Rabu, 26 Oktober 2011

RDP 03 OKTOBER 2011

Komisi II DPR RI dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Rapat Kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Jakarta tanggal 3 Oktober 2011 membahas Moratorium PNS. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja.

Moratorium PNS diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Menneg PAN & RB E.E. Mangindaan menjelaskan bahwa tujuan moratorium tersebut adalah: Pertama, bahwa moratorium penerimaan PNS dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran melalui penataan organisasi, penataan sumber daya manusia dan penataan sistem prosedur kerja (bisnis proses). Kedua, Pelaksanaan arahan Presiden pada retret II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6 Agustus 2010, ”kepada Mendagri dan Men. PAN & RB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketiga, Sesuai dengan Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi antara lain ditentukan bahwa pada tahun 2014 dapat diketahui jumlah kebutuhan PNS secara proporsional.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam moratorium ini masih dikecualikan untuk jabatan-jabatan tertentu antara lain: tenaga pendidik (Dosen dan Guru), tenaga kesehatan (Dokter, Perawat dan Bidan), tenaga khusus dan mendesak seperti tenaga penjaga lembaga pemasyarakatan dan tenaga untuk memenuhi standard internasional antara lain Pengawas Lalu Lintas Udara (Air Trafic Controller), Mualim, Nahkoda, tenaga keselamatan seperti Resquer, tenaga yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Jabatan-jabatan ini akan dibahas dan ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi berdasarkan arahan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.

Tenaga Honorer

E.E Mangindaan juga menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer adalah termasuk yang dikecualikan dari moratorium tersebut, yaitu bagi tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah pada atau sebelum tanggal 1 Januari 2005 dan telah diverifikasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007, sesuai kebutuhan organisasi, redistribusi dan kemampuan keuangan negara yang akan ditetapkan dalam PP.

Men PAN juga menjelaskan bahwa Tenaga honorer untuk kategori I lebih kurang 152.330 dan setelah dilakukan verifikasi dan validasi menjadi 67.385 dan tenaga honorer kategori II sejumlah 652.460.

Tenaga honorer ketegori I akan diangkat tahun 2011 ini dan tenaga honorer kategori II akan diproses tahun 2012-2013 totalnya ditargetkan sebanyak 200.000 orang, sisanya akan diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi pegawai tidak tetap (PTT).

Men. PAN juga memaparkan perkembangan jumlah PNS di Indonesia, bahwa jumlah PNS tahun 2003 lebih kurang 3,7 juta meningkat menjadi 4.708.330 pada 13 Mei 2011. Prosentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk adalah 4.708.330 : 237.556.363 = 1: 50,45 (1,98%). Jumlah PNS Pusat 916.493 (19,5%), PNS Daerah 3.791.837 (80,5%). PNS Daerah terdiri dari Jabatan Struktural 208.222, Jabatan Fungsional Umum 2.338.475, Jabatan Fungsional Tertentu 2.161.633 yang terdiri dari tenaga Guru 1.712.531, tenaga Dosen/Guru Besar 78.384, tenaga Kesehatan 219.163 dan tenaga lainnya 151.555.

PNS yang akan pensiun tahun 2011-2014 sebanyak 486.504 orang. Menurut Men. PAN jumlah PNS tersebut dibandingkan dengan jumlah penduduk, sebenarnya jika dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN masih tergolong moderat akan tetapi distribusi dan kualitasnya belum proporsional serta belanja APBN kita belum begitu besar. Sebagai contoh: Usulan tahun 2010 Instansi Pusat 150.148 dan Instansi Daerah 1.459.304, jadi totalnya 1.609.452. Sedangkan usulan tahun 2011 Instansi Pusat 147.463 dan Instansi Daerah 715.733, totalnya 863.196.


Kesimpulan Rapat

Pertama, Dalam rangka penataan kepegawaian secara nasional, Komisi II DPR RI dapat memahami kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium PNS mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012.

Kedua, Agar kebijakan moratorium PNS ini berlaku efektif dan tepat sasaran, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN & RB untuk segera melaksanakan langkah-langkah penting selama moratorium berlanmgsung, yaitu:

1. Menyelaraskan jumlah, kualitas, distribusi dan komposisi PNS secara nasional, baik dalam satuan unit organisasi maupun antar instansi, baik antara Pusat dan Daerah maupun antar daerah, termasuk antara jabatan struktural, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
2. Kementerian PAN & RB bersama BKN agar melakukan supervisi dan memfasilitasi pemberian bimbingan teknis analisis jabatan, menghitung kebutuhan jumlah pegawai secara riil dan menyempurnakan sistem rekrutmen CPNS termasuk lulusan pendidikan kedinasan sehingga pada tahun 2012 proyeksi kebutuhan PNS untuk 5 (lima) tahun ke depan bisa diketahui secara proporsional, dan dilaporkan ke Komisi II DPR RI paling lambat akhir Juni 2012.
3. Pemerintah menerapkan prinsip ”penghargaan dan sanksi” (reward and punishment) dalam upaya menetapkan kebijakan tentang belanja pegawai PNS agar menjadi lebih proporsional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, Komisi II DPR RI dan Menteri PAN & RB bersepakat bahwa kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif. Menteri PAN & RB agar segera melakukan kajian dan evaluasi serta menetapkan kebutuhan PNS disektor tertentu, jabatan tertentu, dan daerah tertentu yang termasuk dalam pengecualian dari kebijakan moratorium ini.

Keempat, Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan internal di lingkungan birokrasi pemerintah, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri PAN & RB segera melakukan kajian, evaluasi dan harmonisasi berbagai peraturan yang terkait serta penyiapan RUU yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Kelima, Terkait dengan evaluasi yang dilakukan oleg Tim Quality Assurance yang dipimpin oleh Kepala BPKP terhadap kementerian/lembaga yang menjadi proyek percontohan (pilot project) reformasi birokrasi, yaitu di Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN & RB, Komisi II DPR RI meminta agar laporan hasil evaluasi tersebut dapat diterima Komisi II DPR RI selambat-lambatnya pada akhir Nopember 2011. (Kamillus Elu, SH).

Honorer Batal Diangkat jadi CPNS Wamenpan-RB Eko Prasojo Ajukan Dua Alasan

Kamis, 27 Oktober 2011 , 01:58:00

JAKARTA -- Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.

Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.

Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.

"Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red)," terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.

"Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik," kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara. Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. "Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya," kata Eko.

Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. "Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu," ujar Eko.

Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. "Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu," terangnya.

Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. "Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa," kata Eko.

Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan "dimutasi" menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.

Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN," ujar menteri asal PAN itu. (sam/jpnn)

Menpan – RB Perintahkan BKN Jemput Bola untuk Hitung Pegawai Sesuai Anjab dan ABK
Diunggah oleh humas1
Rabu, 26 Oktober 2011 15:06
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan jemput bola ke setiap instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja, sehingga penghitungan jumlah pegawai di masing-masing instansi dapat diselesaikan sebelum Desember 2011.
Dalam kunjungan kerjanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (26/10), Menteri Azwar Abubakar didampingi oleh Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, dan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho.
Dalam hal ini, setiap instasi pemerintah harus melakukan penghitungan jumlah pegawai berdasarkan analisa jabatan dan anailsa beban kerja. Hasil penghitungan tersebut harus diserahkan ke Menteri Negara PAN dan RB dan Kepala BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2011. Sebelum daerah menyerahkan hasil dimaksud, Menpan dan RB tidak akan memberikan formasi pegawai.
Saat ini sudah ada 12 verifikator yang bertugas menerima hasil penghitungan dari daerah maupun instansi pemerintah pusat. Namun, dalam prakteknya analisa jabatan dan analisa beban kerja yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan Permen PAN No. 26/2011 dan Permen PAN No. 33/2011 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja. Dari analisa yang sudah diserahkan, banyak yang dikembalikan lagi.
Untuk itulah, pendampingan dalam penghitungan jumlah pegawai itu perlu dilakukan untuk mempercepat proses, sehingga potret kepegawaian secara nasional dapat diketahui akhir tahun ini. Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menpan dan RB, Mendagri, dan Menteri Keuangan tentang Moratorium CPNS.
Dalam hal ini, verifikator dari BKN yang saat ini hanya ada 12 orang, harus ditambah sehingga jumlahnya mencapai sekitar 200 orang. “Dengan demikian verifikator tidak lagi menunggu di Jakarta, tetapi secara simultan melakukan pendampingan penghitungan dan analisa jabatan serta analisa beban kerja,” ujar Azwar Abubakar.
Menteri menekankan, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara yang biasa, atau business as ussual, tetapi harus ada langkah-langkah terobosan. Ditambahkan, kalau hanya menunggu, kemudian melakukan verifikasi di Jakarta, maka disangsikan perintah Peraturan Bersama Tiga Menteri tentang Moratorium CPNS itu bisa diwujudkan sesuai harapan.
Di sinilah perlunya terobosan agar kebijakan pemerintah tentang moratorium CPNS itu dapat benar-benar menjadi titik awal yang baik dalam penataan kepegawaian nasional. Selanjutnya, setelah diketahui daerah mana yang kelebihan pegawai, mana yang kekurangan, akan dengan cepat bisa dilakukan mutasi. Dalam pelaksanaannya, Tim verifikator ini juga harus menetapkan target, kapan selesainya. “Kalau perlu dihitung mundur, sehingga akan ketahuan,” tandasnya.
Kendati demikian, Azwar Abubakar mengakui bahwa praktek di lapangan tentu akan menemui berbagai hambatan. Sebagai contoh, dia menunjuk kasus yang terjadi di beberapa daerah pemekaran, yang tidak mau menerima pegawai dari kabupaten induknya. “Daerah itu tetap melakukan rekrutmen pegawai sendiri, tidak mau menerima pegawai dari induknya,” tambah Menteri.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BKN Eko Soetrisno mengatakan, pihaknya akan membentuk tim atau semacam satuan tugas untuk mewujudkan arahan Menteri dimksud. (HUMAS MENPAN-RB)