Kamis, 24 Maret 2011

RDP Panja Tenaga Honorer Komisi II DPR RI (23/3/11)

I. Gubernur DKI Jakarta Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Men PAN Nomor: 5 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Kategori I mengatakan bahwa:
”Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria; diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus, dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006”.
Surat Edaran Men PAN tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat pemerintahan terkait. Khusus untuk DKI Jakarta Surat Edaran ini ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).
Permasalahan:
1. Gubernur DKI Jakarta perlu menjelaskan kenapa Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor: 20/SE/2010 tanggal 23 Juli 2010, perihal Pendataan Tenaga Honorer tidak mengakomodir Tenaga Honorer yang dibiaya APBN seperti Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD)? Padahal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010, perihal Usulan Tenaga Honorer Kategori I (APBN) yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyampaikan usulan data tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD) untuk masuk Kategori I SE Menpan Nomor: 5 Tahun 2010 sebanyak 37 orang dari sejumlah 41 orang dengan menunjuk beberapa peraturan sebagai landasannya, diantaranya adalah:
(1) Surat Mendiknas Nomor: 192/MPN/KP/2005 tanggal 6 September 2005 tentang Pengangkatan Guru Bantu dan Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) sebagai CPNS ditujukan kepada Men PAN.
(2) Surat Mendiknas Nomor: 07/MPN/KP/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Pengangkatan Guru Bantu dan TLD sebagai CPNS ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
(3) Surat Dirjen PMPTK Depdiknas Nomor: 009/F/KP/2006 tanggal 11 Januari 2006 tentang Penetapan Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) menjadi Tenaga Honorer di Daerah dalam rangka usulan CPNS.
(4) Surat Dirjen PMPTK Depdiknas Nomor: 022/F/KP/2006 tanggal 21 Januari 2006 tentang Formasi CPNS bagi Tenaga Lapangan Dikmas (TLD).
(5) Surat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Nomor: 79/082.71 tanggal 6 Januari 2006 tentang Usulan Pengangkatan TLD menjadi CPNS yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Up. Kepala BKD DKI Jakarta.
(6) Pada Desember 2005 melalui pendataan BKD dan berdasarkan pertimbangan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, TLD DKI Jakarta yang masuk database BKN sebagai tenaga honorer di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 37 orang.
(7) Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 51 Tahun 2004 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, maka kebutuhan akan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebanyak 84 orang, sedangkan jumlah yang ada sebanyak 49 orang. Sedangkan Formasi Jabatan Fungsional Penilik PNF sebanyak 55 orang sedangkan jumlah yang ada sebanyak 23 orang. Selain formasi di atas TLD dapat mengisi formasi jabatan sebagai Staff pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Suku Dinas Dikmen Kota Administratif/Kabupaten. Guru Pendidikan Non Formal dan Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri.
(8) TLD adalah tenaga honorer yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan dibiayai oleh APBN yang ditempatkan di setiap Kota Administrasi/Kabupaten dan mempunyai wilayah kerja di Kecamatan yang telah ditetapkan oleh Kota Administratif/Kabupaten masing-masing.
(9) Keberadaan TLD sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung penjaminan mutu pelaksanaan program Pendidikan Non Formal (PNF) sehingga layak untuk diangkat menjadi CPNS.
2. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Surat Nomor: 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus, perihal Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang ditujukan kepada Gubernur Up. Kepala BKD di Seluruh Indonesia. Dalam Surat tersebut Dirjen PMPTK menegaskan bahwa:
”Tenaga honorer yang telah ditetapkan melalui rapat gabungan anggota DPR RI Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X bersama Pemerintah termasuk di dalamnya adalah Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dimkas (TLD) dan Fasilitator Desa Intensif (FDI) yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional karena pengangkatannya melalui Pemerintahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan”.
Lebih lanjut melalui Surat tersebut Dirjen PMPTK mengatakan bahwa TLD DKI Jakarta telah masuk dalam database BKN, juga telah memenuhi syarat sesuai PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 (data dan nama-nama TLD dilampirkan pula dalam surat tersebut).
Catatan:
Dalam lampiran Surat Dirjen PMPTK tersebut, untuk Provinsi DKI Jakarta terdapat 37 orang TLD sudah masuk database dan dinyatakan memenuhi persyaratan PP 48/2005 jo PP 43/2007, namun belum diangkat menjadi CPNS, 3 orang TLD belum masuk database BKN, namun sudah memenuhi syarat PP 48/2005 jo. PP 43/2007, dan 1 orang TLD yang tidak sesuai dengan kedua PP tersebut.
Dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 6 Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri (PKBMN) disebutkan bahwa:
”PKBMN merupakan Satuan Pelaksana Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan non formal bagi masyarakat, PKBMN dipimpin oleh seorang Kepala PKBMN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PKBMN dikoordininasikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non formal Dinas Pendidikan”.
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 51 Tahun 2004 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, maka kebutuhan akan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebanyak 84 orang, sedangkan jumlah yang ada sebanyak 49 orang. Sedangkan Formasi Jabatan Fungsional Penilik PNF sebanyak 55 orang sedangkan jumlah yang ada sebanyak 23 orang.
Menurut Dirjen PMPTK (Vide Surat Nomor: 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010), Selain formasi di atas TLD dapat mengisi formasi jabatan sebagai Staf pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Suku Dinas Dikmen Kota Administratif/Kabupaten. Guru Pendidikan Non Formal dan Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri.
Untuk itu kami berpendapat bahwa sebaiknya para Tenaga Honorer TLD DKI Jakarta yang sudah memenuhi persyaratan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 sebagaimana diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Vide: Surat Nomor: 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010) dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Vide Surat Nomor: 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010) tersebut langsung diverfikasi dan diangkat menjadi CPNS baik sebagai Guru Pendidikan Non Formal maupun sebagai Pamong Belajar di DKI Jakarta. Artinya 37 orang TLD tersebut langsung diangkat menjadi CPNS, dan apabila masih kurang, baru diadakan seleksi.
3. Kementerian Keuangan
1. Jumlah tenaga honorer Depkeu seluruh Indonesia lebih dari 5000 orang.
2. Hubungan kerja tenaga honorer dengan Kemenkeu berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
3. SPK tersebut sebelum tahun 2007 masa berlakunya 1 (satu) tahun. Namun setelah tahun 2007 saat dilaksanakannya modernisasi administrasi perpajakan di Kemenkeu, masa berlaku SPK tersebut berjenjang. Ada yang 3 bulanan, 6 bulanan dan 1 tahun, tergantung dari instansi/daerah tersebut.
4. Tanggal 3 April 2006 Biro Kepegawaian Depkeu menerbitkan Pengumuman No. S.205/SJ/2006 yang mengumumkan Daftar Tenaga Honorer Depkeu.
5. Tenaga honorer Kemenkeu dinyatakan memenuhi syarat PP 48 Thn 2005 jo PP 43 Thn 2007. Selanjutnya BKN mengeluarkan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat.
6. Tenaga Honorer Kemenkeu tersebut dinyatakan memenuhi syarat Peraturan Kepala BKN No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
7. Pada tanggal 4 Oktober 2006, Menneg PAN menerbitkan Ketetapan No. Kep 169/M.PAN/2006 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Secara nasional Tahun Anggaran 2006, dimana disebutkan bahwa rencana alokasi formasi tenaga honorer untuk Depkeu berjumlah 1.748 orang.
8. Pada tahun 2007 Depkeu, khususnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi dimana Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pelayanan PBB akan digabungkan menjadi Kantor Pajak Pratama membentuk sistem pelayanan satu atap.
9. Kepala BKN melalui Suratnya No. K.26/30/V.72-9/99 tanggal 7 Mei 2007 menyampaikan kepada Menkeu daftar tenaga honorer di lingkungan Depkeu yang diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS untuk formasi tahun 2006.
10. Mulai bulan Agustus 2007 mulai terjadi pemberhentian yang bertahap terhadap para tenaga honorer di daerah JABODETABEK. Pemberhentian ini direncanakan untuk berlanjut di tahun 2009 sampai pemberhentian dilakukan di seluruh Indonesia. Pemberhentian tersebut dilakukan di Kantor Pajak setempat dan secara lisan.
11. Sekjend Depkeu menerbitkan Surat No. SR.313/MK.1/2007 yang ditujukan kepada Kepala BKN bahwa Depkeu Belum dapat mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS karena Depkeu sedang melaksanakan reformasi birokrasi dan pendataan pegawai.
12. Tangal 5 September 2007 Sekjend Depkeu menerbitkan Surat No. S-617/SJ/2007 yang ditujukan kepada para Dirjen dan Kepala Badan di lingkungan Depkeu yang juga menyatakan hal yang sama.
13. Tanggal 17 Juni 2008 Direktur Jenderal Departemen Keuangan menerbitkan Surat Edaran No. SE-107/PJ/UP.90/2008 tentang Pegawai Honorer di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan No. SE-213/SJ/2008 tanggal 27 Februari 2008 dimana semua unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk tidak mempekerjakan pegawai atau tenaga honorer.
14. Tanggal 21 November 2008 2008 Menteri Keuangan menerbitkan Surat No. SR-159/MK.01/2008 perihal tenaga honorer yang ditujukan kepada Menteri Negara PAN sebagai pemberitahuan bahwa untuk tahun anggaran 2008 Depkeu belum bisa mengangkat tenaga honorer sebagai CPNS karena sedang melaksanakan reformasi birokrasi.
15. Menurut pengakuan para tenaga honorer tersebut sejak tahun 2008 mereka bekerja tanpa Surat Perjanjian Kerja dan sebagian diberhentikan.
16. Berdasarkan data yang kita terima dari tenaga honorer Kemenkeu (dari Sdr. Dewi) sebanyak 357 orang dengan rincian: Tenaga honorer yang memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) sebanyak 297 orang dan yang tdak memiliki NITH sebanyak 60 orang.
Kepala Biro SDM Kemenkeu Bapak Anies Basalamah mengatakan bahwa:
”Kementerian adalah unit pemerintahan yang dipusatkan dan tidak didaerahkan sehingga persyaratan kepegawaian ada di pusat, tidak di daerah seperti Kepolisian Negara (Polri). Sementara tenaga honorer diangkat oleh kantor lokal masing-masing dan menjadi persoalan dipusat adalah bahwa tidak semua unit menjelaskan jumlah tenaga honorer yang dipekerjakan pada unit masing-masing dan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pusat karena tidak melalui penerimaan ditingkat pusat dan menyatakan tidak ada celah dalam peraturan yang menyatakan adanya keharusan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (Sumber: Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kementerian Keuangan, 9 Februari 2011, hal. 1).
Permasalahan:
(1) Bahwa pada prinsipnya Kemenkeu tidak mau mengangkat mereka mejadi CPNS dengan berbagai alasan. Kemenkeu harus bisa menjelaskan masalah ini, sebab di beberapa instansi Kemenkeu di daerah sampai saat ini masih mempekerjakan tenaga honorer berdasarkan Surat Perjanjian Kerja. Salah satu contohnya adalah Sdr. Muhaimin dan Sdr. Fadjar Julianto yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Prov. Bengkulu yang sampai saat ini masih bekerja di kantor tersebut sejak tahun 2004 sampai sekarang secara terus-menerus/tidak terputus dan sudah masuk database BKN dan sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH).
(2) Menurut para honorer Kemenkeu, sebenarnya Pemda mau menerima mereka, namun Kemenkeu harus memberikan REKOMENDASI kepada pemerintah daerah.. Kemenkeu mengatakan hal ini sulit dilakukan karena harus ada Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemen PAN, dan BKN, terkecuali ada permintaan resmi dari Pemda kepada Kemenkeu. Apabila ini benar, apakah ini justru membuktikan bahwa Kemenkeu berusaha menghindar dari persoalan tersebut?
(3) Menurut Forum Tenaga Honorer Kemenkeu, pemda pada umumnya hanya meminta rekomendasi dari kepala kantor setempat.
(4) Menurut Keterangan Forum Tenaga Honorer Kemenkeu, akan dibuatkan surat dari Kepala Biro SDM Kemenkeu kepada seluruh unit eselon I pada Kemenkeu yang isinya adalah apabila ada tenaga honorer yang meminta Surat Rekomendasi agar diberikan. Apa tanggapan dari Kemenkeu mengenai masalah ini?
(5) Apa kebijakan Kemenkeu dalam upaya penyelesaian masalah tenaga honorer di Kemenkeu, mengingat sejak tahun 2008 mereka sudah bekerja tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK). Bahkan sebagian besar sudah diberhentikan sebagai tenaga honorer sebagaimana pada point 11-15 tersebut di atas. Apakah masih bisa diakomodir? Sebab di PP 43 Tahun 2007 tenaga honorer tersebut harus bekerja secara terus-menerus minimal 1 tahun. Harus ada keputusan secara terbuka kepada mereka sehingga mereka tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya untuk memperjuangkan status mereka ini?
4. Gubernur Jawa Tengah
1. Penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah harus dilakukan segera karena mereka sudah menunggu cukup lama dan selalu dijanjikan untuk diangkat sejak mereka dinyatakan dianulir tanggal 18 Maret 2006 lalu. Mereka dianulir bukan karena kesalahan mereka, tapi karena kelalaian penyelenggara Seleksi CPNS dalam hal ini Pemda Jawa Tengah. Gubernur Jateng harus menjelaskan masalah ini agar semua jelas dan terang.
2. Tenaga honorer teranulir masuk kategori II. Harus diproses lagi untuk diangkat melalui test tertulis sesama honorer secara terbuka dan transparan.
Catatan : Konsinering RPP Honorer dilakukan tgl 25-27 maret 2011 di Hotel Aryaduta karawaci tangerang

PB.DKHI tidak ada agenda ke LBH jangan terpengaruh isu yang bukan agenda resmi PB.DKHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.