Rabu, 04 Januari 2012

INFO PENTING

Berdasarkan hasil rapat lintas organisasi tanggal 29 Desember 2011 adalah membuat surat bersama tentang percepatan RPP Perubahan kedua PP 48/2005 Jo PP 43/2007 yang perlu dipahami tidak untuk AKSI/DEMO, karna demo hanya menghabiskan energi, uang waktu dan lain-lain.kita lihat bersama pengalaman sudah berulang kali tenaga honorer mengadakan demo "PP HARGA MATI" namun hasilnya nol banyak peserta aksi yang rekreasi berfoto-foto di Monas apakah akan terulang lagi?!. jika mau demo dengan hasil yang pasti irit duit dn energi yaitu semua tenaga honorer K1 dan K2 Komitmen yaitu MOGOK KERJA NASIONAL. apakah berani !!!!!

HASIL LOBI PB.DKHI

Berdasarkan hasil RDP dan Rapat Intern Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer pada Hari Senin, tanggal 19 April 2010, maka pemerintah melaksanakan hasil keputusan rapat untuk segera menyelesaikan RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Setelah RPP dipaparkan dalam Ratas/Sidang Kabinet tanggal 2 Agusutus 2011 dengan hasil agar segera di sosialisaikan oleh kemenpan RB dan Kemendagri maka RPP harus segera dikembalikan ke Setneg RI untuk segera disahkan. Namun kenyataan yang ada Kemenpan RB sengaja mengulur waktu atau terlalu hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Atas dasar hasil Ratas bahwa tanggal 20 Agustus 2011 Kemendagri telah mensosialisakan kepada Gubernur, Kepala Daerah dan Kepala BKD Seluruh Indonesia dan disusul tanggal 21 – 23 November 2011 Kemenpan RB telah mengadakan Rapat dan Sosialisasi tentang RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 dan teknis pelaksanaan, namun kenyataan yang ada Kemenpan belum melaksakan amanat Ratas tanggal 2 Agustus 201. Ketika diminta penjelasan Kemenpan selalu mengatakan bahwa RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 sudah dimeja Presiden padahal tanggal 21 Desember 2011 RPP tersebut masih di Kemenpan RB dengan dalih ”bahwa 10 hari sebelum Reshufle Kabinet semua menteri dilarang membuat kebijakan yang baru dan usulan analisis jabatan dan beban kerja segera dikirim dari kab/kota paling lambat 31 Desember 2011 dan penyelesaian penataan sesuai SKB 3 tiga menteri tentang moratorium”. Kita pahami bersama RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 bukan hal yang baru.dengan dasr itulah PB.DKHI tanggal 20 – 22 di Jakarta konsolidasi di Kemenpan RB, PUU Setneg RI, Sekkab, BKN berupaya agar PP diregulasikan di bulan Januari 2012 dan alhamdulillah departemen terkait merespon motivasi PB.DKHI. Kemudian tanggal 23 Desember 2011 Kemenpan RB dan BKN mengadakan Rapat dan segera mengirim RPP ke Setneg RI untuk ditindaklanjuti peroses pengesahan, selanjutnya pada hari Jum’at 30 Desember 2011 PB.DKHI menghadiri undangan Setneg RI membahas perkembangan RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007. Mudah-mudahan di bulan Januari 2012 PP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 sudah disahkan. Amin......