Selasa, 07 Desember 2010

Hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Menneg PAN RB dan BKN

RDP Komisi II DPR RI dengan Menneg. PAN dan BKN
Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara hari Senin, 29 November 2010 membahas masalah verfikasi dan validasi tenaga honorer dan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer.
Menneg PAN & RB E.E Mangindaan mengatakan bahwa proses verfikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan secara bertahap, baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Tahap pertama dimulai tanggal 11 – 20 Oktober 2010 pada 11 Provinsi (NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur). Tahap kedua dimulai tanggal 25 Oktober 2010 – 2 November 2010 pada 14 Provinsi (Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jambi, Maluku, Selawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara), dan tahap ketiga dilakukan pada tanggal 22 November – 1 Desember 2010 pada 6 Provinsi (Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, dan NTT).
Menneg PAN & RB berpendapat bahwa masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS perlu segera diakhiri agar ke depan pengangkatan PNS akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU yang pada intinya menyatakan bahwa pengangkatan pegawai negeri harus dilakukan secara professional sesuai dengan kompetensi, adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Hal ini sesui dengan rencana penataan SDM Aparatur Negara dalam Grand Design Reformasi Birokrasi.
Kebijakan Formasi dan Pengadaan/Rekrutmen PNS Tahun 2010 telah ditetapkan melalui Surat Menteri Negera PAN & RB Nomor: B/1654/M.PAN-RB/7/2010. Kebijakan tambahan formasi pengadaan CPNS tahun 2010 sejumlah 300.000 diperuntukan bagi instansi [pusat berjumlah 75.000 dan instansi daerah berjumlah 225.000 (untuk formasi pelamar umum dan honorer). Pelaksanaan rekrutmen PNS harus sesuai dengan PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS. Penetapan TMT pengangkatan CPNS untuk CPNS instansi Pusat ditetapkan per tanggal 1 Oktober 2010, sedangkan pengangkatan CPNS Daerah ditetapkn per tanggal 1 Januari 2011.
Kepala BKN Edy Topo Ashari mengatkan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2010 BKN telah menerima inventarisasi data tenaga honorer kategori I yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 60.266, instansi daerah 92.044 (total: 152.310). Proses verifikasi dan validasi data tenaga honoer dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pertama tanggal 11 – 22 Oktober 2010, tahap kedua tanggal 25 Oktober – 3 November 2010, dan tahap ketiga tanggal 22 November – 3 Desember 2010.
Terkait dengan masalah tidak diakomodirnya tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dimas (TLD) DKI Jakarta oleh Sekretaris Daerah dan BKD DKI Jakarta sesuai dengan SE Menneg PAN & RB No. 5 Tahun 2010 dan berlarut-larutnya penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM mengatakan bahwa Menneg PAN dan BKN harus tegas, apakah tenaga honorer TLD DKI Jakarta dan tenaga honorer teranulir Jawa Tengah masih dapat diangkat menjadi PNS atau tidak. Hal ini penting agar para tenaga honorer tersebut tidak berharap-harap untuk diangkat menjadi PNS.
Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM juga menyoroti masalah reformasi birokrasi seperti yang pernah diminta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ketika kasus Gayus Tambunan mencuat dan Sri Mulyani merasa terpojok, Sri Mulyani menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan 15.000 pegawai pajak soal SPT pajak dan LHKPNnya, ternyata tidak berjalan dengan baik karena tidak diwajibkan. Untuk itu Bapak Basuki minta kepada Menneg PAN & RB agar membuat peraturan untuk memeriksa kekayaan semua pejabat penyelenggara negara, termasuk anggota DPR RI.
Menanggapi pertanyaan Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM tersebut, Menneg PAN & RB E.E Mangindaan mengatakan bahwa untuk tenaga honoer teranulir Jawa Tengah masuk dalam kategori II SE Menneg PAN & RB Nomor 5 Tahun 2010. Apabila memenuhi persyaratan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 mereka juga akan diproses untuk diangkat menjadi CPNS. Untuk masalah pemeriksaan kekayaan pejabat, Menneg PAN mengatakan bahwa sudah ada aturan dan mekanisme pemeriksaannya.
Sedangkan terkait dengan tenaga honorer TLD DKI Jakarta, Kepala BKN Edy Topo Ashari mengatakan bahwa tenaga honorer bahwa apabila memenuhi syarat, mereka juga akan diproses untuk diangkat menjadi CPNS.
Selain itu, Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM juga mendesak Kemenneg PAN & RB agar memasukan prinsip Konvensi PBB dalam melawan korupsi yang telah diratifikasi pada Tahun 2006 yaitu Illicid enrichment (kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan).
Kesimpulan
RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah khusus untuk mengakomodir masalah Honorer (antara lain: Dianulir, Guru Bantu, Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat, Honorer di Kementerian Keuangan) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 serta sesuai dengan hasil Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI.
2. Sejalan dengan rencana Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara dalam Grand Design Reformasi Birokrasi maka Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS agar kedepan pengangkatan PNS dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
3. Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melakukan Reformasi Birokrasi harus memasukan prisip Konvensi PBB dalam melawan korupsi yang telah diratifikasi pada Tahun 2006 Illicid enrichment (kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan).
4. Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengawasi pelaksanaan rekrutmen CPNS di daerah-daerah dan memastikan bahwa proses rekrutmen tersebut telah berjalan sesuai prinsip obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, dan tidak diskriminatif serta tidak dipungut biaya apapun.
5. Komisi II DPR RI akan membentuk Tim Kecil untuk dikonsultasikan dengan Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Honorer dan Pegawai Tidak Tetap.
6. Komisi II DPR RI dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersepakat mendukung penerapan sistem komputerisasi seleksi CPNS dan seleksi pejabat untuk segera diterapkan pada Tahun 2011 di Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagai realisasi program unggulan Reformasi Birokrasi. .

Jakarta, 29 November 2010

Kamis, 11 November 2010

RDP Komisi II DPR RI dengan Kemenneg PAN, BKN, LAN, dan ANRI

Komisi II DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tanggal 18 Oktober 2010 dengan acara: Penyesuaian RKAK/L Tahun Anggaran 2011”.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat DR. Drs. H. Taufiq Effendi, MBA. Rapat ini merupakan lanjutan dari RDP tanggal 23 September 2010.
Tenaga Honorer.
Sekretaris Utama BKN Edy Sujitno menjelaskan bahwa kegiatan penyelesaian tenaga honorer kategori I telah dilaksanakan pada tahun 2010, pada tahun 2011 akan dilaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori II yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan data yang akurat, terhadap tenaga honorer yang lulus seleksi dengan cara memeriksa data administrasi dan meneliti kebenaran dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer. Kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer ini dilaksanakan pada 75 instansi pusat, 33 provinsi dan 496 kabupaten/kota.
Sekretaris Kemenneg PAN dan BKN sama sekali tidak menyinggung mengenai masalah Tenaga Honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) DKI Jakarta yang berkas dan data mereka disampaikan Bapak Ir. Basuki Purnama, MM kepada Sekretaris
Kemenneg PAN & RB dan Sekretaris Utama BKN pada rapat tanggal 23 September 2010. Pada rapat tanggal 18 Oktober 2010 ini, beliau sedang melakukan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Manila, Filipina.
Wakil Ketua Komisi DPR RI Taufiq Effendi menanyakan perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer kepada Sekretaris Kemenneg PAN. Tasdik Kinanto. Tasdik menjelaskan bahwa RPP tersebut sudah disiapkan dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.
Terkait dengan masalah soal ujian CPNS baru-baru ini, seperti soal tentang nama lagu yang diciptakan Presiden SBY dan sebagainya, Sekretaris Kemenneg PAN juga menjelaskan bahwa masalah itu diluar kebijakan yang dilakukan, dan itu hanya karena ketidakhati-hatian dari perdagangan. Itu akan menjadi perhatian kami karena masalah tersebut sangat sensitif sekali.
Demikian beberapa catatan dari RDP Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, LAN dan ANRI. Semoga bermanfaat. (Kamillus Elu, SH).

Minggu, 07 November 2010

TARGET DEWAN KOORDINATOR HONORER SE INDONESIA


TARGET DKHI
  1. MENGEVALUASI segala kondisi / kasus per kasus honorer Instansi Negeri secara menyeluruh.
  2. mencari peluang STRATEGI dalam mengkondisikan disetralisasi/otonomi daerah dalam hal kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.
  3. DKHI harus bisa cermat dalam memanfatkan SDM pengurus/ anggota yang memadai dalam segi membina hubungan internal yang baik,santun dengan Birokrasi baik ditingkat daerah,propinsi maupun pusat.
  4. Semua pengurus / anggota DKHI harus bisa menguntungkan dalam misi perjuangan Peraturan Pemerintah agar segera di Regulasikan.
Persiapan Program Kerja DKHI
  1. Persiapan Jangka Pendek
-          Pengawalan aplikasi data khusus anggota kita DKHI,wajib dikawal hingga masuk kedalam aplikasi ( MS ),shofware yang dikirim BKD daerah ke BKN dan Menpan.
-          Persiapan Konsolidasi dengan PB PGRI dalam HUT PGRI agar bersama-sama PB DKHI menyampaikan aspirasi tentang STATUS dan KESEJAHTERAAN yang dituangkan dalam PP Baru agar SEGERA disahkan PRESIDEN RI.
-          Penyampaian surat PB DKHI ke Exsekutif dan Legislative Pusat dalam pengawalan PP Baru agar SEGERA disyahkan.
  1. Persiapan Jangka Menengah
-          Pengawalan tes seleksi sesama tenaga honorer awal tahun 2011 sesaui dengan yang disampaikan Bpk.Romli Naibahu ( Deputy SDM ) yang menurutnya “ sesama pengangkatan honorer Kategori II ( Non APBN/APBD ) harus melalui tahap Seleksi antar sesama Tenaga Honorer,untuk mengukur kompetensinya “. Jumlah kwota yang ditetapkan untuk tahun 2011 kurang lebih 10 ribu orang.
Direktur Profesi Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional ( Bpk. Drs. Achmad Dasuki,MM.MSI ) menyampaikan kepada PB DKHI bahwa wacana proses Tes Seleksi CPNS soal diambil dari semua Lembaga UN di Indonesia bekerjasama dengan LPMP dan Dirjen    PMPTK   serta   Pengembangan   Mutu   Pendidikan   di   Indonesia  sesuai  dengan
 PERMENDIKNAS NO 15 TH 2010. dan PB DKHI siap untuk diajak Koordinasi dalam segala ketentuan wacana Proses Pengaksesan Tes Seleksi Tenaga Honorer.
-          Proses pelaksanaan tes Seleksi tersebut PB DKHI wajib mengawal anggota aktif dan setia DKHI.
-          DKHI siap Mengoptimalkan pertemuan dengan Bpk Presiden RI yang telah di agendakan oleh Kabag Humas Sesneg Bpk.Drs.nasihun.SH.MSI yang telah diagendakan pada Februari – Mei 2011 untuk memastikan tarjet Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS jika Regulasinya belum disahkan.

  1. Persiapan Jangka Panjang
-          Pengawalan terhadap anggota DKHI dalam proses Peng-SK an.
Maksudnya adalah : Setelah Peraturan Pemerintah di sahkan maka Honorer Kategori II secara simultan akan diverifikasi,validasi dan menjalani Tes Seleksi, jika lolos seleksi maka akan diangkat menjadi CPNS sesuai dengan waitinglist dan kuwota yang telah ditetapkan dalam Rapat Perubahanan Anggaran Paripurna MPR-DPR RI pada tahun 2010. Setelah aplikasi data diakses maka Proses Peng-Sk annya dikawal pada Disentralisai/otonomi daerah masing-masing.

Jumat, 05 November 2010

PEMDA TAK WAJIB REKRUT ATLET JADI CPNS



 
NASIONAL - HUMANIORA
Sabtu, 06 November 2010 , 04:52:00

JAKARTA -- Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB, Kuniyati, menjelaskan, masing-masing pemda punya kewenangan untuk menyediakan atau tidak menyediakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lulusan SMA yang berprestasi di bidang olah raga.

Ditegaskan Kuniyati, Kemenpan-RB tidak mewajibkan pemda menyediakan formasi bagi atlet berprestasi meski hanya lulusan SMU. "Pokoknya terserah pemda. Kalau merasa tidak membutuhkan, ya jangan mengusulkan formasinya. Kan pemda juga yang nantinya menggunakan. Jadi gak wajib mengakomodir atlet berprestasi jadi CPNS," terang Kuniyati kepada JPNN, Jumat (5/11).

Dia menjelaskan, untuk tahun ini, ada daerah yang mengajukan formasi untuk atlet lulusan SMU, tapi ada juga yang tidak mengusulkan. Dijelaskan, hal ini menyangkut selera masing-masing daerah. Jika misalnya daerah ini ke depannya ingin berprestasi di bidang olah raga, ya tentunya memberikan kemudahan-kemudahan bagi para atlet berprestasi. Namun jika tidak, ya tidak masalah. Disebutkan, dari tahun 2007 hingga 2009, ada 883 atlet lulusan SMU yang direkrut pemda jadi CPNS. Angka itu untuk seluruh daerah di Indonesia.

Kuniyati menjelaskan, lowongan CPNS tidak bisa serta merta dijadikan momen untuk menyediakan lapangan kerja. Jangan sampai, lanjutnya, rekrutmen CPNS disemangati untuk menampung pengangguran. "Semua harus disesuaikan kebutuhan, karena kalau tidak hanya akan membenani keuangan negara. Rekrutmen CPNS adalah dalam rangka mencari tenaga-tenaga pelayan masyarakat yang profesional, bukan semata-mata mengakomodir pencari kerja," terangnya. (sam/esy/jpnn)

Honorer Non APBN/APBD Diangkat 2011


JAKARTA--Tenaga honorer non APBN/APBD harus bersabar untuk diangkat sebagai CPNS. Panitia kerja (Panja) penyelesaian tenaga honorer yang terdiri dari gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR RI bersama pemerintah memutuskan, pengangkatan honorer non APBN/APBD akan dimulai pada 2011. Alasannya, karena tahun ini seleksi CPNS difokuskan pada honorer tertinggal yang sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.

"Mereka (honorer non APBN/APBD) tetap akan diangkat, tapi harus menunggu sisa honorer dulu," kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, Rabu (3/3).

Mengenai pengangkatannya, menurut Ramli akan mengikuti tahapan seleksi layaknya pelamar umur. Namun seleksinya dilakukan tersendiri. Artinya antara honorer dan pelamar umum tidak dites secara bersamaan.

Kebijakan ini diambli agar sesama honorer bisa saling mengukur kemampuannya masing-masing. Mereka pun ditetapkan kuotanya, tidak seperti honorer tertinggal yang sudah pasti semuanya diangkat.

"Ya tidak mungkin diangkat semuanya. Kan mereka bukan tenaga honorer tertinggal. Kalau mau jadi PNS harus ikut seleksi. Pemerintah pun menetapkan kuotanya, misalnya, tahun 2011 formasi untuk honorer non APBN/APBD 10 ribu orang," tegasnya.

Bagi yang tidak lulus tes, pemerintah akan mengangkat mereka menjadi PTT (pegawai tidak tetap). Nantinya para honorer ini akan digaji oleh instansi pusat atau daerah di mana mereka bekerja.

"Kalau di daerah, gajinya diambil dari PAD. Jadi jika PAD tinggi, gaji yang diberikan harus standar UMR dan ada tunjangan kesehatannya. Intinya, untuk urusan gaji harus disesuaikan dengan kemampuan daerah," terangnya. (esy/jpnn)

Selasa, 02 November 2010

Tenaga honorer kategori II masih terkatung-katung nasibnya

wacana pemerintah akan membuatkan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer belum ada kejelasan, lebih-lebih wacana pemerintah akan mengadakan tes antar honorer. hal ini sangatlah tidak adil, diskriminasi dan pemerintah tidak mengacu pada pasal 6 ayat 2 jo PP 43 tahun 2007 dalam komitmennya untuk menyelesaikan tenaga honorer menjadi PNS. wacana tes antar honorer ini banyak oknum yang melakukan try out yang ujung-ujungnya maateri untuk memperkaya diri dengan mentranfer dana ke rekening pribadinya. yang menjadi keluhan semua tenaga honorer adalah apakah dengan mengikuti proyek try out menjamin lolos/lulus tes ?. siapa yang bertanggungjawab siapa yang mengoreksi, siapa yang mengawasi? sangatlah ironis sekali. dengan inilah kami berharap pemerintah segera menerbitkan PP baru tentang pengangkatan tenaga honorer tanpa tes hanya verifikasi dan validasi  data.kemudian peroses tes pelamar umum untuk tahun 2010 CPNSD mohon dipending dulu, honorer diselesaikan dengan kemampuan APBD masing-masing kab/kota jangan membuka formasi umum.

Minggu, 24 Oktober 2010

Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga honorer sumber dana lain / Kategori II  harus mengawal peroses aplikasi yang dilakukan oleh BKD Kab/Kota masing-masing pastikan data tersebut valid dan tidak terjadi penggelembungan data atau data fiktif. dikawal sampai data tersebut benar-benar valid dan sama ketika dikirim ke BKN.Peroses pendataan tidak dipungut biaya jadi bila ada pihak-pihak tertentu menarik dana dengan dalih pengisian form akan dikirim ke BKN melalui pranata atau wali alasanya segera laporkan ke pihak yang berwajib. perlu dipahami bersama pendataan hanya dilakukan oleh pemerintah (BKD, Dinas Pendidikan Kab/Kota) tidak melalui oknum tertentu.

Rabu, 20 Oktober 2010

ABSTRAKSI
Berkenaan dengan penyelesaian Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah yang memenuhi syarat kategori I dan memenuhi syarat Kategori II sesuai SE Menpan Nomor 05 tahun 2010, maka kami sampaikan beberapa persoalan untuk mendapatkan Justivikasi/perlindungan hukum dengan permasalahan diantaranya sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah tentang Status dan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan PTT segera diregulasikan. 2. Sesuai amanat SE Menpan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang inventarisir Data Kategori I dan Kategori II, berdasarkan survey dilapangan bahwa Untuk memenuhi kebutuhan Formasi CPNS tahun 2010 yang berjumlah + 300.000 maka kami mengharap agar pemerintah segera mengakses hasil inventarisir Data Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah yang sudah dikirim secara institusional oleh Pemerintah Kab/Kota Se Indonesia ke BKN dan MenegPAN&RB sebagai tembusan, baik memenuhi syarat kategori I maupun memenuhi syarat kategori II dapat diperoses secara bersamaan menjadi CPNS untuk memenuhi kebutuhan Formasi tahun 2010 dan Pemerintah tidak diskriminasi Tenaga Honorer yang memenuhi syarat PP 48 2005 Jo 43 tahun 2007 dapat diselesaikan secara bertahap/ penentuan waiting list data base pada kebijakan peraturan pemerintah yang akan disahkan. 3. Tenaga Honorer Kategori I dan Kategori II mohon bisa diperoses menjadi CPNS secara bersamaan meskipun bertahap, jika Pemerintah dalam mengangkat Tenaga Honorer terletak pada Sumber Pembiayaan , sangat diskriminasi dan tak bijak. Dalam mengukur kompetensi tidak dalam sumber pembiayaan namun kemampuan seseorang kenapa kategori I diangkat tanpa tes sedangkan kategori II diangkat harus melalui tes tertulis. Jika untuk mengukur kemampuan pegawai harus diseleksi ya kategori I dan Kategori II harus bersama-sama dites. 4. Wacana pemerintah akan melakukan tes antar honorer maka harus memberikan Kebijakan Tenaga Honorer Kategori II bila tidak lolos seleksi/tes Pemerintah menjamin kesejahteraan 1.500.000,- setara gaji IIa yang dituangkan dalam surat edaran / keputusan pemerintah. 5. Dalam PP baru tentang kesejahteraan pemerintah memberikan payung hukum bagi tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat PP 48 tahun 2005 Jo. PP 43 tahun 2007 secara otomatis masuk menjadi Pegawai Tidak Tetap sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS. 6. Dasar penyelesaian Tenaga honorer agar berpedoman pada PP no 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 pasal 6 ayat 2. “Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009. “ Tenaga Honorer APBN/APBD yang sudah masuk di database BKN tahap penyelesaiannya telah dirampungkan pada tahun 2009 Setelah selesai proses pengangkatan Tenaga Honorer APBN/APBD, maka akan segera diselesaiakan pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD. 7. Dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tidak menyebutkan tenaga honorer non APBN/APBD harus tes tertulis. 8. Sesuai PP 48 Tahun 2005 pasal 4 ayat 2 “ Pengangkatan Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan pengenai pengetahuan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum” Hal ini sudah dilakukan oleh Tenaga Honorer Non APBN/APBD Jawa Tengah pada tahun 2006 yang lalu. 9. Sesuai PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan CPNS tidak menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS melalui tes tertulis, ini hanya berlaku bagi pelamar dari umum