honorer Teranulir/Dianulir Jawa Tengah tidak diagendakan oleh Men PAN untuk dibahas dalam Panja ini?.
3. Men PAN mengatakan bahwa pengaturan kembali melalui perpanjangan masa berlakunya pengangkatan tenaga honorer yang semula berakhir tahun 2009 menjadi tahun 2011. Artinya Men PAN hanya fokus pada pelaksanaan Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database, namun belum melakukan pemberkasan sesuai dengan Surat Edaran Men PAN tersebut dan sampai saat ini mereka masih berjuang untuk diakomodir dalam proses pengangkatan mereka sebagai CPNS. Apakah mereka mau dibiarkan begitu saja? Atau mereka hanya diberi harapan-harapan dan janji-janji surga saja? Kalau itu yang terjadi maka benar seperti yang dikatakan oleh para tokoh lintas agama beberapa hari lalu bahwa pemerintahan SBY banyak berbohong kepada rakyat. Apakah masih mau berbohong?
4. Apakah Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut sudah dapat menyelesaikan semua persoalan tenaga honorer? Apa kebijakan Men PAN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, khususnya yang belum melakukan pemberkasan sesuai SE No. 5 Tahun 2010?. Waktunya kapan, mekanismenya bagaimana, dan apa aturannya?
5. Apabila pengangkatan tenaga honorer hanya diperpanjang sampai tahun 2011 ini, maka PP yang akan dibuat hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011. Artinya PP ini nantinya hanya digunakan untuk memproses lebih lanjut tenaga honorer APBN/APBD kategori I dan II sesuai Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang memenuhi syarat, namun belum terakomodir atau belum melakukan pemberkasan sesuai SE tersebut? Apakah dibiarkan begitu saja?
6. Bagaimana dengan penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah? Apakah mereka perlu diatur dalam satu pasal khusus yang intinya mengatur bahwa:
“Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verfikasi dan validasi”.
Hal ini sesuai Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, yaitu dalam Kategori III. Sebab apabila Pemerintah dan DPR RI tidak konsisten dengan keputusannya tersebut di atas, maka sama saja telah berbohong kepada rakyat, khususnya para tenaga honorer teranulir tersebut.
7. Penyesaian masalah honorer ini harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sesuai dengan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN & RB, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Kepala Badan Pusat Statistik pada Rapat Kerja Gabungan tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer bahwa:
”Komisi Gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru”.
II. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).
.
1. Perlu diperhatikan pula mengenai Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Menurut Laporan Forum Komunikasi THL-TBPP) se Indonesia tanggal 13 Januari 2011, jumlah Penyuluh Pertanian PNS di Indonesia sebanyak 27.922 orang. Jumlah Penyuluh Pertanian THL – TBPP sejak tahun 2007 – 2010 sebanyak 24.608 orang. Sehingga jumlah tenaga penyuluh pertanian PNS dan THL-TBPP menjadi 52.530 orang.
2. Lebih lanjut dilaporkan pula bahwa, apabila mengacu kepada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pemerintah diberi amanat untuk memenuhi kebutuhan 1 desa 1 orang penyuluh. Jumlah desa 70.000. Berdasarkan data tersebut, maka untuk memenuhi 1 desa 1 penyuluh, maka masih ada kekurangan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 17.470 orang. RI Kemen PAN, dan berdasarkan Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Tenaga Honorer tanggal 26 April 2010 (Kategori V) disepakati bahwa:
”Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD (Penyuluh Pertanian, Kesehatan, Pegawai honorer Sekretariat KORPRI. Kriterianya: diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD, bekerja di instansi pemerintah dan berusia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006, melalui proses verifikasi dan validasi, diangkat untuk mengisi formasi melalui test sesama tenaga honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri”.
III. Masukan terkai dengan RPP Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Pegawai Tidak Tetap adalah:
Setiap WNI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administratif sesuai dengan kebutuhan riil dan kemampuan organisasi”.
Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pemerintah (pejabat yang berwenang) dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembangunan. Tugas yang diberikan kepada PTT hanya tugas-tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi (Vide Pasal 2 ayat (3) dan penjelasan UU No. 43 Tahun 1999).
Pegawai Tidak Tetap sama sekali tidak diatur dalam PP 48/2005 jo. PP 43/2007.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP 48 Tahun 2005 ditegaskan bahwa:
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD”.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. Tenaga guru.
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
c. Tenaga penyuluh dibidang pertanian, perikanan peternakan,
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah (Pasal 3 ayat (1) PP 48/2005 jo PP 43/2007).
Salah satu syarat penting untuk dapat dikategorikan sebagai tenaga honorer menurut ketentuan PP 48/2005 jo. PP 43/2007 adalah:
“Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus” (Pasal 3 ayat (2) huruf b PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS).
Permasalahan:
1. Banyak pengaduan dari para Pegawai Tidak Tetap yang menuntut untuk diangkat menjadi CPNS sesuai PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Padahal mereka diangkat untuk pekerjaan dan masa kerja tertentu. Sedangkan menurut PP 48/2005 jo. PP 43/2007 masa kerja tenaga honorer tersebut minimal 1 (satu) tahun dan secara terus-menerus/tidak terputus.
1. Draft RPP tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) belum pernah disampaikan Kemenneg PAN ke Komisi II DPR RI untuk dipelajari atau dibahas bersama. Saat ini Darft tersebut berada di Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dan bersifat konfidensial. Bagaimana Panja mengetahui secara lengkap mengenai isi RPP tersebut? Bagaimana Panja mau menjamin bahwa hasil kerja Panja ini akan diakomodir dalam RPP yang sedang diharmonisasikan tersebut?.
1. Melihat formasi rekrutmen dan pemberhentian PTT sebagaimana dalam Lampiran 2 (dua) halaman 5 huruf d dan huruf f Surat Men PAN tanggal 4 Januari 2011 tersebut, dimana disebutkan bahwa:
Formasi :
1) pengumuman untuk mengisi lowongan jabatan PTT dilakukan secara terbuka dan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
2) seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis secara jujur, objektif, tidak diskriminatif dan bebas KKN.
3) materi ujian meliputi; tes kompetensi, psikotes untuk jenis jabatan tertentu yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan.
Pemberhentian:
1) berakhir perjanjian kerja
2) meninggal dunia atau berhalangan tetap
3) mengajukan permohonan berhenti dengan pertimbangan yang beralasan
4) syarat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan syarat objektif lainnya.
Permasalahan:
1. Melihat formasi dan syarat pemberhentian tersebut dapat disimpulkan bahwa PTT tersebut tidak akan diangkat menjadi CPNS mengingat masa kerjanya untuk waktu tertentu saja, dan salah satu syarat pemberhentiannya adalah karena berakhirnya perjanjian kerja.
2. Apabila melihat syarat dalam formasi di atas, para PTT harus menempuh ujian seleksi yang ketat dan bahkan lebih ketat dari pengangkatan tenaga honorer versi PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Tragisnya, mereka hanya diberi jatah kerja untuk waktu tertentu saja sesuai perjanjian kerja. Sedangkan para tenaga honorer yang diangkat berdasarkan PP 48/2005 jo. PP 43/2007 1 (satu) tahun masa kerja mereka tersebut menjadi modal untuk diangkat menjadi CPNS. Ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dan sikap diskriminatif terhadap sesama anak bangsa, khususnya terhadap para tenaga PTT tersebut.
3. Mengapa tidak membuat satu peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua pegawai dengan status honorer? Sehingga mudah merekrut, mengatur, mengangkat dan membayarnya?
4. Harus diperjelas tentang siapa itu Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang mengangkat tenaga honorer maupun PTT agar tidak terulang kembali kasus dimana banyak tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, namun menuntut untuk diangkat menjadi CPNS?
Terima kasih.
Kiriman Email dari :
Jakarta, 24 Januari 2011
Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM
Anggota Panja Honorer Komisi II DPR RI

Jumat, 14 Januari 2011

Pemerintah mengeluarkan RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005

RPP ini memperlihatkan konsistensi Pemerintah terhadap janjinya di PP 43 Tahun 2007 dalam Penjelasan Pasal 6 Ayat (2) yang berbunyi
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009 adalah tenaga honorer APBN/APBD yang sudah masuk dalam data base BKN.
Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) yang seharusnya tuntas pada tahun 2009, secara nasional masih menyisakan banyak permasalahan baik karena tercecer, mekanisme, maupun kecurangan.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, yang di tujukan kepada pembina kepegawaian Pusat dan Daerah mengisyaratkan akan ditindaklanjutinya Pendataan TH Jilid II
Pembahasan mengenai honorer, khususnya tentang RPP tenaga honorer jilid II, terakhir dilakukan pada 26 April 2010 antara pemerintah yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE. Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh, Menteri Agama Surya Darma Ali, Kepala Badan Kepegawian Negara, Edy Topo Ashari serta perwakilan beberapa Kementrian dan Gabungan Komisi I, VIII dan X DPR RI.
EE Mangindaan dalam kunjungannya ke BKN Jakarta (18 Maret 2010) menyampaikan beberapa alternatif pengangkatan tenaga honorer, Yakni :
1. Tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, tertinggal, maka diangkat tanpa melalui seleksi setelah dilakukan verifikasi dan validasi
2. Tenaga Honorer yang memenuhi syarat sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007,, TIDAK bekerja di Instansi Pemerintah, maka Pemerintah memberikan beberapa alternatif untuk pengangkatannya
3. tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK berwenang, dibiayai BUKAD oleh APBD/APBN, tetapi bekerja di instansi Pemeriantah, maka pemerintah memberikan solusi untuk mengadkan seleksi administrasi dan ujian tertulis antar honorer dengan formasi 30% pada masing-masing instansi.
4. adapun tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK BerwenaNG , BEKERJA DI Instansi BUKAN pemerinatah dan dibiayai BUKAN APBN/APBD, maka tidak dapat dipertimbangkan menjadi CPNS
Ini masih sekedar RPP yang masih perlu pembahasan dan persetujuan dari pemerintah dan DPR, marilah kita berdoa, semoga aparat yang akan memutuskan dan mengelola diberikan kemudahan, kejujuran, dan komitmen yang baik untuk kemajuan bangsa.


Pasal – Pasal RPP Perubahan Kedua atas PP 48 tahun 2005 yang Diskriminatif
1. Pasal 6A
1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali berdasarkan Formasi tahun anggaran 2011 melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesame tenaga honorer.
2) Seleksi ujian tertulis tenaga honorer sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3) Jumlah formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri sipil yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaiman dimaksud pada aya (2) ditetapkan paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah tambahan formasi tahun anggaran 2011 pada masing-masing instansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
4) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan atas peringkat nilai tertinggi sampai dengan perringkat nilai terendah sejumlah batas jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Pasal 9A
1) Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lulus seleksi ujian tertulis, diperlakukan sebagai berikut :
a. Apabila tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tenaganya masih dibutuhkan sesuai kemampuan keuangan instansi, berkelakuan baik, dan mempunyai kinerja yang baik, diperlakukan sebagai berikut:
1) Dapat tetap bekerja pada instansi yang bersangkutan dengan SK Pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
2) Diberikan penghasilan setiap bulan secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab;
3) Dapat diikutsertakan menjadi peserta tabungan hari tua dan/atau diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.
b. Instansi dapat memperhentikan dan/atau tidak memperpanjang lagi tenaga honorer yang tenagannya tidak dibutuhkan.
2) Anggaran yang diprlukan untuk membiayai tenaga honorer sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing instansi yang bersumber dari Pendapatan Negara bukan pajak untuk Instansi Pemerintah Pusat dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing-masing instansi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah untuk Instansi Pemerintah Daerah.
Setelah kita analisa bersama bahwa pemerintah sengaja mengingkari dan melanggar PP 48 tahun 2005 jo PP nomor 43 tahun 2007 pasal 6 ayat 2”. Untuk menentukan kemampuan atau kompetensi seseorang tidak bisa dilihat dari sumber pembiayaanya namun berdasarkan kompetensi yang dimilki jika kategori I hanya verifikasi dan validasi namun kategori II harus tes antar honorer, ini tidak adil lebih-lebih yang ditetapkan paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah tambahan formasi tahun anggaran 2011 pada masing-masing instansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara ya.. bias saja yang diangkat Cuma 5 % kan paling banyak kalimat tersebut. Kemudian jika yang tidak lolos atau tidak lulus akan di PTT kan itupun jika daerah membutuhkan jika tidak ! ya kembali kerumah masing-masing mengembala dan mungkin inilah komitmen pemerintah untuk menumbuhkan pengangguran baru di era globalisasi.

Pergerakan Nasional Honorer Kategori II
Pergerakan secara nasional rata-rata berhasil kita dapat menelaah kebelakang atas keberhasilan Sekdes menjadi PNS, dan Guru Bantu menjadi PNS RUU tentang desa itu diperhatikan oleh pemerintah da nada kebijakan yang adil daan sesuai aspirasi, yaitu dengan munculnya pegerakan nasional. Sedangkan kita tenaga honorer kategori II sudah ada dasar hukumnya kenapa tidak dilakukan …?. Dengan dasar itulah Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia akan melakukan pergerakan pada tanggal 31 Januari – 1 Februari 2011. Bagi yang merasa dirinya honorer kategori II bersama-sama presser pemerintah

Senin, 03 Januari 2011

HASIL KONSOLIDASI PB DKHI AKHIR DESEMBER 2010

Tanggal 21 Desember 2010
Bertemu dengan Ibu Naftalina di Menpan
- Untuk kategori 1 setelah diverifikasi oleh BKD provinsi bersama Tim kerja Menpan kemudian data akan diverifikasi ulang di BKN di bagian pengendalian dan pengolahan data. Apabila memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam Data Base BKN dan yang tidak memenuhi syarat akan dimasukkan kategori 2.
- Menpan sudah mendapatkan surat perintah dari Presiden SBY untuk segera merumuskan RPP untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer kategori 2, dan saat ini Menpan sudah mulai merumuskan RPP yang berkaitan dengan tenaga honorer untuk segera disinkronisasikan dengan instansi- instansi terkait.
- Saat ini Menpan telah menyelesaikan beberapa rancangan RPP yang akan segera dipaparkan dalam rapat kabinet terbatas bersama semua menteri.
- Walaupun belum ada jadwal pasti tentang disahkannya RPP menjadi PP, tetapi Menpan berusaha untuk menyelesaikan RPP dan sekitar bulan Pebruari 2011 diusahakan untuk sudah final dalam arti RPP sudah menjadi bentuk PP.
- Untuk masalah data semua teknis pelaksanaan pendataan diserahkan kepada BKN yang dijadwalkan selesai dan semua telah masuk pada tanggal 31 Desember 2010.
Bertemu dengan Bapak Bakes Supriyadi di BKN (Bagian Pengadaan Teknis Pegawai)
- Yang dimaksud tenaga honorer kategori 2 adalah mereka yang memiliki surat keterangan sebagai wiyata bhakti di instansi pemerintah minimal mempunyai masa kerja 1 tahun per 31 Desember 2005, bagi yang mempunyai SK sebagai wiyata bhakti mulai tahun 2006,2007 dan seterusnya tidak termasuk dalam tenaga honorer kategori 2.
- Verifikasi dan Validasi data untuk kategori 1 dari semua provinsi telah selesai, tinggal menunggu untuk dirapatkan dengan tim verifikasi secara nasional, setelah semua anggota tim verifikasi dan validasi BKN,Menpan,BPKP menyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan SE No 5 tahun 2010 maka data akan dijadikan Data Base BKN dan akan segera diproses untuk diangkat menjadi CPNS tanpa menunggu PP yang baru, karena dianggap sebagai data tercecer sesuai PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007, tetapi data sampai saat ini tidak bisa dilihat di BKN karena belum dirapatkan/disahkan.
- Untuk data kategori 2 sampai saat ini belum masuk secara keseluruhan, BKN meminta agar BKD Kabupaten dan Provinsi untuk segera mengirimkan jumlah tenaga honorer kategori 2 sebelum batas waktu 31 Desember 2010, karena apabila BKD kabupaten dan provinsi tidak mengirimkan data maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
- Verifikasi dan pengiriman data dari daerah hanya rekap jumlah tenaga honorer kategori 2, sedangkan by name by addres hanya untuk data BKD daerah. Data akan dikeluarkan dan bisa diketahui setelah PP sudah disahkan.
- Proses penyelesaian tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS tetap masih menunggu disahkannya PP baru yang sampai saat ini masih dalam taraf penyusunan di Menpan sambil menunggu proses validasi data tenaga honorer kategori 2. (Menpan berpesan jangan sampai tertipu dengan calo CPNS dengan meminta uang DP berkisar 1.5 s.d 2 jutaan atau dengan modus yang lain)
Tanggal 22 Desember 2010
Bertemu dengan Ibu Endang di Setneg
- Surat tentang penyusunan RPP tentang penyelesaian tenaga honorer kategori 2 sudah ada di Menpan dengan Nomor surat B597................. dan sampai saat ini sekretariat negara masih menunggu proses penyelesaian RPP untuk segara dipaparkan dalam rapat kabinet terbatas yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2010 di Istana.
Bertemu dengan Bapak Supardiana di Menpan
- Surat perintah penyusunan RPP dari Presiden benar telah diterima Menpan dan saat ini telah ditindak lanjuti dengan menyusun RPP.
- Juklak dan juknis tentang penyelesaian tenaga honorer menjadi CPNS akan disusun setelah RPP disahkan menjadi PP.
- Proses penyusunan RPP yang berlangsung saat ini masih menunggu jumlah final tenaga honorer kategori 2 sampai batas akhir 31 Desember 2010. Untuk mengetahui jumlah pasti tenaga honorer kategori 2.
- Menpan telah mendapatkan undangan rapat kabinet terbatas dengan semua menteri tanggal 23 Desember 2010 di Istana Negara jam 10.00 wib tentang penyelesaian tenaga honorer dan pemaparan RPP.
Dalam rapat kabinet terbatas Menpan diminta untuk memaparkan RPP dalam rapat kabinet terbatas dengan semua menteri untuk dibahas dan mencari penyelesaian tentang tenaga honorer kategori 2.