"TERDEPAN DALAM PENGABDIAN DAN KUALITAS DALAM KINERJA MENUJU PNS" PENGURUS BESAR DEWAN KOORDINATOR HONORER SE INDONESIA Akta Notaris No. 14 Tanggal 20 Oktober 2010 Ny. Yugiowati Zubaedi Pribadi, SH Jl. Dr. Sutomo 78 Telp. 9089 Slawi Sekretariat :SMKN 7 Semarang Jalan Simpang lima Semarang Provinsi Jawa Tengah 50142 HP. 081225070846 – 085642791109 – 081325659902 - 085226693852 Fax. 0298 317104 , 024 846749 web. www.dkhi.co.id - email.infodkhi@yahoo.co.id – pb.dkhi@yahoo.com
Jumat, 05 November 2010
Honorer Non APBN/APBD Diangkat 2011
JAKARTA--Tenaga honorer non APBN/APBD harus bersabar untuk diangkat sebagai CPNS. Panitia kerja (Panja) penyelesaian tenaga honorer yang terdiri dari gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR RI bersama pemerintah memutuskan, pengangkatan honorer non APBN/APBD akan dimulai pada 2011. Alasannya, karena tahun ini seleksi CPNS difokuskan pada honorer tertinggal yang sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.
"Mereka (honorer non APBN/APBD) tetap akan diangkat, tapi harus menunggu sisa honorer dulu," kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, Rabu (3/3).
Mengenai pengangkatannya, menurut Ramli akan mengikuti tahapan seleksi layaknya pelamar umur. Namun seleksinya dilakukan tersendiri. Artinya antara honorer dan pelamar umum tidak dites secara bersamaan.
Kebijakan ini diambli agar sesama honorer bisa saling mengukur kemampuannya masing-masing. Mereka pun ditetapkan kuotanya, tidak seperti honorer tertinggal yang sudah pasti semuanya diangkat.
"Ya tidak mungkin diangkat semuanya. Kan mereka bukan tenaga honorer tertinggal. Kalau mau jadi PNS harus ikut seleksi. Pemerintah pun menetapkan kuotanya, misalnya, tahun 2011 formasi untuk honorer non APBN/APBD 10 ribu orang," tegasnya.
Bagi yang tidak lulus tes, pemerintah akan mengangkat mereka menjadi PTT (pegawai tidak tetap). Nantinya para honorer ini akan digaji oleh instansi pusat atau daerah di mana mereka bekerja.
"Kalau di daerah, gajinya diambil dari PAD. Jadi jika PAD tinggi, gaji yang diberikan harus standar UMR dan ada tunjangan kesehatannya. Intinya, untuk urusan gaji harus disesuaikan dengan kemampuan daerah," terangnya. (esy/jpnn)
Selasa, 02 November 2010
Tenaga honorer kategori II masih terkatung-katung nasibnya
wacana pemerintah akan membuatkan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer belum ada kejelasan, lebih-lebih wacana pemerintah akan mengadakan tes antar honorer. hal ini sangatlah tidak adil, diskriminasi dan pemerintah tidak mengacu pada pasal 6 ayat 2 jo PP 43 tahun 2007 dalam komitmennya untuk menyelesaikan tenaga honorer menjadi PNS. wacana tes antar honorer ini banyak oknum yang melakukan try out yang ujung-ujungnya maateri untuk memperkaya diri dengan mentranfer dana ke rekening pribadinya. yang menjadi keluhan semua tenaga honorer adalah apakah dengan mengikuti proyek try out menjamin lolos/lulus tes ?. siapa yang bertanggungjawab siapa yang mengoreksi, siapa yang mengawasi? sangatlah ironis sekali. dengan inilah kami berharap pemerintah segera menerbitkan PP baru tentang pengangkatan tenaga honorer tanpa tes hanya verifikasi dan validasi data.kemudian peroses tes pelamar umum untuk tahun 2010 CPNSD mohon dipending dulu, honorer diselesaikan dengan kemampuan APBD masing-masing kab/kota jangan membuka formasi umum.
Langganan:
Postingan (Atom)