"TERDEPAN DALAM PENGABDIAN DAN KUALITAS DALAM KINERJA MENUJU PNS" PENGURUS BESAR DEWAN KOORDINATOR HONORER SE INDONESIA Akta Notaris No. 14 Tanggal 20 Oktober 2010 Ny. Yugiowati Zubaedi Pribadi, SH Jl. Dr. Sutomo 78 Telp. 9089 Slawi Sekretariat :SMKN 7 Semarang Jalan Simpang lima Semarang Provinsi Jawa Tengah 50142 HP. 081225070846 – 085642791109 – 081325659902 - 085226693852 Fax. 0298 317104 , 024 846749 web. www.dkhi.co.id - email.infodkhi@yahoo.co.id – pb.dkhi@yahoo.com
Rabu, 04 Januari 2012
INFO PENTING
Berdasarkan hasil rapat lintas organisasi tanggal 29 Desember 2011 adalah membuat surat bersama tentang percepatan RPP Perubahan kedua PP 48/2005 Jo PP 43/2007 yang perlu dipahami tidak untuk AKSI/DEMO, karna demo hanya menghabiskan energi, uang waktu dan lain-lain.kita lihat bersama pengalaman sudah berulang kali tenaga honorer mengadakan demo "PP HARGA MATI" namun hasilnya nol banyak peserta aksi yang rekreasi berfoto-foto di Monas apakah akan terulang lagi?!. jika mau demo dengan hasil yang pasti irit duit dn energi yaitu semua tenaga honorer K1 dan K2 Komitmen yaitu MOGOK KERJA NASIONAL. apakah berani !!!!!
HASIL LOBI PB.DKHI
Berdasarkan hasil RDP dan Rapat Intern Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer pada Hari Senin, tanggal 19 April 2010, maka pemerintah melaksanakan hasil keputusan rapat untuk segera menyelesaikan RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Setelah RPP dipaparkan dalam Ratas/Sidang Kabinet tanggal 2 Agusutus 2011 dengan hasil agar segera di sosialisaikan oleh kemenpan RB dan Kemendagri maka RPP harus segera dikembalikan ke Setneg RI untuk segera disahkan. Namun kenyataan yang ada Kemenpan RB sengaja mengulur waktu atau terlalu hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Atas dasar hasil Ratas bahwa tanggal 20 Agustus 2011 Kemendagri telah mensosialisakan kepada Gubernur, Kepala Daerah dan Kepala BKD Seluruh Indonesia dan disusul tanggal 21 – 23 November 2011 Kemenpan RB telah mengadakan Rapat dan Sosialisasi tentang RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 dan teknis pelaksanaan, namun kenyataan yang ada Kemenpan belum melaksakan amanat Ratas tanggal 2 Agustus 201. Ketika diminta penjelasan Kemenpan selalu mengatakan bahwa RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 sudah dimeja Presiden padahal tanggal 21 Desember 2011 RPP tersebut masih di Kemenpan RB dengan dalih ”bahwa 10 hari sebelum Reshufle Kabinet semua menteri dilarang membuat kebijakan yang baru dan usulan analisis jabatan dan beban kerja segera dikirim dari kab/kota paling lambat 31 Desember 2011 dan penyelesaian penataan sesuai SKB 3 tiga menteri tentang moratorium”. Kita pahami bersama RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 bukan hal yang baru.dengan dasr itulah PB.DKHI tanggal 20 – 22 di Jakarta konsolidasi di Kemenpan RB, PUU Setneg RI, Sekkab, BKN berupaya agar PP diregulasikan di bulan Januari 2012 dan alhamdulillah departemen terkait merespon motivasi PB.DKHI. Kemudian tanggal 23 Desember 2011 Kemenpan RB dan BKN mengadakan Rapat dan segera mengirim RPP ke Setneg RI untuk ditindaklanjuti peroses pengesahan, selanjutnya pada hari Jum’at 30 Desember 2011 PB.DKHI menghadiri undangan Setneg RI membahas perkembangan RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007. Mudah-mudahan di bulan Januari 2012 PP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 sudah disahkan. Amin......
Rabu, 26 Oktober 2011
RDP 03 OKTOBER 2011
Komisi II DPR RI dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Rapat Kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Jakarta tanggal 3 Oktober 2011 membahas Moratorium PNS. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja.
Moratorium PNS diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Menneg PAN & RB E.E. Mangindaan menjelaskan bahwa tujuan moratorium tersebut adalah: Pertama, bahwa moratorium penerimaan PNS dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran melalui penataan organisasi, penataan sumber daya manusia dan penataan sistem prosedur kerja (bisnis proses). Kedua, Pelaksanaan arahan Presiden pada retret II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6 Agustus 2010, ”kepada Mendagri dan Men. PAN & RB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketiga, Sesuai dengan Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi antara lain ditentukan bahwa pada tahun 2014 dapat diketahui jumlah kebutuhan PNS secara proporsional.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam moratorium ini masih dikecualikan untuk jabatan-jabatan tertentu antara lain: tenaga pendidik (Dosen dan Guru), tenaga kesehatan (Dokter, Perawat dan Bidan), tenaga khusus dan mendesak seperti tenaga penjaga lembaga pemasyarakatan dan tenaga untuk memenuhi standard internasional antara lain Pengawas Lalu Lintas Udara (Air Trafic Controller), Mualim, Nahkoda, tenaga keselamatan seperti Resquer, tenaga yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Jabatan-jabatan ini akan dibahas dan ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi berdasarkan arahan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.
Tenaga Honorer
E.E Mangindaan juga menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer adalah termasuk yang dikecualikan dari moratorium tersebut, yaitu bagi tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah pada atau sebelum tanggal 1 Januari 2005 dan telah diverifikasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007, sesuai kebutuhan organisasi, redistribusi dan kemampuan keuangan negara yang akan ditetapkan dalam PP.
Men PAN juga menjelaskan bahwa Tenaga honorer untuk kategori I lebih kurang 152.330 dan setelah dilakukan verifikasi dan validasi menjadi 67.385 dan tenaga honorer kategori II sejumlah 652.460.
Tenaga honorer ketegori I akan diangkat tahun 2011 ini dan tenaga honorer kategori II akan diproses tahun 2012-2013 totalnya ditargetkan sebanyak 200.000 orang, sisanya akan diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi pegawai tidak tetap (PTT).
Men. PAN juga memaparkan perkembangan jumlah PNS di Indonesia, bahwa jumlah PNS tahun 2003 lebih kurang 3,7 juta meningkat menjadi 4.708.330 pada 13 Mei 2011. Prosentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk adalah 4.708.330 : 237.556.363 = 1: 50,45 (1,98%). Jumlah PNS Pusat 916.493 (19,5%), PNS Daerah 3.791.837 (80,5%). PNS Daerah terdiri dari Jabatan Struktural 208.222, Jabatan Fungsional Umum 2.338.475, Jabatan Fungsional Tertentu 2.161.633 yang terdiri dari tenaga Guru 1.712.531, tenaga Dosen/Guru Besar 78.384, tenaga Kesehatan 219.163 dan tenaga lainnya 151.555.
PNS yang akan pensiun tahun 2011-2014 sebanyak 486.504 orang. Menurut Men. PAN jumlah PNS tersebut dibandingkan dengan jumlah penduduk, sebenarnya jika dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN masih tergolong moderat akan tetapi distribusi dan kualitasnya belum proporsional serta belanja APBN kita belum begitu besar. Sebagai contoh: Usulan tahun 2010 Instansi Pusat 150.148 dan Instansi Daerah 1.459.304, jadi totalnya 1.609.452. Sedangkan usulan tahun 2011 Instansi Pusat 147.463 dan Instansi Daerah 715.733, totalnya 863.196.
Kesimpulan Rapat
Pertama, Dalam rangka penataan kepegawaian secara nasional, Komisi II DPR RI dapat memahami kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium PNS mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012.
Kedua, Agar kebijakan moratorium PNS ini berlaku efektif dan tepat sasaran, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN & RB untuk segera melaksanakan langkah-langkah penting selama moratorium berlanmgsung, yaitu:
1. Menyelaraskan jumlah, kualitas, distribusi dan komposisi PNS secara nasional, baik dalam satuan unit organisasi maupun antar instansi, baik antara Pusat dan Daerah maupun antar daerah, termasuk antara jabatan struktural, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
2. Kementerian PAN & RB bersama BKN agar melakukan supervisi dan memfasilitasi pemberian bimbingan teknis analisis jabatan, menghitung kebutuhan jumlah pegawai secara riil dan menyempurnakan sistem rekrutmen CPNS termasuk lulusan pendidikan kedinasan sehingga pada tahun 2012 proyeksi kebutuhan PNS untuk 5 (lima) tahun ke depan bisa diketahui secara proporsional, dan dilaporkan ke Komisi II DPR RI paling lambat akhir Juni 2012.
3. Pemerintah menerapkan prinsip ”penghargaan dan sanksi” (reward and punishment) dalam upaya menetapkan kebijakan tentang belanja pegawai PNS agar menjadi lebih proporsional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, Komisi II DPR RI dan Menteri PAN & RB bersepakat bahwa kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif. Menteri PAN & RB agar segera melakukan kajian dan evaluasi serta menetapkan kebutuhan PNS disektor tertentu, jabatan tertentu, dan daerah tertentu yang termasuk dalam pengecualian dari kebijakan moratorium ini.
Keempat, Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan internal di lingkungan birokrasi pemerintah, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri PAN & RB segera melakukan kajian, evaluasi dan harmonisasi berbagai peraturan yang terkait serta penyiapan RUU yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Kelima, Terkait dengan evaluasi yang dilakukan oleg Tim Quality Assurance yang dipimpin oleh Kepala BPKP terhadap kementerian/lembaga yang menjadi proyek percontohan (pilot project) reformasi birokrasi, yaitu di Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN & RB, Komisi II DPR RI meminta agar laporan hasil evaluasi tersebut dapat diterima Komisi II DPR RI selambat-lambatnya pada akhir Nopember 2011. (Kamillus Elu, SH).
Moratorium PNS diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Menneg PAN & RB E.E. Mangindaan menjelaskan bahwa tujuan moratorium tersebut adalah: Pertama, bahwa moratorium penerimaan PNS dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran melalui penataan organisasi, penataan sumber daya manusia dan penataan sistem prosedur kerja (bisnis proses). Kedua, Pelaksanaan arahan Presiden pada retret II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6 Agustus 2010, ”kepada Mendagri dan Men. PAN & RB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketiga, Sesuai dengan Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi antara lain ditentukan bahwa pada tahun 2014 dapat diketahui jumlah kebutuhan PNS secara proporsional.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam moratorium ini masih dikecualikan untuk jabatan-jabatan tertentu antara lain: tenaga pendidik (Dosen dan Guru), tenaga kesehatan (Dokter, Perawat dan Bidan), tenaga khusus dan mendesak seperti tenaga penjaga lembaga pemasyarakatan dan tenaga untuk memenuhi standard internasional antara lain Pengawas Lalu Lintas Udara (Air Trafic Controller), Mualim, Nahkoda, tenaga keselamatan seperti Resquer, tenaga yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Jabatan-jabatan ini akan dibahas dan ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi berdasarkan arahan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.
Tenaga Honorer
E.E Mangindaan juga menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer adalah termasuk yang dikecualikan dari moratorium tersebut, yaitu bagi tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah pada atau sebelum tanggal 1 Januari 2005 dan telah diverifikasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007, sesuai kebutuhan organisasi, redistribusi dan kemampuan keuangan negara yang akan ditetapkan dalam PP.
Men PAN juga menjelaskan bahwa Tenaga honorer untuk kategori I lebih kurang 152.330 dan setelah dilakukan verifikasi dan validasi menjadi 67.385 dan tenaga honorer kategori II sejumlah 652.460.
Tenaga honorer ketegori I akan diangkat tahun 2011 ini dan tenaga honorer kategori II akan diproses tahun 2012-2013 totalnya ditargetkan sebanyak 200.000 orang, sisanya akan diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi pegawai tidak tetap (PTT).
Men. PAN juga memaparkan perkembangan jumlah PNS di Indonesia, bahwa jumlah PNS tahun 2003 lebih kurang 3,7 juta meningkat menjadi 4.708.330 pada 13 Mei 2011. Prosentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk adalah 4.708.330 : 237.556.363 = 1: 50,45 (1,98%). Jumlah PNS Pusat 916.493 (19,5%), PNS Daerah 3.791.837 (80,5%). PNS Daerah terdiri dari Jabatan Struktural 208.222, Jabatan Fungsional Umum 2.338.475, Jabatan Fungsional Tertentu 2.161.633 yang terdiri dari tenaga Guru 1.712.531, tenaga Dosen/Guru Besar 78.384, tenaga Kesehatan 219.163 dan tenaga lainnya 151.555.
PNS yang akan pensiun tahun 2011-2014 sebanyak 486.504 orang. Menurut Men. PAN jumlah PNS tersebut dibandingkan dengan jumlah penduduk, sebenarnya jika dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN masih tergolong moderat akan tetapi distribusi dan kualitasnya belum proporsional serta belanja APBN kita belum begitu besar. Sebagai contoh: Usulan tahun 2010 Instansi Pusat 150.148 dan Instansi Daerah 1.459.304, jadi totalnya 1.609.452. Sedangkan usulan tahun 2011 Instansi Pusat 147.463 dan Instansi Daerah 715.733, totalnya 863.196.
Kesimpulan Rapat
Pertama, Dalam rangka penataan kepegawaian secara nasional, Komisi II DPR RI dapat memahami kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium PNS mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012.
Kedua, Agar kebijakan moratorium PNS ini berlaku efektif dan tepat sasaran, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN & RB untuk segera melaksanakan langkah-langkah penting selama moratorium berlanmgsung, yaitu:
1. Menyelaraskan jumlah, kualitas, distribusi dan komposisi PNS secara nasional, baik dalam satuan unit organisasi maupun antar instansi, baik antara Pusat dan Daerah maupun antar daerah, termasuk antara jabatan struktural, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
2. Kementerian PAN & RB bersama BKN agar melakukan supervisi dan memfasilitasi pemberian bimbingan teknis analisis jabatan, menghitung kebutuhan jumlah pegawai secara riil dan menyempurnakan sistem rekrutmen CPNS termasuk lulusan pendidikan kedinasan sehingga pada tahun 2012 proyeksi kebutuhan PNS untuk 5 (lima) tahun ke depan bisa diketahui secara proporsional, dan dilaporkan ke Komisi II DPR RI paling lambat akhir Juni 2012.
3. Pemerintah menerapkan prinsip ”penghargaan dan sanksi” (reward and punishment) dalam upaya menetapkan kebijakan tentang belanja pegawai PNS agar menjadi lebih proporsional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, Komisi II DPR RI dan Menteri PAN & RB bersepakat bahwa kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif. Menteri PAN & RB agar segera melakukan kajian dan evaluasi serta menetapkan kebutuhan PNS disektor tertentu, jabatan tertentu, dan daerah tertentu yang termasuk dalam pengecualian dari kebijakan moratorium ini.
Keempat, Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan internal di lingkungan birokrasi pemerintah, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri PAN & RB segera melakukan kajian, evaluasi dan harmonisasi berbagai peraturan yang terkait serta penyiapan RUU yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Kelima, Terkait dengan evaluasi yang dilakukan oleg Tim Quality Assurance yang dipimpin oleh Kepala BPKP terhadap kementerian/lembaga yang menjadi proyek percontohan (pilot project) reformasi birokrasi, yaitu di Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN & RB, Komisi II DPR RI meminta agar laporan hasil evaluasi tersebut dapat diterima Komisi II DPR RI selambat-lambatnya pada akhir Nopember 2011. (Kamillus Elu, SH).
Honorer Batal Diangkat jadi CPNS Wamenpan-RB Eko Prasojo Ajukan Dua Alasan
Kamis, 27 Oktober 2011 , 01:58:00
JAKARTA -- Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.
Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.
Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.
"Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red)," terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.
Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.
"Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik," kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.
Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara. Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. "Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya," kata Eko.
Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. "Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu," ujar Eko.
Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. "Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu," terangnya.
Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. "Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa," kata Eko.
Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.
Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.
Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan "dimutasi" menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.
Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN," ujar menteri asal PAN itu. (sam/jpnn)
Menpan – RB Perintahkan BKN Jemput Bola untuk Hitung Pegawai Sesuai Anjab dan ABK
Diunggah oleh humas1
Rabu, 26 Oktober 2011 15:06
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan jemput bola ke setiap instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja, sehingga penghitungan jumlah pegawai di masing-masing instansi dapat diselesaikan sebelum Desember 2011.
Dalam kunjungan kerjanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (26/10), Menteri Azwar Abubakar didampingi oleh Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, dan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho.
Dalam hal ini, setiap instasi pemerintah harus melakukan penghitungan jumlah pegawai berdasarkan analisa jabatan dan anailsa beban kerja. Hasil penghitungan tersebut harus diserahkan ke Menteri Negara PAN dan RB dan Kepala BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2011. Sebelum daerah menyerahkan hasil dimaksud, Menpan dan RB tidak akan memberikan formasi pegawai.
Saat ini sudah ada 12 verifikator yang bertugas menerima hasil penghitungan dari daerah maupun instansi pemerintah pusat. Namun, dalam prakteknya analisa jabatan dan analisa beban kerja yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan Permen PAN No. 26/2011 dan Permen PAN No. 33/2011 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja. Dari analisa yang sudah diserahkan, banyak yang dikembalikan lagi.
Untuk itulah, pendampingan dalam penghitungan jumlah pegawai itu perlu dilakukan untuk mempercepat proses, sehingga potret kepegawaian secara nasional dapat diketahui akhir tahun ini. Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menpan dan RB, Mendagri, dan Menteri Keuangan tentang Moratorium CPNS.
Dalam hal ini, verifikator dari BKN yang saat ini hanya ada 12 orang, harus ditambah sehingga jumlahnya mencapai sekitar 200 orang. “Dengan demikian verifikator tidak lagi menunggu di Jakarta, tetapi secara simultan melakukan pendampingan penghitungan dan analisa jabatan serta analisa beban kerja,” ujar Azwar Abubakar.
Menteri menekankan, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara yang biasa, atau business as ussual, tetapi harus ada langkah-langkah terobosan. Ditambahkan, kalau hanya menunggu, kemudian melakukan verifikasi di Jakarta, maka disangsikan perintah Peraturan Bersama Tiga Menteri tentang Moratorium CPNS itu bisa diwujudkan sesuai harapan.
Di sinilah perlunya terobosan agar kebijakan pemerintah tentang moratorium CPNS itu dapat benar-benar menjadi titik awal yang baik dalam penataan kepegawaian nasional. Selanjutnya, setelah diketahui daerah mana yang kelebihan pegawai, mana yang kekurangan, akan dengan cepat bisa dilakukan mutasi. Dalam pelaksanaannya, Tim verifikator ini juga harus menetapkan target, kapan selesainya. “Kalau perlu dihitung mundur, sehingga akan ketahuan,” tandasnya.
Kendati demikian, Azwar Abubakar mengakui bahwa praktek di lapangan tentu akan menemui berbagai hambatan. Sebagai contoh, dia menunjuk kasus yang terjadi di beberapa daerah pemekaran, yang tidak mau menerima pegawai dari kabupaten induknya. “Daerah itu tetap melakukan rekrutmen pegawai sendiri, tidak mau menerima pegawai dari induknya,” tambah Menteri.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BKN Eko Soetrisno mengatakan, pihaknya akan membentuk tim atau semacam satuan tugas untuk mewujudkan arahan Menteri dimksud. (HUMAS MENPAN-RB)
JAKARTA -- Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.
Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.
Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.
"Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red)," terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.
Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.
"Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik," kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.
Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara. Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. "Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya," kata Eko.
Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. "Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu," ujar Eko.
Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. "Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu," terangnya.
Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. "Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa," kata Eko.
Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.
Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.
Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan "dimutasi" menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.
Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN," ujar menteri asal PAN itu. (sam/jpnn)
Menpan – RB Perintahkan BKN Jemput Bola untuk Hitung Pegawai Sesuai Anjab dan ABK
Diunggah oleh humas1
Rabu, 26 Oktober 2011 15:06
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan jemput bola ke setiap instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja, sehingga penghitungan jumlah pegawai di masing-masing instansi dapat diselesaikan sebelum Desember 2011.
Dalam kunjungan kerjanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (26/10), Menteri Azwar Abubakar didampingi oleh Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, dan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho.
Dalam hal ini, setiap instasi pemerintah harus melakukan penghitungan jumlah pegawai berdasarkan analisa jabatan dan anailsa beban kerja. Hasil penghitungan tersebut harus diserahkan ke Menteri Negara PAN dan RB dan Kepala BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2011. Sebelum daerah menyerahkan hasil dimaksud, Menpan dan RB tidak akan memberikan formasi pegawai.
Saat ini sudah ada 12 verifikator yang bertugas menerima hasil penghitungan dari daerah maupun instansi pemerintah pusat. Namun, dalam prakteknya analisa jabatan dan analisa beban kerja yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan Permen PAN No. 26/2011 dan Permen PAN No. 33/2011 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja. Dari analisa yang sudah diserahkan, banyak yang dikembalikan lagi.
Untuk itulah, pendampingan dalam penghitungan jumlah pegawai itu perlu dilakukan untuk mempercepat proses, sehingga potret kepegawaian secara nasional dapat diketahui akhir tahun ini. Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menpan dan RB, Mendagri, dan Menteri Keuangan tentang Moratorium CPNS.
Dalam hal ini, verifikator dari BKN yang saat ini hanya ada 12 orang, harus ditambah sehingga jumlahnya mencapai sekitar 200 orang. “Dengan demikian verifikator tidak lagi menunggu di Jakarta, tetapi secara simultan melakukan pendampingan penghitungan dan analisa jabatan serta analisa beban kerja,” ujar Azwar Abubakar.
Menteri menekankan, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara yang biasa, atau business as ussual, tetapi harus ada langkah-langkah terobosan. Ditambahkan, kalau hanya menunggu, kemudian melakukan verifikasi di Jakarta, maka disangsikan perintah Peraturan Bersama Tiga Menteri tentang Moratorium CPNS itu bisa diwujudkan sesuai harapan.
Di sinilah perlunya terobosan agar kebijakan pemerintah tentang moratorium CPNS itu dapat benar-benar menjadi titik awal yang baik dalam penataan kepegawaian nasional. Selanjutnya, setelah diketahui daerah mana yang kelebihan pegawai, mana yang kekurangan, akan dengan cepat bisa dilakukan mutasi. Dalam pelaksanaannya, Tim verifikator ini juga harus menetapkan target, kapan selesainya. “Kalau perlu dihitung mundur, sehingga akan ketahuan,” tandasnya.
Kendati demikian, Azwar Abubakar mengakui bahwa praktek di lapangan tentu akan menemui berbagai hambatan. Sebagai contoh, dia menunjuk kasus yang terjadi di beberapa daerah pemekaran, yang tidak mau menerima pegawai dari kabupaten induknya. “Daerah itu tetap melakukan rekrutmen pegawai sendiri, tidak mau menerima pegawai dari induknya,” tambah Menteri.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BKN Eko Soetrisno mengatakan, pihaknya akan membentuk tim atau semacam satuan tugas untuk mewujudkan arahan Menteri dimksud. (HUMAS MENPAN-RB)
Kamis, 04 Agustus 2011
SIDANG KABINET TERBATAS TTG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
JAKARTA, 2/8 - SIDANG KABINET TERBATAS. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan) dan Wakil Presiden Boediono (kanan) memimpin sidang kabinet terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Kepresidenan,Jakarta, Selasa (2/8). Sidang tersebut membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS dan RPP tentang Pegawai Tidak Tetap serta pemberian Grasi, Abolisi, Amnesti dan Rehabilitasi oleh Presiden.: Foto Doc. PB.DKHI
TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
SIDANG KABINET BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
KANTOR PRESIDEN, 2 AGUSTUS 2011
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara Wakil Presiden dan para Peserta Sidang Kabinet yang saya hormati,
alhamdulilah, hari ini, kita dapat kembali melaksanakan Sidang Kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan dengan mengagendakan dua hal. Pertama adalah kita akan membahas dan nanti saya ambil keputusannya, menyangkut rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap. Sebagaimana Saudara ketahui, kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan.
Pada periode pemerintahan pertama yang saya pimpin, sesungguhnya telah banyak kita lakukan pengangkatan pegawai negeri yang berasal dari tenaga honorer. Jumlahnya lebih dari satu juta waktu itu. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang kita pandang teguh agar kepegawaian kita ini benar-benar tepat dan baik sebagai bagian dari perangkat administrasi negara.
Dalam perkembangannya, kemudian banyak sekali diangkat tenaga-tenaga honorer yang baru di berbagai daerah, tentu saja ini harus kita carikan solusinya. Solusi yang kita mesti ambil, pertama-tama, haruslah dihitung secara cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggaraan negara, bukan hanya pemerintahan, tapi juga pada lembaga-lembaga negara yang lain.
Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tetapi juga sama tidak tepatnya, jika kelebihan pegawai, apalagi secara berlebihan yang tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah ini. Itu yang pertama.
Yang kedua, dalam rangka membangun good governance dan birokrasi yang capable, tentu kita juga menpersyaratkan integritas dan kapasitas yang perlu dimiliki oleh pegawai negeri kita agar mereka betul-betul menjadi penggerak birokrasi negara ini, penggerak administrasi yang kita jalankan di negeri kita.
Sedangkan yang ketiga, berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Itu harus kita hitung secara cermat, jangan sampai ada mismatch yang terlalu dalam sehingga menimbulkan permasalahan baru yang justru lebih serius. Dalam konteks inilah, kita harus tata sebaik-baiknya dan kemudian kita jalankan dengan sesungguh-sungguhnya.
Saya juga ingin semangat untuk menata urusan kepegawaian ini juga ada di jajaran pemerintah daerah, termasuk pengangkatan tenaga-tenaga hononer, karena semua harus kita rencanakan dan kita kalkulasikan dengan tepat dan benar.
Kita ingin mempermudah setiap urusan, tetapi semua itu harus berangkat dari satu tatanan yang baik. Saya berharap peraturan pemerintah yang hendak kita keluarkan menyangkut semua hal. Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui SMS dari saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang hal ini. Ada yang SMS-nya patut saya respon, kita tanggapi, tapi juga sesungguhnya urusan di daerah itu yang harus dijawab oleh entah bupati, entah walikota, supaya duduk perkaranya menjadi gamblang. Kemudian ada yang memang perlu penjelasan berulang-ulang karena sebagian dari saudara kita tidak paham tentang seluk-beluk kepegawaian itu.
Tapi intinya marilah kita kelola dengan baik masalah ini. Karena bagi saudara kita menjadi pegawai negeri juga merupakan harapan yang tinggi, cita-cita, dan juga idaman. Mari sekali lagi, kita pastikan peraturannya benar, sistem yang tepat, dan manajemennya atau pengelolaannya juga baik.
Agenda yang kedua berkaitan dengan yang disebut pemberian grasi. Sebagaimana Saudara ketahui, Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kalau abolisi dan amnesti itu mesti meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian kalau grasi dan rehabilitasi, presiden perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, begitu.
Selama ini saya juga memberikan grasi, baik menolak ataupun memberikan grasi berupa biasanya pengurangan hukuman, baik berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kalau memang demi keadilan dan demi tegaknya hukum di negeri kita ini, grasi itu mesti saya tolak, saya tolak. Tetapi kalau dari pertimbangan yang sangat arif, sangat tepat, dan luas serta mendalam harus saya berikan grasi itu misalnya, berupa pengurangan hukuman, itu pun saya lakukan.
Jadi pertimbangannya sangat matang dan juga sesuai dengan sistem yang berlaku, yang saya katakan tadi, pertimbangan, baik dari Mahakamah Agung, kalau itu menyangkut grasi dan rehabilitasi dan kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat, kalau itu menyangkut amnesti dan abolisi.
Permasalahan yang kita hadapi, ada sejumlah perubahan undang-undang dan di era pemerintahan yang lalu, banyak pemohonan grasi yang tidak diputus. Ini mengalir pada era kita dan oleh karena itulah, kita selesaikan secara baik, karena jumlahnya juga tidak sedikit, ini harus kita tata, kita pastikan bahwa semua yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan, harus akuntabel dan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, saya pandang perlu kita bahas secara mendalam dan saya ingin mendengarkan nanti laporan dari Menteri Hukum dan HAM tentang ini semua, sehingga kita semua bila melaksanakannya dengan baik.
Saudara-saudara,
Untuk diketahui, tadi pagi saya memimpin rapat koordinasi untuk penyelenggaraan peringatan hari kemerdekaan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan tahun ini. Ada kurang lebih dua minggu rangkaian itu, sebelum dan sesudahnya. Saya berharap seluruh anggota kabinet menyukseskan hari yang paling bersejarah ini, sekaligus juga menyukseskan ibadah kita bagi Saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa.
Demikian pengantar saya. Dan setelah jeda ini saya akan berikan nanti pertama-tama kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kemudian nanti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Terima kasih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan.
JAKARTA, Lintas-Kabar.com – Pemerintah akan segera mengangkat para pegawai hononer di instansi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE
Mangindaan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di
Kantor Kepresidenan di Jakarta Selasa (02/08/2011), bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang tercatat sejak 2005.
Rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang antara lain membahas tentang pegawai honorer.
“Jadi yang sebelum 2005, kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” katanya.
Berdasarkan catatan pemerintah, PNS yang bekerja untuk hal-hal administratif sudah cukup banyak.
“Yang teknis-teknis yang kita perlukan, teknis penyuluh lapangan, pertanian, medis, penyuluh kesehatan, pertanian, guru, tata usaha sekolah dan sebagainya,” kata Mangindaan menambahkan.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan verifikasi data. Verifikasi itu sudah memasuki tahap akhir dan akan selesai dalam waktu dekat.
Mangindaan menjelaskan, pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan PNS, ketersediaan anggaran, dan penyelarasan segala aturan peerundangan yang terkait. Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai honorer.
“Presiden katakan perhitungkan dulu detail baru putuskan. Jadi prinsipnya para honorer itu akan diangkat yang memenuhi syarat semua karena masih diverifikasi sesuai PP yang lalu. Kemudian yang kedua, anggaran kita perhitungkan. Ketiga, peraturan-peraturan terkait dengan itu harus sejalan, sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan segera selesaikan,” katanya.
Menurut Mangindaan, kebijakan pengangkatan pegawai honorer itu tidak bertentangan dengan kebijakan moratorium (penundaan) penerimaan PNS.
Dia menjelaskan, moratorium PNS berarti penerimaan PNS tidak boleh melebihi jumlah PNS yang pensiun.
Sementara pengangkatan pegawai honorer adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Pegawai honorer adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tertentu dan sudah bekerja, namun belum diangkat menjadi PNS.
Mangindaan menjelaskan, jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4,7 juta. Idealnya, kata Mangindaan, jumlah PNS adalah 1,8 persen dari jumlah penduduk suatu negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sekitar 200 ribu honorer yang lulus verifikasi untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Verifikasi sedang berlangsung dan dalam waktu dekat akan ditetapkan siapa saja honorer yang berhak menjadi PNS.
"Angkanya belum pasti karena verifikasi belum selesai. Kita harapkan sekitar itu (200 ribu honorer)," kata Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan usai Sidang Kabinet Terbatas di kantor Presiden Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Menurut dia jumlah honorer yang akan diangkat bisa kurang atau lebih diatas 200 ribu tergantung hasil verifikasi. "Yang jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi. Karena menyangkut formasi," kata dia.
Pemerintah, menurut Mangindaan, tidak asal mengangkat honorer menjadi PNS. Harus diperhitungkan penempatan PNS yang bersangkutan apakah di daerah atau pusat. "Harus disesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah," ujarnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agara honorer menjadi PNS adalah ijazah yang benar, SK (surat keputusan) sebagai honorer, dan terutama honorer sebelum tahun 2005.
"Kadang-kadang maaf saja, yang masuk mendaftar honorer 2008 dimasukkan juga," katanya.
Dia menegaskan jika verifikasi honorer diperketat karena sebelumnya banyak honorer yang menjadi tidak melalui verifikasi. Verifikasi dilakukan dari Kemenpan dan Kementerian Agama.
TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
SIDANG KABINET BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
KANTOR PRESIDEN, 2 AGUSTUS 2011
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara Wakil Presiden dan para Peserta Sidang Kabinet yang saya hormati,
alhamdulilah, hari ini, kita dapat kembali melaksanakan Sidang Kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan dengan mengagendakan dua hal. Pertama adalah kita akan membahas dan nanti saya ambil keputusannya, menyangkut rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap. Sebagaimana Saudara ketahui, kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan.
Pada periode pemerintahan pertama yang saya pimpin, sesungguhnya telah banyak kita lakukan pengangkatan pegawai negeri yang berasal dari tenaga honorer. Jumlahnya lebih dari satu juta waktu itu. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang kita pandang teguh agar kepegawaian kita ini benar-benar tepat dan baik sebagai bagian dari perangkat administrasi negara.
Dalam perkembangannya, kemudian banyak sekali diangkat tenaga-tenaga honorer yang baru di berbagai daerah, tentu saja ini harus kita carikan solusinya. Solusi yang kita mesti ambil, pertama-tama, haruslah dihitung secara cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggaraan negara, bukan hanya pemerintahan, tapi juga pada lembaga-lembaga negara yang lain.
Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tetapi juga sama tidak tepatnya, jika kelebihan pegawai, apalagi secara berlebihan yang tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah ini. Itu yang pertama.
Yang kedua, dalam rangka membangun good governance dan birokrasi yang capable, tentu kita juga menpersyaratkan integritas dan kapasitas yang perlu dimiliki oleh pegawai negeri kita agar mereka betul-betul menjadi penggerak birokrasi negara ini, penggerak administrasi yang kita jalankan di negeri kita.
Sedangkan yang ketiga, berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Itu harus kita hitung secara cermat, jangan sampai ada mismatch yang terlalu dalam sehingga menimbulkan permasalahan baru yang justru lebih serius. Dalam konteks inilah, kita harus tata sebaik-baiknya dan kemudian kita jalankan dengan sesungguh-sungguhnya.
Saya juga ingin semangat untuk menata urusan kepegawaian ini juga ada di jajaran pemerintah daerah, termasuk pengangkatan tenaga-tenaga hononer, karena semua harus kita rencanakan dan kita kalkulasikan dengan tepat dan benar.
Kita ingin mempermudah setiap urusan, tetapi semua itu harus berangkat dari satu tatanan yang baik. Saya berharap peraturan pemerintah yang hendak kita keluarkan menyangkut semua hal. Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui SMS dari saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang hal ini. Ada yang SMS-nya patut saya respon, kita tanggapi, tapi juga sesungguhnya urusan di daerah itu yang harus dijawab oleh entah bupati, entah walikota, supaya duduk perkaranya menjadi gamblang. Kemudian ada yang memang perlu penjelasan berulang-ulang karena sebagian dari saudara kita tidak paham tentang seluk-beluk kepegawaian itu.
Tapi intinya marilah kita kelola dengan baik masalah ini. Karena bagi saudara kita menjadi pegawai negeri juga merupakan harapan yang tinggi, cita-cita, dan juga idaman. Mari sekali lagi, kita pastikan peraturannya benar, sistem yang tepat, dan manajemennya atau pengelolaannya juga baik.
Agenda yang kedua berkaitan dengan yang disebut pemberian grasi. Sebagaimana Saudara ketahui, Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kalau abolisi dan amnesti itu mesti meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian kalau grasi dan rehabilitasi, presiden perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, begitu.
Selama ini saya juga memberikan grasi, baik menolak ataupun memberikan grasi berupa biasanya pengurangan hukuman, baik berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kalau memang demi keadilan dan demi tegaknya hukum di negeri kita ini, grasi itu mesti saya tolak, saya tolak. Tetapi kalau dari pertimbangan yang sangat arif, sangat tepat, dan luas serta mendalam harus saya berikan grasi itu misalnya, berupa pengurangan hukuman, itu pun saya lakukan.
Jadi pertimbangannya sangat matang dan juga sesuai dengan sistem yang berlaku, yang saya katakan tadi, pertimbangan, baik dari Mahakamah Agung, kalau itu menyangkut grasi dan rehabilitasi dan kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat, kalau itu menyangkut amnesti dan abolisi.
Permasalahan yang kita hadapi, ada sejumlah perubahan undang-undang dan di era pemerintahan yang lalu, banyak pemohonan grasi yang tidak diputus. Ini mengalir pada era kita dan oleh karena itulah, kita selesaikan secara baik, karena jumlahnya juga tidak sedikit, ini harus kita tata, kita pastikan bahwa semua yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan, harus akuntabel dan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, saya pandang perlu kita bahas secara mendalam dan saya ingin mendengarkan nanti laporan dari Menteri Hukum dan HAM tentang ini semua, sehingga kita semua bila melaksanakannya dengan baik.
Saudara-saudara,
Untuk diketahui, tadi pagi saya memimpin rapat koordinasi untuk penyelenggaraan peringatan hari kemerdekaan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan tahun ini. Ada kurang lebih dua minggu rangkaian itu, sebelum dan sesudahnya. Saya berharap seluruh anggota kabinet menyukseskan hari yang paling bersejarah ini, sekaligus juga menyukseskan ibadah kita bagi Saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa.
Demikian pengantar saya. Dan setelah jeda ini saya akan berikan nanti pertama-tama kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kemudian nanti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Terima kasih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan.
JAKARTA, Lintas-Kabar.com – Pemerintah akan segera mengangkat para pegawai hononer di instansi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE
Mangindaan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di
Kantor Kepresidenan di Jakarta Selasa (02/08/2011), bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang tercatat sejak 2005.
Rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang antara lain membahas tentang pegawai honorer.
“Jadi yang sebelum 2005, kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” katanya.
Berdasarkan catatan pemerintah, PNS yang bekerja untuk hal-hal administratif sudah cukup banyak.
“Yang teknis-teknis yang kita perlukan, teknis penyuluh lapangan, pertanian, medis, penyuluh kesehatan, pertanian, guru, tata usaha sekolah dan sebagainya,” kata Mangindaan menambahkan.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan verifikasi data. Verifikasi itu sudah memasuki tahap akhir dan akan selesai dalam waktu dekat.
Mangindaan menjelaskan, pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan PNS, ketersediaan anggaran, dan penyelarasan segala aturan peerundangan yang terkait. Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai honorer.
“Presiden katakan perhitungkan dulu detail baru putuskan. Jadi prinsipnya para honorer itu akan diangkat yang memenuhi syarat semua karena masih diverifikasi sesuai PP yang lalu. Kemudian yang kedua, anggaran kita perhitungkan. Ketiga, peraturan-peraturan terkait dengan itu harus sejalan, sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan segera selesaikan,” katanya.
Menurut Mangindaan, kebijakan pengangkatan pegawai honorer itu tidak bertentangan dengan kebijakan moratorium (penundaan) penerimaan PNS.
Dia menjelaskan, moratorium PNS berarti penerimaan PNS tidak boleh melebihi jumlah PNS yang pensiun.
Sementara pengangkatan pegawai honorer adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Pegawai honorer adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tertentu dan sudah bekerja, namun belum diangkat menjadi PNS.
Mangindaan menjelaskan, jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4,7 juta. Idealnya, kata Mangindaan, jumlah PNS adalah 1,8 persen dari jumlah penduduk suatu negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sekitar 200 ribu honorer yang lulus verifikasi untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Verifikasi sedang berlangsung dan dalam waktu dekat akan ditetapkan siapa saja honorer yang berhak menjadi PNS.
"Angkanya belum pasti karena verifikasi belum selesai. Kita harapkan sekitar itu (200 ribu honorer)," kata Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan usai Sidang Kabinet Terbatas di kantor Presiden Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Menurut dia jumlah honorer yang akan diangkat bisa kurang atau lebih diatas 200 ribu tergantung hasil verifikasi. "Yang jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi. Karena menyangkut formasi," kata dia.
Pemerintah, menurut Mangindaan, tidak asal mengangkat honorer menjadi PNS. Harus diperhitungkan penempatan PNS yang bersangkutan apakah di daerah atau pusat. "Harus disesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah," ujarnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agara honorer menjadi PNS adalah ijazah yang benar, SK (surat keputusan) sebagai honorer, dan terutama honorer sebelum tahun 2005.
"Kadang-kadang maaf saja, yang masuk mendaftar honorer 2008 dimasukkan juga," katanya.
Dia menegaskan jika verifikasi honorer diperketat karena sebelumnya banyak honorer yang menjadi tidak melalui verifikasi. Verifikasi dilakukan dari Kemenpan dan Kementerian Agama.
Kamis, 21 Juli 2011
Batas Akhir Honorer Menjadi CPNS Adalah Tahun 2012 dan Moratorium
Pemerintah menargetkan penyelesaian masalah honorer tuntas pada 2012 mendatang. Pasalnya, pengangkatan CPNS dari honorer kategori satu (yang dibiayai APBN/APBD) akan dilakukan tahun ini. Itu berarti yang tersisa honorer kategori dua (tidak dibiayai APBN/APBD).
“Penyelesaian honorer akan dituntaskan pada 2012. Yang jadi sasaran adalah honorer kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD) karena kategori satu sudah tahapan menunggu penetapan NIP,” tutur Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Jakarta, Selasa (8/3).
Untuk honorer kategori dua akan dimasukkan dalam formasi CPNS 2011 dan dites tahun ini. Sedangkan pemberkasan NIPnya dilakukan pada awal 2012. “Kategori satu pasti tuntas tahun ini. Kalau kategori dua sulit tahun ini diselesaikan karena mereka masih harus dites lagi. Tidak seperti kategori satu yang tanpa tes,” ujarnya.
Ditanya formasi formasi CPNS untuk honorer kategori, menurut Mangindaan, masih tetap didominasi guru. Disusul tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga administrasi, serta teknis lainnya.
“Kita harapkan pengangkatan CPNS dari honorer terakhir 2012. Setelah itu tidak ada lagi. Bagi yang tidak lolos tes tahun ini, akan menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan akan diatur dalam PP sendiri juga,” tandas menteri dari Partai Demokrat ini.
MORATORIUM
Usulan penghentian sementara atau moratorium rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terus dikaji. Pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mengusulkan moratorium itu dijalankan tidak kaku. Penghentian CPNS baru hanya untuk pos-pos tertentu.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sesmen Pan dan RB Tasdik Kinanto di Jakarta kemarin (12/7). Dia menuturkan, tim dari Kemen PAN dan RB sedang mengkaji usulan moratorium bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Neger (Kemendagri). “Pada intinya moratorium itu oke. Tapi tidak bisa gegabah, harus dikaji dulu,” tandasnya.
Dia menjelaskan, desakan moratorium pengangkatan CPNS baru muncul karena beban belanja pegawai cukup besar. Tasdik menerangkan, sebelum moratorium itu dijalankan, perlu ada kajian tentang jumlah dan jabatan PNS di seluruh instansi pemerintah. Baik yang berada di pusat, maupun di daerah.
Menurut Tasdik, arah moratorium bisa total dengan menghentikan seluruh rekrutmen CPNS. Tapi, cara ini beresiko memunculkan masalah baru bagi daerah-daerah yang secara riil kekurangan CPNS. “Jika bagi daerah yang PNS-nya menumpuk bukan masalah. Tapi kan harus dijalankan secara adil,” jelas Tasdik.
Dia mencontohkan, jika tenaga kesehatan masih dibutuhkan di daerah tertentu, lowongan CPNS masih bisa dibuka. Begitu pula untuk pendidik. Lowongan CPNS bagi pendidik bisa dihentikan bagi guru-guru pada mata pelajaran tertentu yang dihitung telah overload. “Misalnya hasil kajian kita bersama Kemendiknas ada kelebihan guru pendidikan bahasa Indonesia, maka tidak ada lowongan lagi untuk CPNS guru bahasa Indonesia,” kata dia.
Selanjutnya, model moratorium CPNS juga bisa dijalankan secara lunak dengan menerapkan zero growth atau pertumbuhan nol CPNS. Cara ini, diajalankan dengan hanya merekrtu CPNS baru sesuai dengan data PNS yang pensiun, dipecat, atau mundur. “Pada intinya, zero growth ini hanya mengisi kursi PNS yang kosong,” jelas Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho.
Ramli menjelaskan, tahun ini masih terjadi ketimpangan dengan total PNS yang pensiun dengan usulan CPNS baru. Tapi karena masih usulan, bisa saja kuotanya nanti jauh lebih rendah.
Tahun ini PNS yang pensiun di lingkungan instansi pusat dan daerah sejumlah 107.418 orang. Sedangkan usulan CPNS baru dari pemerintah pusat dan daerah sebesar 700 ribuan. Angka pensiun PNS periode 2012 naik menjadi 124.175 orang, 2013 (123.167), dan 2014 (133.734).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) masih mengkaji usulan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) dari Tim Reformasi Birokrasi. Sebab, langkah seperti itu pernah dilakukan tetapi malah muncul masalah baru.
“Dulu kita sudah pernah menghentikan penerimaan CPNS, sekitar tahun 2000-an, tetapi malah banyak tenaga honorer yang bermunculan. Sampai sekarang pun masih menjadi masalah karena jumlah PNS memang tidak bertambah tetapi banyak tenaga honorer yang lantas minta diangkat (menjadi PNS-red),” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Bidang Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli Naibaho saat dihubungi kemarin.
Kementerian PAN mengaku sudah melakukan upaya serius untuk mengurangi jumlah PNS. Salah satunya tidak melakukan penambahan pegawai baru, melainkan hanya untuk mengisi kekosongan kursi yang ada.
Strategi itu dinilai lebih realistis karena jumlah PNS yang pensiun juga cukup tinggi. “Setidaknya ada 150 ribu kursi PNS yang kosong setiap tahun karena berbagai sebab seperti pensiun dan lain-lain,” kata dia.
Pihaknya mulai mempertimbangkan untuk tidak memberikan kuota CPNS secara besar-besaran. Bahkan, jumlah kuota CPNS nasional kedepan akan terus dipangkas. “Tahun ini sudah mulai, biasanya (lowongan) kan 300-an ribu orang, tahun ini maksimal 250 ribu orang. Itu pun karena ada pengangkatan CPNS tenaga honorer di daerah tertinggal. Tahun depan kita akan kurangi lagi,” tuturnya.
Ramli menambahkan, pemerintah daerah cenderung banyak menerima jumlah pegawai hingga menggerus dana pembangunan. Untuk itu, pemerintah pusat berupaya memperbaiki sistem penerimaannya dengan tidak mengabulkan semua usulan kuota kebutuhan pegawai di daerah. “Penerimaan CPNS harus proporsional, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan APBD,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi, Erry Riyana Hardjapamekas bersama dua anggotanya menyampaikan usulan kepada Wakil Presiden Boediono. Salah satunya Erry meminta agar dilakukan moratorium (penundaan sementara) penerimaan CPNS. “Selama penghentian itu pemerintah dapat melakukan perbaikan sistem, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan, serta mencari masukan dari masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia, perlu dipikirkan cara agar tidak ada lagi pengangkatan CPNS secara sembarangan seperti yang terjadi di daerah-daerah. “Penerimaan CPNS harus sesuai kebutuhan. Untuk pengaturan di masa mendatang, Tim Independen mengharapkan agar RUU Aparatur Sipil Negara secara komprehensif mengatur tentang formasi dan CPNS, sehingga menjadi terpadu. Kita berharap tidak ada lagi hanya sekadar menerima CPNS,” cetusnya.
Erry mengusulkan pembentukan Reform Leaders Academy (RLA) sebagai upaya mendidik calon pemimpin masa depan yang memiliki potensi. “Akademi yang dimaksud bukan dalam pengertian sekolah, melainkan forum kepemimpinan reformasi, mencari pemimpin potensial di bidang birokrasi, disatukan dengan pemimpin dari luar birokrasi. Calon pemimpin tersebut dibina dengan format yang cermat dan terpadu, serta memiliki platform yang sama,” lanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengaku siap menjadi pilot project program pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Program tersebut merupakan kelanjutan dari reformasi birokrasi di kementrian yang berkantor pusat di kawasan Lapangan Banteng tersebut.
Rencana pemerintah untuk mengurangi kuota CPNS baik di instansi pusat maupun daerah, mendapat persetujuan DPR RI. Wakil rakyat di Senayan setuju jika pengurangan CPNS itu memang bertujuan untuk mengurangi beban negara karena selama ini APBN/APBD banyak tersita untuk sektor belanja pegawai.
“Kalau tujuan pemerintah ingin melakukan efisiensi anggaran, kami pasti setuju jika mulai tahun ini kuota CPNS dikurangi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo yang dihubungi JPNN, Minggu (24/4).
Hanya saja, kata Ganjar, sebelum melakukan pengurangan kuota, pemerintah diminta untuk berhitung dengan cermat. Sebab, masih banyak masalah honorer yang butuh penyelesaian.
“Kalau kuota CPNS mulai tahun ini dikurangi karena hanya mengisi kuota PNS yang pensiun, meninggal, dipecat, dan lain-lain, bagaimana dengan honorer? Apa pemerintah tidak memikirkan nasib honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun itu,” ujarnya.
Dia menegaskan, bila pemerintah tidak mencarikan solusi untuk menuntaskan masalah honorer, Komisi II DPR RI tidak akan mengabulkan usulan tersebut. “Kami akan setuju dengan catatan masalah honorer tuntas. Kalau masih ada masalah, pengurangan kuota tidak akan kami setujui,” ucapnya.
Sebelumnya Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho mengatakan, mulai tahun ini kuota CPNS akan dikurangi. Jika tahun lalu, kuotanya masih 300 ribu lebih, tahun ini yang diusulkan maksimal 250 ribu. Dan pada 2012, tinggal 150 ribu orang.
Pengurangan kuota ini disesuaikan dengan kursi PNS yang tiap tahunnya kosong karena ada yang meninggal, mutasi, dipecat, berhenti, atau pensiun, yang jumlahnya sekitar 150 ribu. Harapannya, dengan pengurangan jumlah PNS, maka anggaran belanja pegawai bisa dikurangi. Dengan demikian pemerintah daerah akan lebih memusatkan anggarannya untuk pembangunan infrastruktur
“Penyelesaian honorer akan dituntaskan pada 2012. Yang jadi sasaran adalah honorer kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD) karena kategori satu sudah tahapan menunggu penetapan NIP,” tutur Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Jakarta, Selasa (8/3).
Untuk honorer kategori dua akan dimasukkan dalam formasi CPNS 2011 dan dites tahun ini. Sedangkan pemberkasan NIPnya dilakukan pada awal 2012. “Kategori satu pasti tuntas tahun ini. Kalau kategori dua sulit tahun ini diselesaikan karena mereka masih harus dites lagi. Tidak seperti kategori satu yang tanpa tes,” ujarnya.
Ditanya formasi formasi CPNS untuk honorer kategori, menurut Mangindaan, masih tetap didominasi guru. Disusul tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga administrasi, serta teknis lainnya.
“Kita harapkan pengangkatan CPNS dari honorer terakhir 2012. Setelah itu tidak ada lagi. Bagi yang tidak lolos tes tahun ini, akan menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan akan diatur dalam PP sendiri juga,” tandas menteri dari Partai Demokrat ini.
MORATORIUM
Usulan penghentian sementara atau moratorium rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terus dikaji. Pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mengusulkan moratorium itu dijalankan tidak kaku. Penghentian CPNS baru hanya untuk pos-pos tertentu.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sesmen Pan dan RB Tasdik Kinanto di Jakarta kemarin (12/7). Dia menuturkan, tim dari Kemen PAN dan RB sedang mengkaji usulan moratorium bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Neger (Kemendagri). “Pada intinya moratorium itu oke. Tapi tidak bisa gegabah, harus dikaji dulu,” tandasnya.
Dia menjelaskan, desakan moratorium pengangkatan CPNS baru muncul karena beban belanja pegawai cukup besar. Tasdik menerangkan, sebelum moratorium itu dijalankan, perlu ada kajian tentang jumlah dan jabatan PNS di seluruh instansi pemerintah. Baik yang berada di pusat, maupun di daerah.
Menurut Tasdik, arah moratorium bisa total dengan menghentikan seluruh rekrutmen CPNS. Tapi, cara ini beresiko memunculkan masalah baru bagi daerah-daerah yang secara riil kekurangan CPNS. “Jika bagi daerah yang PNS-nya menumpuk bukan masalah. Tapi kan harus dijalankan secara adil,” jelas Tasdik.
Dia mencontohkan, jika tenaga kesehatan masih dibutuhkan di daerah tertentu, lowongan CPNS masih bisa dibuka. Begitu pula untuk pendidik. Lowongan CPNS bagi pendidik bisa dihentikan bagi guru-guru pada mata pelajaran tertentu yang dihitung telah overload. “Misalnya hasil kajian kita bersama Kemendiknas ada kelebihan guru pendidikan bahasa Indonesia, maka tidak ada lowongan lagi untuk CPNS guru bahasa Indonesia,” kata dia.
Selanjutnya, model moratorium CPNS juga bisa dijalankan secara lunak dengan menerapkan zero growth atau pertumbuhan nol CPNS. Cara ini, diajalankan dengan hanya merekrtu CPNS baru sesuai dengan data PNS yang pensiun, dipecat, atau mundur. “Pada intinya, zero growth ini hanya mengisi kursi PNS yang kosong,” jelas Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho.
Ramli menjelaskan, tahun ini masih terjadi ketimpangan dengan total PNS yang pensiun dengan usulan CPNS baru. Tapi karena masih usulan, bisa saja kuotanya nanti jauh lebih rendah.
Tahun ini PNS yang pensiun di lingkungan instansi pusat dan daerah sejumlah 107.418 orang. Sedangkan usulan CPNS baru dari pemerintah pusat dan daerah sebesar 700 ribuan. Angka pensiun PNS periode 2012 naik menjadi 124.175 orang, 2013 (123.167), dan 2014 (133.734).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) masih mengkaji usulan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) dari Tim Reformasi Birokrasi. Sebab, langkah seperti itu pernah dilakukan tetapi malah muncul masalah baru.
“Dulu kita sudah pernah menghentikan penerimaan CPNS, sekitar tahun 2000-an, tetapi malah banyak tenaga honorer yang bermunculan. Sampai sekarang pun masih menjadi masalah karena jumlah PNS memang tidak bertambah tetapi banyak tenaga honorer yang lantas minta diangkat (menjadi PNS-red),” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Bidang Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli Naibaho saat dihubungi kemarin.
Kementerian PAN mengaku sudah melakukan upaya serius untuk mengurangi jumlah PNS. Salah satunya tidak melakukan penambahan pegawai baru, melainkan hanya untuk mengisi kekosongan kursi yang ada.
Strategi itu dinilai lebih realistis karena jumlah PNS yang pensiun juga cukup tinggi. “Setidaknya ada 150 ribu kursi PNS yang kosong setiap tahun karena berbagai sebab seperti pensiun dan lain-lain,” kata dia.
Pihaknya mulai mempertimbangkan untuk tidak memberikan kuota CPNS secara besar-besaran. Bahkan, jumlah kuota CPNS nasional kedepan akan terus dipangkas. “Tahun ini sudah mulai, biasanya (lowongan) kan 300-an ribu orang, tahun ini maksimal 250 ribu orang. Itu pun karena ada pengangkatan CPNS tenaga honorer di daerah tertinggal. Tahun depan kita akan kurangi lagi,” tuturnya.
Ramli menambahkan, pemerintah daerah cenderung banyak menerima jumlah pegawai hingga menggerus dana pembangunan. Untuk itu, pemerintah pusat berupaya memperbaiki sistem penerimaannya dengan tidak mengabulkan semua usulan kuota kebutuhan pegawai di daerah. “Penerimaan CPNS harus proporsional, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan APBD,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi, Erry Riyana Hardjapamekas bersama dua anggotanya menyampaikan usulan kepada Wakil Presiden Boediono. Salah satunya Erry meminta agar dilakukan moratorium (penundaan sementara) penerimaan CPNS. “Selama penghentian itu pemerintah dapat melakukan perbaikan sistem, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan, serta mencari masukan dari masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia, perlu dipikirkan cara agar tidak ada lagi pengangkatan CPNS secara sembarangan seperti yang terjadi di daerah-daerah. “Penerimaan CPNS harus sesuai kebutuhan. Untuk pengaturan di masa mendatang, Tim Independen mengharapkan agar RUU Aparatur Sipil Negara secara komprehensif mengatur tentang formasi dan CPNS, sehingga menjadi terpadu. Kita berharap tidak ada lagi hanya sekadar menerima CPNS,” cetusnya.
Erry mengusulkan pembentukan Reform Leaders Academy (RLA) sebagai upaya mendidik calon pemimpin masa depan yang memiliki potensi. “Akademi yang dimaksud bukan dalam pengertian sekolah, melainkan forum kepemimpinan reformasi, mencari pemimpin potensial di bidang birokrasi, disatukan dengan pemimpin dari luar birokrasi. Calon pemimpin tersebut dibina dengan format yang cermat dan terpadu, serta memiliki platform yang sama,” lanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengaku siap menjadi pilot project program pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Program tersebut merupakan kelanjutan dari reformasi birokrasi di kementrian yang berkantor pusat di kawasan Lapangan Banteng tersebut.
Rencana pemerintah untuk mengurangi kuota CPNS baik di instansi pusat maupun daerah, mendapat persetujuan DPR RI. Wakil rakyat di Senayan setuju jika pengurangan CPNS itu memang bertujuan untuk mengurangi beban negara karena selama ini APBN/APBD banyak tersita untuk sektor belanja pegawai.
“Kalau tujuan pemerintah ingin melakukan efisiensi anggaran, kami pasti setuju jika mulai tahun ini kuota CPNS dikurangi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo yang dihubungi JPNN, Minggu (24/4).
Hanya saja, kata Ganjar, sebelum melakukan pengurangan kuota, pemerintah diminta untuk berhitung dengan cermat. Sebab, masih banyak masalah honorer yang butuh penyelesaian.
“Kalau kuota CPNS mulai tahun ini dikurangi karena hanya mengisi kuota PNS yang pensiun, meninggal, dipecat, dan lain-lain, bagaimana dengan honorer? Apa pemerintah tidak memikirkan nasib honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun itu,” ujarnya.
Dia menegaskan, bila pemerintah tidak mencarikan solusi untuk menuntaskan masalah honorer, Komisi II DPR RI tidak akan mengabulkan usulan tersebut. “Kami akan setuju dengan catatan masalah honorer tuntas. Kalau masih ada masalah, pengurangan kuota tidak akan kami setujui,” ucapnya.
Sebelumnya Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho mengatakan, mulai tahun ini kuota CPNS akan dikurangi. Jika tahun lalu, kuotanya masih 300 ribu lebih, tahun ini yang diusulkan maksimal 250 ribu. Dan pada 2012, tinggal 150 ribu orang.
Pengurangan kuota ini disesuaikan dengan kursi PNS yang tiap tahunnya kosong karena ada yang meninggal, mutasi, dipecat, berhenti, atau pensiun, yang jumlahnya sekitar 150 ribu. Harapannya, dengan pengurangan jumlah PNS, maka anggaran belanja pegawai bisa dikurangi. Dengan demikian pemerintah daerah akan lebih memusatkan anggarannya untuk pembangunan infrastruktur
Jumat, 01 April 2011
Upah tenaga honorer kategori II akan setara dengan gaji PNS terendah yang tidak diangkat PNS
JAKARTA PB.DKHI. Sesuai keputusan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tenaga honorer yang berlangsung Jumat (25/3), DPR menyetujui bahwa upah tenaga honorer yang terdaftar di bawah tahun 2005 akan disamakan dengan gaji PNS terendah. Wakil ketua komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, saat ini DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) Reformasi Birokrasi sedang menyelesaikan tenaga honorer di bawah tahun 2005, yang belum diangkat menjadi CPNS. Menurutnya, jumlah tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang ada di Indonesia mencapai 600.000 lebih. Seluruh honorer tersebut, tidak langsung dinaikkan statusnya menjadi CPNS. “hanya yang lolos verifikasi yang berhak menjadi CPNS,” ujarnya kepada KONTAN (28/3). Pasalnya, tenaga honorer yang mencapai 600.000, ada yang tidak bisa memenuhi persyaratan, seperti umur dan bidang pekerjaan mereka tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Sesuai kebutuhan formasi, maka dari 600.000 tenaga honorer, setiap tahun hanya diambil sebesar 30%. Seleksi pengisian kuota berlangsung mulai 2012 sampai 2013. “Dari 600.000 honorer di bawah tahun 2005, yang akan diangkat CPNS berarti hanya 60% atau 360 ribu orang,” ungkap anggota Fraksi Golkar ini. Upah tenaga honorer yang selama ini diberikan sesuai kebijakan daerah, hal itu tidak akan terjadi lagi setelah RPP diterbitkan. Karena, tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang masih tercecer dan tidak lolos menjadi CPNS pada tahun 2012 atau 2013 mendatang, upah mereka akan disesuaikan dengan gaji PNS yang paling rendah. Namun, penetapan upah tersebut tidak berlaku untuk tenaga honorer di atas tahun 2005. Hal itu mengacu pada PP 48 tahun 2005, bahwa sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di daerah. Meskipun di daerah masih ada tenaga honorer yang bekerja di atas 2005, kebijakan upah sesuai gaji Pegawai Negeri Sipil terendah tetap tidak berlaku. Rencananya RPP tenaga honorer selesai dalam waktu dekat ini. Untuk tenaga honorer yang di atas tahun 2005, bisa menjadi CPNS asal dengan mengikuti seleksi CPNS umum. Basuki menyatakan, DPR sedang berunding dengan pemerintah, agar 600.000 tenaga honorer yang tersisa bisa diangkat seluruhnya. “Sedang dikaji dulu usulan DPR tersebut,”ujar Sekretaris Kemen PAN Tasdik Kinanto.
Langganan:
Postingan (Atom)