Jumat, 14 Januari 2011

Pemerintah mengeluarkan RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005

RPP ini memperlihatkan konsistensi Pemerintah terhadap janjinya di PP 43 Tahun 2007 dalam Penjelasan Pasal 6 Ayat (2) yang berbunyi
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009 adalah tenaga honorer APBN/APBD yang sudah masuk dalam data base BKN.
Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) yang seharusnya tuntas pada tahun 2009, secara nasional masih menyisakan banyak permasalahan baik karena tercecer, mekanisme, maupun kecurangan.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, yang di tujukan kepada pembina kepegawaian Pusat dan Daerah mengisyaratkan akan ditindaklanjutinya Pendataan TH Jilid II
Pembahasan mengenai honorer, khususnya tentang RPP tenaga honorer jilid II, terakhir dilakukan pada 26 April 2010 antara pemerintah yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE. Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh, Menteri Agama Surya Darma Ali, Kepala Badan Kepegawian Negara, Edy Topo Ashari serta perwakilan beberapa Kementrian dan Gabungan Komisi I, VIII dan X DPR RI.
EE Mangindaan dalam kunjungannya ke BKN Jakarta (18 Maret 2010) menyampaikan beberapa alternatif pengangkatan tenaga honorer, Yakni :
1. Tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, tertinggal, maka diangkat tanpa melalui seleksi setelah dilakukan verifikasi dan validasi
2. Tenaga Honorer yang memenuhi syarat sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007,, TIDAK bekerja di Instansi Pemerintah, maka Pemerintah memberikan beberapa alternatif untuk pengangkatannya
3. tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK berwenang, dibiayai BUKAD oleh APBD/APBN, tetapi bekerja di instansi Pemeriantah, maka pemerintah memberikan solusi untuk mengadkan seleksi administrasi dan ujian tertulis antar honorer dengan formasi 30% pada masing-masing instansi.
4. adapun tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK BerwenaNG , BEKERJA DI Instansi BUKAN pemerinatah dan dibiayai BUKAN APBN/APBD, maka tidak dapat dipertimbangkan menjadi CPNS
Ini masih sekedar RPP yang masih perlu pembahasan dan persetujuan dari pemerintah dan DPR, marilah kita berdoa, semoga aparat yang akan memutuskan dan mengelola diberikan kemudahan, kejujuran, dan komitmen yang baik untuk kemajuan bangsa.


Pasal – Pasal RPP Perubahan Kedua atas PP 48 tahun 2005 yang Diskriminatif
1. Pasal 6A
1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali berdasarkan Formasi tahun anggaran 2011 melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesame tenaga honorer.
2) Seleksi ujian tertulis tenaga honorer sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3) Jumlah formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri sipil yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaiman dimaksud pada aya (2) ditetapkan paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah tambahan formasi tahun anggaran 2011 pada masing-masing instansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
4) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan atas peringkat nilai tertinggi sampai dengan perringkat nilai terendah sejumlah batas jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Pasal 9A
1) Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lulus seleksi ujian tertulis, diperlakukan sebagai berikut :
a. Apabila tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tenaganya masih dibutuhkan sesuai kemampuan keuangan instansi, berkelakuan baik, dan mempunyai kinerja yang baik, diperlakukan sebagai berikut:
1) Dapat tetap bekerja pada instansi yang bersangkutan dengan SK Pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
2) Diberikan penghasilan setiap bulan secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab;
3) Dapat diikutsertakan menjadi peserta tabungan hari tua dan/atau diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.
b. Instansi dapat memperhentikan dan/atau tidak memperpanjang lagi tenaga honorer yang tenagannya tidak dibutuhkan.
2) Anggaran yang diprlukan untuk membiayai tenaga honorer sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing instansi yang bersumber dari Pendapatan Negara bukan pajak untuk Instansi Pemerintah Pusat dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing-masing instansi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah untuk Instansi Pemerintah Daerah.
Setelah kita analisa bersama bahwa pemerintah sengaja mengingkari dan melanggar PP 48 tahun 2005 jo PP nomor 43 tahun 2007 pasal 6 ayat 2”. Untuk menentukan kemampuan atau kompetensi seseorang tidak bisa dilihat dari sumber pembiayaanya namun berdasarkan kompetensi yang dimilki jika kategori I hanya verifikasi dan validasi namun kategori II harus tes antar honorer, ini tidak adil lebih-lebih yang ditetapkan paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah tambahan formasi tahun anggaran 2011 pada masing-masing instansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara ya.. bias saja yang diangkat Cuma 5 % kan paling banyak kalimat tersebut. Kemudian jika yang tidak lolos atau tidak lulus akan di PTT kan itupun jika daerah membutuhkan jika tidak ! ya kembali kerumah masing-masing mengembala dan mungkin inilah komitmen pemerintah untuk menumbuhkan pengangguran baru di era globalisasi.

Pergerakan Nasional Honorer Kategori II
Pergerakan secara nasional rata-rata berhasil kita dapat menelaah kebelakang atas keberhasilan Sekdes menjadi PNS, dan Guru Bantu menjadi PNS RUU tentang desa itu diperhatikan oleh pemerintah da nada kebijakan yang adil daan sesuai aspirasi, yaitu dengan munculnya pegerakan nasional. Sedangkan kita tenaga honorer kategori II sudah ada dasar hukumnya kenapa tidak dilakukan …?. Dengan dasar itulah Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia akan melakukan pergerakan pada tanggal 31 Januari – 1 Februari 2011. Bagi yang merasa dirinya honorer kategori II bersama-sama presser pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.