"TERDEPAN DALAM PENGABDIAN DAN KUALITAS DALAM KINERJA MENUJU PNS" PENGURUS BESAR DEWAN KOORDINATOR HONORER SE INDONESIA Akta Notaris No. 14 Tanggal 20 Oktober 2010 Ny. Yugiowati Zubaedi Pribadi, SH Jl. Dr. Sutomo 78 Telp. 9089 Slawi Sekretariat :SMKN 7 Semarang Jalan Simpang lima Semarang Provinsi Jawa Tengah 50142 HP. 081225070846 – 085642791109 – 081325659902 - 085226693852 Fax. 0298 317104 , 024 846749 web. www.dkhi.co.id - email.infodkhi@yahoo.co.id – pb.dkhi@yahoo.com
Minggu, 24 Oktober 2010
Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga honorer sumber dana lain / Kategori II harus mengawal peroses aplikasi yang dilakukan oleh BKD Kab/Kota masing-masing pastikan data tersebut valid dan tidak terjadi penggelembungan data atau data fiktif. dikawal sampai data tersebut benar-benar valid dan sama ketika dikirim ke BKN.Peroses pendataan tidak dipungut biaya jadi bila ada pihak-pihak tertentu menarik dana dengan dalih pengisian form akan dikirim ke BKN melalui pranata atau wali alasanya segera laporkan ke pihak yang berwajib. perlu dipahami bersama pendataan hanya dilakukan oleh pemerintah (BKD, Dinas Pendidikan Kab/Kota) tidak melalui oknum tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)