Rabu, 09 Februari 2011

PROSES PENERBITAN PP PERUBAHAN KEDUA ATAS PP 48 2005

BAHAN RAPAT DENGAR PENDAPAT BKN DENGANKOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI SENIN, TANGGAL 25 JANUARI 2010
Sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pengadaan CPNS periode tahun 2005-2009, memprioritaskan pengangkatan dari tenaga honorer melalui seleksi administrasi. Pengangkatan tenaga honorer didasarkan pada argumentasi:Realita di lapangan banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan instansi pemerintah tetapi tidak dapat diangkat menjadi CPNS disebabkan karena faktor usia yang melebihi 35 tahun.
Tenaga honorer tersebut tidak mampu berkompetensi dengan pelamar umum, apalagi dengan fresh graduate yang baru lulus dari perguruan tinggi yang ikut test CPNS.Sebagai penghargaan atas jasa pengabdiannya kepada pemerintah, terutama untuk tenaga honorer yang sudah bekerja 20 tahun ke atas, maka kepada tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi CPNS.
Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 yang pelaksanannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional No. 30 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:Bahwa dalam pengadaan CPNS Tahun 2005 pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang telah mengabdi kepada pemerintah dengan perlakuan secara khusus.Pengangkatan tenaga honorer bmenjadi CPNS dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD.
Sebagai penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan tenaganya sangat dibutuhkan meskipun usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 46 tahun serta memenuhi syarat yang telah ditentukan dapat diangkat menjadi CPNS. Menurut ketentuan PP No. 32 Tahun 1979 mengatur bahwa: Dengan usia tenaga honorer paling tinggi 46 tahun maka pada usia 56 tahun, PNS yang bersangkutan memiliki masa kerja 10 tahun sehingga berhak mendapatkan hak pensiun.Pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai berikut:Tenaga Guru.Tenaga Kesehatan pada Unit Palayanan Kesehatan, Tenaga Penyuluh di bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan.Tenaga Teknis lainnya yang sangat dibutuhkan.
Selain pengangkatan tenaga honorer, pemerintah juga akan mengangkat tenaga dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas PTT pada unit pelayanan kesehatan/puskesmas di daerah terpencil.Semangat pengadaan CPNS mengedepankan asas desentralisasi, sehingga dalam pelaksanaan operasional sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi/daerah.
Untuk melaksanakan pengangkatan CPNS di tingkat instansi daerah/Kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (pelaksanaan asas dekonsentrasi).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD.Dengan ditetapkannya PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
MEKANISME PENDATAAN TENAGA HONORER
Sesuai kebijakan pemerintah, yang dituangkan dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007, seluruh tenaga honorer yang memenuhi persyaratan administrasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah masuk dalam database BKN akan diangkat menjadi CPNS mulai formasi tahun 2005 sampai tahun 2009.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI Komisi II, dan Komisi X dan DPD RI tahun 2007 seluruh tenaga pelayanan dasar (tanaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh) sepanjang memenuhi persyaratan administrasi perundang-undangan yang berlaku, akan diselesaikan pengangkatannya menjadi CPNS, dengan demikian dalam pengalokasian formasi tenaga honorer menggunakan formula yang pro-pelayanan dasar.
Pendataan tenaga honorer didasarkan kepada Keputusan Kepala BKN No. 21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 yang mengatur mekanisme tata cara pendataan dan pengolahan tenaga honorer dan telah disosialisasikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah daerah.
Sesuai dengan Surat MENPAN No. B/2124/M.PAN/11/2005 tanggal 16 Nopember 2005 tentang Pendataan Tenaga Honorer antara lain dinyatakan bahwa pelaksanaan pendataan tenaga honorer dan pengolahannya dilakukan di daerah dengan sistem pengolahan komputer dengan aplikasi dari BKN. Untuk pelaksanaannya di daerah dikoordinasikan oleh Sekjen/Sestama.
Data Tenaga honorer yang sudah diolah harus disampaikan kepada Kementerian Negara PAN dan BKN paling lambat tanggal 10 Januari 2006.Kemudian dengan Surat Kepala BKN No. E.26-30/V.8-9/99 tanggal 26 Januari 2006 tentang Batas Waktu Pendataan Tenaga Honorer ditegaskan kembali yaitu agar instansi yang menurut catatan BKN belum mengirimkan data tenaga honorer dapat menyampaikan data tersebut paling lambat tanggal 29 Januari 2006.
Agar seluruh tenaga honorer yang sesaui dengan PP No. 48 Tahun 2005 semua masuk dalam database maka data yang sudah masuk ke BKN dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan hasilnya disampaikan kembali kepada instansi pusat dan Pemerintah daerah dengan Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.35-5/99 tanggal 27 Maret 2006 untuk diumumkan kepada masyarakat dan dilakukan penelitian ulang, agar tenaga honorer yang belum terdata dapat ditambahkan ke dalam daftar nominatif, dan sekaligus dilakukan perbaikan datanya.
Batas waktu penyampaian kembali ke MENPAN dan BKN adalah 22 Mei 2006.Dikarenakan masih ada beberapa daerah yang masih belum juga selesai pendataannya, meminta perpanjangan waktu penyampaian data tenaga honorer, dengan Surat Kepala BKN No. E.26-30/V.81-8/99 tanggal 26 Juni 2006 diperpanjang kembali paling lambat tanggal 30 Juni 2006.
Melihat waktu pendataan tenaga honorer yang hampir tujuh setengah bulan, semestinya tidak ada tenaga honorer yang tidak terdata, karena setiap tenaga honorer yang bekerja terus-menerus di instansinya, sudah termasuk daftar tenaga honorer yang sudah tersedia di instansi masing-masing, karena digunakanuntuk pembayaran honor setiap bulannya.
Pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu beberapa kali kepada instansi, dan waktunya relatif panjang bila dibandingkan dengan pendataan sensus penduduk yang mendata seluruh penduduk Indonesia, waktunya hanya satu bulan.Untuk memberikan kejelasan kepada tenaga honorer bahwa yang sudah masuk dalam database dan sudah diverifikasi oleh BKN diberi Nomor Identitas Tenaga Honorer (NITH) agar tenaga honorer yang sudah masuk dalam database tidak dapt digantikan oleh orang lain, dan data ini dijadikan database tenaga honorer nasional.
Daftar nominatif hasil verifikasi secara elektronik yang sudah masuk dalam database disampaikan ke seluruh instansi pusat dan Pemerintah daerah untuk menjadi formasi tenaga honorer yang akan diusulkan pengangkatannya menjadi CPNS sampai tahun 2009. Untuk menjaga obyektifitas dan transparansi maka seluruh data tenaga honrer yang sudah final ini diumumkan kepada masyarakat luas melalui situs BKN (www.bkn.go.id).
HASIL PENDATAAN
Sampai dengan akhir batas waktu pendataan tenaga honorer tanggal 30 Juni 2006, jumlah tenaga honorer yang terdaftar dalam database adalah sebanyak 920.702 orang.PENETAPAN NIP TENAGA HONORERAlokasi formasi 2005 – 2009 yang telah dialokasikan 899.196 orang dengan perincian:Yang telah diselesaikan= 805.379 Berkas Tidak Lengkap (BTL)= 88.196Tidak Memenuhi Syarat (TMS)=5.668. Permasalahan Berkas Tidak Lengkap (BTL) disebabkan oleh:Foto copy Ijazah tidak terlampirFoto copy Ijazah tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.SK honorer tidak dilegalisir oleh pejabat eselon IISurat Pernyataan Integritas tidak terlampir.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) tidak diisi lengkap.Surat Keputusan Honorer tidak terlampirSurat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit Swasta dan atau Negeri tidak terlampir.Surat Keputusan honorer ditandatangani oleh kepala sekolah tidak terlampir.Permasalahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dibiayai Non APBN/APBDBekerja di luar instansi pemerintah (PMI, Koperasi, Dharmawanita, Korpri, Badan Usaha Milik Daerah).Masa kerja honorer terputus putus.Usia melebihi 46 tahun atau kurang dari 19 tahun pada 1 Januari 2006.Diangkat oleh pejabat yang bukan berwenang mengangkat.Di luar data base.
PERMASALAHAN TENAGA HONORER DI KEMENTERIAN KEUANGAN RI DAN PEMERINTAHAN PROVINSI DKI JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI JakartaPeneyelesaian tenaga honorer guru bantu:Sisa yang belum diselesaikan : 6.000 orang.Akan diajukan permintaa NIP: 777 orang.Sisa: 5.223 orang.Kementerian Keuangan Republik IndonesiaJumlah tenaga honorer yang terdata dan memenuhi syarat PP 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 sebanyak 6.413 orang terdiri dari:Tenaga honorer dibiayai dari APBN: 5.274 orang.Tenaga honorer dibiayai non APBN: 1.139 orang.
Sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan No. SR-363/MK.1/2007 tanggal 9 Agustus 2007 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BPN:Departemen Keuangan belum bisa melaksanakan pengangkatan CPNS yang berasal dari honorer.Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. S-475/SJ/2009 tanggal 10 Maret 2009, Departemen Keuangan sedang melaksanakan Reformasi Birokrasi, dengan prioritas utama untuk mengatasi kekurangan pegawai dengan kompetensi tenaga akuntan.Oleh karena itu Departemen Keuangan tidak mempunyai rencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi
CPNS.TENAGA HONORER DI LUAR DATABASE
Di samping Tenaga honorer 920.702 tersebut di atas, terdapat tenaga honorer APBN/APBD di luar database yang telah diterima oleh BKN setelah batas akhir tanggal 30 Juni 2006 sejumlah 103.639 orang terdiri dari:25 instansi pusat: 16.429 orang.314 propinsi/kabupaten/kota: 87.210 orang.Di samping itu di Departemen Agama tercatat adanya Guru Kontrak dan Guru Bantu yang bekerja di Madrasah dan dibiayai APBN sejumlah 28.660 orang.Sehingga Tenaga honorer di luar database yang dibiayai APBN/APBD adalah sejumlah 132.299 orang.
Menurut Informasi sementara dari Diknas Guru Honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai APABN/APBD adalah 362.030 orang.
KEBUTUHAN PNS SECARA NASIONAL
Kebutuhan PNS secara nasional didasarkan pada pendekatan trend analysis (analisis kecenderungan), besaran organisasi, potensi daerah, kemampuan keuangan negara dan referensi yang ada.Perhitungan kebutuhan PNS Daerah menggunakan pendekatan besaran organisasi sesuai dengan PP No. No. 41 Tahun 2007 tentang Organisiasi Perangkat Daerah, dengan menggunakan beberapa variabel yaitu jumlah penduduk, luas wilayah (daratan, perairan), jumlah APBD.
Dari jumlah PNS yang ada, dilihat dari:Kualifikasi pendidikan SLTA kebawah= 1.840.493 orang (42,1%).Golingan II= 1.339.639 orang (30,6%).Sumber: Bahan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II, VIII, X DPR RI (Perkembangan Terakhir Realisasi Pengangkatan Tenaga Honorer), Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, 25 Januari 2010.Catatan : Bahwa menurut PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2005 – 2009.
Bahwa bagi tenaga honorer yang belum diangkat berdasarkan ketentuan PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 tersebut dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi II, VIII, dan X dengan Menteri Pendidikan nasional, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Badan Kepegawaian nasional, Menteri Kesehatan hari Senin, tanggal 25 Januari 2010 disepakati bahwa masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tersebut harus mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun DPR RI.
Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini, DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang khusus membahas dan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah.
Panja ini bekerja selama 1 (satu) bulan.DPR mengusulkan agar tenaga honorer sebaiknya diangkat menjadi CPNS tanpa harus melalui seleksi/tes. Bagi tenaga honorer yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 46 tahun tetapi sudah mengabdi lebih dari 10 tahun dapat diangkat menjadi CPNS.Bahwa kebijakan DPR RI dan Pemerintah ini akan diakomodir dalam RPP tersebut. Semoga Kebijakan tersebut lebih berpihak kepada rakyat.Terima Kasih.
Rapat Kerja Komisi II DPR RI Dengan MenPan Tentang Reformasi Birokrasi dan Pengangkatan Tenaga Honorer
Posted by admin on July 27, 2010 12 Comments
(27/07)—Pada hari Senin, 26 Juli 2010 lalu Komisi II DPR RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan aparatur negara (MenPan) dengan agenda utama membahas road map dan grand design Reformasi Birokrasi. Dalam kesempatan ini selain Kementerian PAN, Komisi II DPR RI juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Keuangan, MA, dan BPK untuk juga turut memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di lingkungannya masing-masing. Hal ini sangat penting demi saling menjaga kelangsungan proses reformasi di tiap-tiap Kementerian/Lembaga negara yang sedang melakukan pembenahan di institusinya, dan sebagai Komisi Pemerintahan dalam negeri, Komisi II DPR RI berkepentingan untuk turut mengawal reformasi birokrasi ini hingga mencapai hasil yang diinginkan berbagai pihak.
Selain masalah reformasi birokrasi, rapat kerja kali ini juga membahas tentang rancangan RPP Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemerintah. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian rapat DPR dengan pemerintah mengenai polemik pengangkatan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Setelah sebelumnya beberapa kali dilakukan rapat maupun rapat gabungan lintas komisi di DPR RI tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka diharapkan pada rapat kali ini bisa dicapai progres yang signifikan dalam hal tersebut agar nasib ribuan tenaga honorer tidak terkatung-katung tanpa kejelasan.
Ir. Basuki T. Purnama, MM (Ahok) dari Partai Golkar dalam kesempatan ini mempertanyakan mengapa dalam Surat Edaran MenPan No. 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah tidak mengakomodir nasib tenaga-tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007. Padahal panja gabungan tenaga honorer DPR RI telah merekomendasikan kepada pemerintah agar mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut dilakukan pendekatan kesejahteraan.
Akhirnya, dalam kesempatan kali ini dapat dicapai kesimpulan rapat sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI mengapresiasi paparan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi yang telah dipresentasikan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta laporan perkembangan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menjadi Pilot Project Reformasi Birokrasi. Untuk itu supaya hal tersebut dapat segera diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan.
2. Dalam upaya menyempurnakan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan arah dan fokus capaian yang lebih jelas dan terukur serta memperhatikan perbedaan karakteristik tiap-tiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.
3. Dalam upaya mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkaji dan mengevaluasi lebih lanjut Pilot Project Reformasi Birokrasi yang sudah berjalan di beberapa instansi dapat dipilih menjadi acuan (best practise) bagi penerapan Reformasi Birokrasi di instansi lainnya, baik Pusat maupun Daerah serta perlu diimbangi dengan law enforcement dan punishment yang tegas dan terukur serta penerapan keterbukaan informasi publik.
4. Terkait penyelesaian permasalahan tenaga honorer, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap, diharapkan dapat menampung tenaga honorer yang berhak dan memenuhi kategori yang telah disepakati Pemerintah dan DPR RI serta dalam melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan secara ketat dan transparan.
5. Dalam upaya mempercepat Reformasi Birokrasi, Pemerintah perlu memperkuat Gerakan Nasional Reformasi Birokrasi pada Tahun 2011 yang melibatkan seluruh lembaga pemerintahan terkait dengan koordinasi dan pemantauan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Catatan:
Khusus untuk Tenaga Honorer teranulir Provinsi Jawa Tengah akan dilakukan diverifikasi dan validasi ulang bagi yang memenuhi persyaratan.
Demikian hasil resume rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPan, walaupun mungkin belum mencapai hasil yang diinginkan, namun telah terlihat kemajuan dalam pembahasan RPP mengenai pengangkatan tenaga honorer tersebut.
Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer
Posted by admin on January 24, 2011 10 Comments
Ahok.Org (24/01) - 1. Tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan PP 48/2005 jo,. PP 43/2007 yang belum diangkat namun datanya sudah ada dalam database karena terselip, tercecer dan tertinggal sampai saat ini belum terdata semuanya. Sebagian besar tenaga honorer datanya sudah masuk dalam database dan sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) dari BKN, seperti tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) DKI Jakarta, tenaga honorer Kementerian Keuangan, dllnya, namun belum diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi CPNS.
2. Kenapa materi yang mau dibahas dalam Panja ini seolah-olah hanya ingin membahas Laporan Pelaksanaan Surat Edaran Men PAN Nomor 5 Tahun 2010 saja. Padahal justru yang perlu dicarikan jalan keluarnya adalah tenaga honorer yang sebenarnya sudah memenuhi persayaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 dan datanya sudah masuk dalam database BKN, namun sampai tanggal 31 Agustus 2010 (kategori I) dan tanggal 31 Desember 2010 (kategori II) dan juga tenaga honorer Teranulir/Dianulir Jawa Tengah tidak diagendakan oleh Men PAN untuk dibahas dalam Panja ini?.
3. Men PAN mengatakan bahwa pengaturan kembali melalui perpanjangan masa berlakunya pengangkatan tenaga honorer yang semula berakhir tahun 2009 menjadi tahun 2011. Artinya Men PAN hanya fokus pada pelaksanaan Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database, namun belum melakukan pemberkasan sesuai dengan Surat Edaran Men PAN tersebut dan sampai saat ini mereka masih berjuang untuk diakomodir dalam proses pengangkatan mereka sebagai CPNS. Apakah mereka mau dibiarkan begitu saja? Atau mereka hanya diberi harapan-harapan dan janji-janji surga saja? Kalau itu yang terjadi maka benar seperti yang dikatakan oleh para tokoh lintas agama beberapa hari lalu bahwa pemerintahan SBY banyak berbohong kepada rakyat. Apakah masih mau berbohong?
4. Apakah Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut sudah dapat menyelesaikan semua persoalan tenaga honorer? Apa kebijakan Men PAN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, khususnya yang belum melakukan pemberkasan sesuai SE No. 5 Tahun 2010?. Waktunya kapan, mekanismenya bagaimana, dan apa aturannya?
5. Apabila pengangkatan tenaga honorer hanya diperpanjang sampai tahun 2011 ini, maka PP yang akan dibuat hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011. Artinya PP ini nantinya hanya digunakan untuk memproses lebih lanjut tenaga honorer APBN/APBD kategori I dan II sesuai Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang memenuhi syarat, namun belum terakomodir atau belum melakukan pemberkasan sesuai SE tersebut? Apakah dibiarkan begitu saja?
6. Bagaimana dengan penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah? Apakah mereka perlu diatur dalam satu pasal khusus yang intinya mengatur bahwa:
“Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verfikasi dan validasi”.
Hal ini sesuai Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, yaitu dalam Kategori III. Sebab apabila Pemerintah dan DPR RI tidak konsisten dengan keputusannya tersebut di atas, maka sama saja telah berbohong kepada rakyat, khususnya para tenaga honorer teranulir tersebut.
7. Penyesaian masalah honorer ini harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sesuai dengan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN & RB, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Kepala Badan Pusat Statistik pada Rapat Kerja Gabungan tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer bahwa:
”Komisi Gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru”.
II. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).
.
1. Perlu diperhatikan pula mengenai Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Menurut Laporan Forum Komunikasi THL-TBPP) se Indonesia tanggal 13 Januari 2011, jumlah Penyuluh Pertanian PNS di Indonesia sebanyak 27.922 orang. Jumlah Penyuluh Pertanian THL – TBPP sejak tahun 2007 – 2010 sebanyak 24.608 orang. Sehingga jumlah tenaga penyuluh pertanian PNS dan THL-TBPP menjadi 52.530 orang.
2. Lebih lanjut dilaporkan pula bahwa, apabila mengacu kepada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pemerintah diberi amanat untuk memenuhi kebutuhan 1 desa 1 orang penyuluh. Jumlah desa 70.000. Berdasarkan data tersebut, maka untuk memenuhi 1 desa 1 penyuluh, maka masih ada kekurangan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 17.470 orang. RI Kemen PAN, dan berdasarkan Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Tenaga Honorer tanggal 26 April 2010 (Kategori V) disepakati bahwa:
”Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD (Penyuluh Pertanian, Kesehatan, Pegawai honorer Sekretariat KORPRI. Kriterianya: diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD, bekerja di instansi pemerintah dan berusia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006, melalui proses verifikasi dan validasi, diangkat untuk mengisi formasi melalui test sesama tenaga honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri”.
III. Masukan terkai dengan RPP Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Pegawai Tidak Tetap adalah:
Setiap WNI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administratif sesuai dengan kebutuhan riil dan kemampuan organisasi”.
Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pemerintah (pejabat yang berwenang) dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembangunan. Tugas yang diberikan kepada PTT hanya tugas-tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi (Vide Pasal 2 ayat (3) dan penjelasan UU No. 43 Tahun 1999).
Pegawai Tidak Tetap sama sekali tidak diatur dalam PP 48/2005 jo. PP 43/2007.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP 48 Tahun 2005 ditegaskan bahwa:
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD”.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.