Kamis, 04 Agustus 2011

SIDANG KABINET TERBATAS TTG PENGANGKATAN TENAGA HONORER

JAKARTA, 2/8 - SIDANG KABINET TERBATAS. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan) dan Wakil Presiden Boediono (kanan) memimpin sidang kabinet terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Kepresidenan,Jakarta, Selasa (2/8). Sidang tersebut membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS dan RPP tentang Pegawai Tidak Tetap serta pemberian Grasi, Abolisi, Amnesti dan Rehabilitasi oleh Presiden.: Foto Doc. PB.DKHI
TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
SIDANG KABINET BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
KANTOR PRESIDEN, 2 AGUSTUS 2011

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Saudara Wakil Presiden dan para Peserta Sidang Kabinet yang saya hormati,
alhamdulilah, hari ini, kita dapat kembali melaksanakan Sidang Kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan dengan mengagendakan dua hal. Pertama adalah kita akan membahas dan nanti saya ambil keputusannya, menyangkut rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap. Sebagaimana Saudara ketahui, kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan.
Pada periode pemerintahan pertama yang saya pimpin, sesungguhnya telah banyak kita lakukan pengangkatan pegawai negeri yang berasal dari tenaga honorer. Jumlahnya lebih dari satu juta waktu itu. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang kita pandang teguh agar kepegawaian kita ini benar-benar tepat dan baik sebagai bagian dari perangkat administrasi negara.
Dalam perkembangannya, kemudian banyak sekali diangkat tenaga-tenaga honorer yang baru di berbagai daerah, tentu saja ini harus kita carikan solusinya. Solusi yang kita mesti ambil, pertama-tama, haruslah dihitung secara cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggaraan negara, bukan hanya pemerintahan, tapi juga pada lembaga-lembaga negara yang lain.
Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tetapi juga sama tidak tepatnya, jika kelebihan pegawai, apalagi secara berlebihan yang tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah ini. Itu yang pertama.

Yang kedua, dalam rangka membangun good governance dan birokrasi yang capable, tentu kita juga menpersyaratkan integritas dan kapasitas yang perlu dimiliki oleh pegawai negeri kita agar mereka betul-betul menjadi penggerak birokrasi negara ini, penggerak administrasi yang kita jalankan di negeri kita.
Sedangkan yang ketiga, berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Itu harus kita hitung secara cermat, jangan sampai ada mismatch yang terlalu dalam sehingga menimbulkan permasalahan baru yang justru lebih serius. Dalam konteks inilah, kita harus tata sebaik-baiknya dan kemudian kita jalankan dengan sesungguh-sungguhnya.

Saya juga ingin semangat untuk menata urusan kepegawaian ini juga ada di jajaran pemerintah daerah, termasuk pengangkatan tenaga-tenaga hononer, karena semua harus kita rencanakan dan kita kalkulasikan dengan tepat dan benar.

Kita ingin mempermudah setiap urusan, tetapi semua itu harus berangkat dari satu tatanan yang baik. Saya berharap peraturan pemerintah yang hendak kita keluarkan menyangkut semua hal. Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui SMS dari saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang hal ini. Ada yang SMS-nya patut saya respon, kita tanggapi, tapi juga sesungguhnya urusan di daerah itu yang harus dijawab oleh entah bupati, entah walikota, supaya duduk perkaranya menjadi gamblang. Kemudian ada yang memang perlu penjelasan berulang-ulang karena sebagian dari saudara kita tidak paham tentang seluk-beluk kepegawaian itu.

Tapi intinya marilah kita kelola dengan baik masalah ini. Karena bagi saudara kita menjadi pegawai negeri juga merupakan harapan yang tinggi, cita-cita, dan juga idaman. Mari sekali lagi, kita pastikan peraturannya benar, sistem yang tepat, dan manajemennya atau pengelolaannya juga baik.

Agenda yang kedua berkaitan dengan yang disebut pemberian grasi. Sebagaimana Saudara ketahui, Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kalau abolisi dan amnesti itu mesti meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian kalau grasi dan rehabilitasi, presiden perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, begitu.

Selama ini saya juga memberikan grasi, baik menolak ataupun memberikan grasi berupa biasanya pengurangan hukuman, baik berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kalau memang demi keadilan dan demi tegaknya hukum di negeri kita ini, grasi itu mesti saya tolak, saya tolak. Tetapi kalau dari pertimbangan yang sangat arif, sangat tepat, dan luas serta mendalam harus saya berikan grasi itu misalnya, berupa pengurangan hukuman, itu pun saya lakukan.

Jadi pertimbangannya sangat matang dan juga sesuai dengan sistem yang berlaku, yang saya katakan tadi, pertimbangan, baik dari Mahakamah Agung, kalau itu menyangkut grasi dan rehabilitasi dan kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat, kalau itu menyangkut amnesti dan abolisi.

Permasalahan yang kita hadapi, ada sejumlah perubahan undang-undang dan di era pemerintahan yang lalu, banyak pemohonan grasi yang tidak diputus. Ini mengalir pada era kita dan oleh karena itulah, kita selesaikan secara baik, karena jumlahnya juga tidak sedikit, ini harus kita tata, kita pastikan bahwa semua yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan, harus akuntabel dan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, saya pandang perlu kita bahas secara mendalam dan saya ingin mendengarkan nanti laporan dari Menteri Hukum dan HAM tentang ini semua, sehingga kita semua bila melaksanakannya dengan baik.

Saudara-saudara,
Untuk diketahui, tadi pagi saya memimpin rapat koordinasi untuk penyelenggaraan peringatan hari kemerdekaan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan tahun ini. Ada kurang lebih dua minggu rangkaian itu, sebelum dan sesudahnya. Saya berharap seluruh anggota kabinet menyukseskan hari yang paling bersejarah ini, sekaligus juga menyukseskan ibadah kita bagi Saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa.
Demikian pengantar saya. Dan setelah jeda ini saya akan berikan nanti pertama-tama kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kemudian nanti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Terima kasih.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan.
JAKARTA, Lintas-Kabar.com – Pemerintah akan segera mengangkat para pegawai hononer di instansi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE
Mangindaan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di
Kantor Kepresidenan di Jakarta Selasa (02/08/2011), bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang tercatat sejak 2005.
Rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang antara lain membahas tentang pegawai honorer.
“Jadi yang sebelum 2005, kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” katanya.
Berdasarkan catatan pemerintah, PNS yang bekerja untuk hal-hal administratif sudah cukup banyak.
“Yang teknis-teknis yang kita perlukan, teknis penyuluh lapangan, pertanian, medis, penyuluh kesehatan, pertanian, guru, tata usaha sekolah dan sebagainya,” kata Mangindaan menambahkan.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan verifikasi data. Verifikasi itu sudah memasuki tahap akhir dan akan selesai dalam waktu dekat.
Mangindaan menjelaskan, pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan PNS, ketersediaan anggaran, dan penyelarasan segala aturan peerundangan yang terkait. Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai honorer.
“Presiden katakan perhitungkan dulu detail baru putuskan. Jadi prinsipnya para honorer itu akan diangkat yang memenuhi syarat semua karena masih diverifikasi sesuai PP yang lalu. Kemudian yang kedua, anggaran kita perhitungkan. Ketiga, peraturan-peraturan terkait dengan itu harus sejalan, sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan segera selesaikan,” katanya.
Menurut Mangindaan, kebijakan pengangkatan pegawai honorer itu tidak bertentangan dengan kebijakan moratorium (penundaan) penerimaan PNS.
Dia menjelaskan, moratorium PNS berarti penerimaan PNS tidak boleh melebihi jumlah PNS yang pensiun.
Sementara pengangkatan pegawai honorer adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Pegawai honorer adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tertentu dan sudah bekerja, namun belum diangkat menjadi PNS.
Mangindaan menjelaskan, jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4,7 juta. Idealnya, kata Mangindaan, jumlah PNS adalah 1,8 persen dari jumlah penduduk suatu negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sekitar 200 ribu honorer yang lulus verifikasi untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Verifikasi sedang berlangsung dan dalam waktu dekat akan ditetapkan siapa saja honorer yang berhak menjadi PNS.
"Angkanya belum pasti karena verifikasi belum selesai. Kita harapkan sekitar itu (200 ribu honorer)," kata Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan usai Sidang Kabinet Terbatas di kantor Presiden Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Menurut dia jumlah honorer yang akan diangkat bisa kurang atau lebih diatas 200 ribu tergantung hasil verifikasi. "Yang jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi. Karena menyangkut formasi," kata dia.
Pemerintah, menurut Mangindaan, tidak asal mengangkat honorer menjadi PNS. Harus diperhitungkan penempatan PNS yang bersangkutan apakah di daerah atau pusat. "Harus disesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah," ujarnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agara honorer menjadi PNS adalah ijazah yang benar, SK (surat keputusan) sebagai honorer, dan terutama honorer sebelum tahun 2005.
"Kadang-kadang maaf saja, yang masuk mendaftar honorer 2008 dimasukkan juga," katanya.
Dia menegaskan jika verifikasi honorer diperketat karena sebelumnya banyak honorer yang menjadi tidak melalui verifikasi. Verifikasi dilakukan dari Kemenpan dan Kementerian Agama.