Kamis, 27 Oktober 2011 , 01:58:00
JAKARTA -- Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.
Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.
Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.
"Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red)," terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.
Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.
"Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik," kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.
Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara. Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. "Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya," kata Eko.
Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. "Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu," ujar Eko.
Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. "Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu," terangnya.
Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. "Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa," kata Eko.
Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.
Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.
Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan "dimutasi" menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.
Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN," ujar menteri asal PAN itu. (sam/jpnn)
Menpan – RB Perintahkan BKN Jemput Bola untuk Hitung Pegawai Sesuai Anjab dan ABK
Diunggah oleh humas1
Rabu, 26 Oktober 2011 15:06
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan jemput bola ke setiap instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja, sehingga penghitungan jumlah pegawai di masing-masing instansi dapat diselesaikan sebelum Desember 2011.
Dalam kunjungan kerjanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (26/10), Menteri Azwar Abubakar didampingi oleh Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, dan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho.
Dalam hal ini, setiap instasi pemerintah harus melakukan penghitungan jumlah pegawai berdasarkan analisa jabatan dan anailsa beban kerja. Hasil penghitungan tersebut harus diserahkan ke Menteri Negara PAN dan RB dan Kepala BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2011. Sebelum daerah menyerahkan hasil dimaksud, Menpan dan RB tidak akan memberikan formasi pegawai.
Saat ini sudah ada 12 verifikator yang bertugas menerima hasil penghitungan dari daerah maupun instansi pemerintah pusat. Namun, dalam prakteknya analisa jabatan dan analisa beban kerja yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan Permen PAN No. 26/2011 dan Permen PAN No. 33/2011 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja. Dari analisa yang sudah diserahkan, banyak yang dikembalikan lagi.
Untuk itulah, pendampingan dalam penghitungan jumlah pegawai itu perlu dilakukan untuk mempercepat proses, sehingga potret kepegawaian secara nasional dapat diketahui akhir tahun ini. Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menpan dan RB, Mendagri, dan Menteri Keuangan tentang Moratorium CPNS.
Dalam hal ini, verifikator dari BKN yang saat ini hanya ada 12 orang, harus ditambah sehingga jumlahnya mencapai sekitar 200 orang. “Dengan demikian verifikator tidak lagi menunggu di Jakarta, tetapi secara simultan melakukan pendampingan penghitungan dan analisa jabatan serta analisa beban kerja,” ujar Azwar Abubakar.
Menteri menekankan, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara yang biasa, atau business as ussual, tetapi harus ada langkah-langkah terobosan. Ditambahkan, kalau hanya menunggu, kemudian melakukan verifikasi di Jakarta, maka disangsikan perintah Peraturan Bersama Tiga Menteri tentang Moratorium CPNS itu bisa diwujudkan sesuai harapan.
Di sinilah perlunya terobosan agar kebijakan pemerintah tentang moratorium CPNS itu dapat benar-benar menjadi titik awal yang baik dalam penataan kepegawaian nasional. Selanjutnya, setelah diketahui daerah mana yang kelebihan pegawai, mana yang kekurangan, akan dengan cepat bisa dilakukan mutasi. Dalam pelaksanaannya, Tim verifikator ini juga harus menetapkan target, kapan selesainya. “Kalau perlu dihitung mundur, sehingga akan ketahuan,” tandasnya.
Kendati demikian, Azwar Abubakar mengakui bahwa praktek di lapangan tentu akan menemui berbagai hambatan. Sebagai contoh, dia menunjuk kasus yang terjadi di beberapa daerah pemekaran, yang tidak mau menerima pegawai dari kabupaten induknya. “Daerah itu tetap melakukan rekrutmen pegawai sendiri, tidak mau menerima pegawai dari induknya,” tambah Menteri.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BKN Eko Soetrisno mengatakan, pihaknya akan membentuk tim atau semacam satuan tugas untuk mewujudkan arahan Menteri dimksud. (HUMAS MENPAN-RB)
"TERDEPAN DALAM PENGABDIAN DAN KUALITAS DALAM KINERJA MENUJU PNS" PENGURUS BESAR DEWAN KOORDINATOR HONORER SE INDONESIA Akta Notaris No. 14 Tanggal 20 Oktober 2010 Ny. Yugiowati Zubaedi Pribadi, SH Jl. Dr. Sutomo 78 Telp. 9089 Slawi Sekretariat :SMKN 7 Semarang Jalan Simpang lima Semarang Provinsi Jawa Tengah 50142 HP. 081225070846 – 085642791109 – 081325659902 - 085226693852 Fax. 0298 317104 , 024 846749 web. www.dkhi.co.id - email.infodkhi@yahoo.co.id – pb.dkhi@yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.