Rabu, 20 Oktober 2010

ABSTRAKSI
Berkenaan dengan penyelesaian Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah yang memenuhi syarat kategori I dan memenuhi syarat Kategori II sesuai SE Menpan Nomor 05 tahun 2010, maka kami sampaikan beberapa persoalan untuk mendapatkan Justivikasi/perlindungan hukum dengan permasalahan diantaranya sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah tentang Status dan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan PTT segera diregulasikan. 2. Sesuai amanat SE Menpan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang inventarisir Data Kategori I dan Kategori II, berdasarkan survey dilapangan bahwa Untuk memenuhi kebutuhan Formasi CPNS tahun 2010 yang berjumlah + 300.000 maka kami mengharap agar pemerintah segera mengakses hasil inventarisir Data Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah yang sudah dikirim secara institusional oleh Pemerintah Kab/Kota Se Indonesia ke BKN dan MenegPAN&RB sebagai tembusan, baik memenuhi syarat kategori I maupun memenuhi syarat kategori II dapat diperoses secara bersamaan menjadi CPNS untuk memenuhi kebutuhan Formasi tahun 2010 dan Pemerintah tidak diskriminasi Tenaga Honorer yang memenuhi syarat PP 48 2005 Jo 43 tahun 2007 dapat diselesaikan secara bertahap/ penentuan waiting list data base pada kebijakan peraturan pemerintah yang akan disahkan. 3. Tenaga Honorer Kategori I dan Kategori II mohon bisa diperoses menjadi CPNS secara bersamaan meskipun bertahap, jika Pemerintah dalam mengangkat Tenaga Honorer terletak pada Sumber Pembiayaan , sangat diskriminasi dan tak bijak. Dalam mengukur kompetensi tidak dalam sumber pembiayaan namun kemampuan seseorang kenapa kategori I diangkat tanpa tes sedangkan kategori II diangkat harus melalui tes tertulis. Jika untuk mengukur kemampuan pegawai harus diseleksi ya kategori I dan Kategori II harus bersama-sama dites. 4. Wacana pemerintah akan melakukan tes antar honorer maka harus memberikan Kebijakan Tenaga Honorer Kategori II bila tidak lolos seleksi/tes Pemerintah menjamin kesejahteraan 1.500.000,- setara gaji IIa yang dituangkan dalam surat edaran / keputusan pemerintah. 5. Dalam PP baru tentang kesejahteraan pemerintah memberikan payung hukum bagi tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat PP 48 tahun 2005 Jo. PP 43 tahun 2007 secara otomatis masuk menjadi Pegawai Tidak Tetap sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS. 6. Dasar penyelesaian Tenaga honorer agar berpedoman pada PP no 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 pasal 6 ayat 2. “Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009. “ Tenaga Honorer APBN/APBD yang sudah masuk di database BKN tahap penyelesaiannya telah dirampungkan pada tahun 2009 Setelah selesai proses pengangkatan Tenaga Honorer APBN/APBD, maka akan segera diselesaiakan pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD. 7. Dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tidak menyebutkan tenaga honorer non APBN/APBD harus tes tertulis. 8. Sesuai PP 48 Tahun 2005 pasal 4 ayat 2 “ Pengangkatan Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan pengenai pengetahuan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum” Hal ini sudah dilakukan oleh Tenaga Honorer Non APBN/APBD Jawa Tengah pada tahun 2006 yang lalu. 9. Sesuai PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan CPNS tidak menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS melalui tes tertulis, ini hanya berlaku bagi pelamar dari umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.