Senin, 03 Januari 2011

HASIL KONSOLIDASI PB DKHI AKHIR DESEMBER 2010

Tanggal 21 Desember 2010
Bertemu dengan Ibu Naftalina di Menpan
- Untuk kategori 1 setelah diverifikasi oleh BKD provinsi bersama Tim kerja Menpan kemudian data akan diverifikasi ulang di BKN di bagian pengendalian dan pengolahan data. Apabila memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam Data Base BKN dan yang tidak memenuhi syarat akan dimasukkan kategori 2.
- Menpan sudah mendapatkan surat perintah dari Presiden SBY untuk segera merumuskan RPP untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer kategori 2, dan saat ini Menpan sudah mulai merumuskan RPP yang berkaitan dengan tenaga honorer untuk segera disinkronisasikan dengan instansi- instansi terkait.
- Saat ini Menpan telah menyelesaikan beberapa rancangan RPP yang akan segera dipaparkan dalam rapat kabinet terbatas bersama semua menteri.
- Walaupun belum ada jadwal pasti tentang disahkannya RPP menjadi PP, tetapi Menpan berusaha untuk menyelesaikan RPP dan sekitar bulan Pebruari 2011 diusahakan untuk sudah final dalam arti RPP sudah menjadi bentuk PP.
- Untuk masalah data semua teknis pelaksanaan pendataan diserahkan kepada BKN yang dijadwalkan selesai dan semua telah masuk pada tanggal 31 Desember 2010.
Bertemu dengan Bapak Bakes Supriyadi di BKN (Bagian Pengadaan Teknis Pegawai)
- Yang dimaksud tenaga honorer kategori 2 adalah mereka yang memiliki surat keterangan sebagai wiyata bhakti di instansi pemerintah minimal mempunyai masa kerja 1 tahun per 31 Desember 2005, bagi yang mempunyai SK sebagai wiyata bhakti mulai tahun 2006,2007 dan seterusnya tidak termasuk dalam tenaga honorer kategori 2.
- Verifikasi dan Validasi data untuk kategori 1 dari semua provinsi telah selesai, tinggal menunggu untuk dirapatkan dengan tim verifikasi secara nasional, setelah semua anggota tim verifikasi dan validasi BKN,Menpan,BPKP menyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan SE No 5 tahun 2010 maka data akan dijadikan Data Base BKN dan akan segera diproses untuk diangkat menjadi CPNS tanpa menunggu PP yang baru, karena dianggap sebagai data tercecer sesuai PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007, tetapi data sampai saat ini tidak bisa dilihat di BKN karena belum dirapatkan/disahkan.
- Untuk data kategori 2 sampai saat ini belum masuk secara keseluruhan, BKN meminta agar BKD Kabupaten dan Provinsi untuk segera mengirimkan jumlah tenaga honorer kategori 2 sebelum batas waktu 31 Desember 2010, karena apabila BKD kabupaten dan provinsi tidak mengirimkan data maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
- Verifikasi dan pengiriman data dari daerah hanya rekap jumlah tenaga honorer kategori 2, sedangkan by name by addres hanya untuk data BKD daerah. Data akan dikeluarkan dan bisa diketahui setelah PP sudah disahkan.
- Proses penyelesaian tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS tetap masih menunggu disahkannya PP baru yang sampai saat ini masih dalam taraf penyusunan di Menpan sambil menunggu proses validasi data tenaga honorer kategori 2. (Menpan berpesan jangan sampai tertipu dengan calo CPNS dengan meminta uang DP berkisar 1.5 s.d 2 jutaan atau dengan modus yang lain)
Tanggal 22 Desember 2010
Bertemu dengan Ibu Endang di Setneg
- Surat tentang penyusunan RPP tentang penyelesaian tenaga honorer kategori 2 sudah ada di Menpan dengan Nomor surat B597................. dan sampai saat ini sekretariat negara masih menunggu proses penyelesaian RPP untuk segara dipaparkan dalam rapat kabinet terbatas yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2010 di Istana.
Bertemu dengan Bapak Supardiana di Menpan
- Surat perintah penyusunan RPP dari Presiden benar telah diterima Menpan dan saat ini telah ditindak lanjuti dengan menyusun RPP.
- Juklak dan juknis tentang penyelesaian tenaga honorer menjadi CPNS akan disusun setelah RPP disahkan menjadi PP.
- Proses penyusunan RPP yang berlangsung saat ini masih menunggu jumlah final tenaga honorer kategori 2 sampai batas akhir 31 Desember 2010. Untuk mengetahui jumlah pasti tenaga honorer kategori 2.
- Menpan telah mendapatkan undangan rapat kabinet terbatas dengan semua menteri tanggal 23 Desember 2010 di Istana Negara jam 10.00 wib tentang penyelesaian tenaga honorer dan pemaparan RPP.
Dalam rapat kabinet terbatas Menpan diminta untuk memaparkan RPP dalam rapat kabinet terbatas dengan semua menteri untuk dibahas dan mencari penyelesaian tentang tenaga honorer kategori 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.